Siap Dijual Online, Kukang dan Lutung Jawa Berhasil Diamankan

Sebanyak 4 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan 2 ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) diamankan petugas gabungan BKSDA Jawa Timur, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK, Kepolisian Sektor Wiyung, serta LSM Animals Indonesia dan Center for Orangutan Protection (COP), dari rumah seorang berinisial AG di kawasan Perumahan Gunung Sari Indah, Surabaya, Kamis (4/8/16).

Penangkapan ini menurut Direktur Animals Indonesia, Suwarno, merupakan hasil pemantauan pada komunitas pencinta satwa yang ada di media sosial. Kelompok ini diketahui, tempatnya menawarkan satwa langka dan dilindungi kepada sesama anggota komunitas.

“Tersangka ini pedagang satwa dilindungi yang sudah lama, dia menjual lewat online dan menawarkan juga di Facebook dan BBM,” kata Suwarno kepada Mongabay.

Pemantauan terhadap jaringan perdagangan satwa online telah dilakukan empat tahun terkahir, saat perdagangan secara konvensional atau bertemu langsung di pasar burung sering dirazia petugas. Selain jenis primata, pelaku juga sering memperjualbelikan satwa dilindungi lainnya seperti burung rangkong dan penyu.

Saat ditemukan, 4 kukang itu dalam kondisi sehat, sedangkan 2 bayi lutung jawa yang diperkirakan berumur 1-2 bulan, 1 ekor dalam kondisi lemas. Satwa-satwa dilindungi yang sering diperdagangkan oleh pelaku, diduga diperoleh dari Jember, Probolingo, Banyuwangi, Situbondo dan Pasuruan, serta dari pengepul atau pemburu.

“Untuk satu ekor lutung jawa ditawarkan Rp400 ribu, dan seekor kukang jawa ditawarkan Rp450 ribu,” ujar Suwarno yang ikut serta dalam penggerebekan tersebut.

Bayi lutung jawa di salah satu kandang milik pedagang satwa yang berhasil diamankan. Foto: Petrus Riski
Bayi lutung jawa di salah satu kandang milik pedagang satwa yang berhasil diselamatkan. Foto: Petrus Riski

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Beny Bastiawan mengatakan, penangkapan pelaku perdagangan satwa baik konvensional maupun online, merupakan upaya penegakkan hukum bidang perlindungan satwa. “Ini upaya efek jera bagi pelaku kejahatan perdagangan satwa liar. Akan terus kita tindak lanjuti.”

Dikatakan Beny, Jawa Timur merupakan salah satu titik yang banyak terjadi perburuan maupun perdagangan satwa liar dilindungi. Pasokannya dari beberapa daerah mulai Banyuwangi hingga Magetan. “Hampir semua tempat berpotensi adanya perdagangan satwa liar dilindungi.”

Ekspos media secara langsung setelah terjadinya penangkapan, menurut Beny merupakan salah satu cara mengedukasi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi. “Tujuannya, masyarakat tahu kita tidak main-main, dan ini kita publish setelah ada barang bukti dari operasi tangkap tangan.”

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Nur Rohman mengatakan, penangkapan pelaku membuktikan bahwa perburuan satwa liar di alam marak terjadi. “Selain taman nasional maupun suaka margasatwa, pengetatan pengawasan dilakukan di pintu-pintu masuk perdagangan seperti bandara dan pelabuhan, juga pasar-pasar burung.”

Nur Rohman mengakui, menjaga kawasan yang menjadi habitat hidup satwa liar tidak mudah, karena minimnya personil pengamanan. Pihaknya cukup terbantu peran aktif LSM peduli satwa maupun mayarakat yang sukarela memberi informasi serta menjaga kawasan dari perburuan. “Kami sangat terbantu masyarakat dan LSM dalam mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan satwa.”

Kukang jawa ini diamankan petugas di kantor BKSDA Jatim. Foto: Petrus Riski
Kukang jawa ini diamankan petugas dari pelaku dan saat ini berada di kantor BKSDA Jawa Timur. Foto: Petrus Riski

Marak

Daniek Hendarto dari Center for Orangutan Protection (COP), mengungkapkan, area-area seperti taman nasional, suaka margasatwa serta hutan lindung, masih menjadi kawasan perburuan satwa liar dilindungi yang dengan mudah dimasuki tanpa diketahui petugas. Jawa Timur, merupakan salah satu daerah penyuplai satwa liar dilindungi ke beberapa kota di Jawa dan Sumatera.

Data COP menunjukkan, Januari hingga Agustus 2016, telah dilakukan tujuh kali operasi penangkapan pelaku perdagangan satwa bersama aparat penegak hukum, di berbagai kota di Indonesia, seperti Banyuwangi, Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Medan, Jakarta dan Surabaya. Ini menjadi bukti, aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar masih sering terjadi. “Perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius kelestarian lingkungan. Upaya penegakan hukum yang tegas dan berani harus dilakukan.”

Aparat penegak hukum di seluruh daerah yang rawan terhadap perburuan dan perdagangan satwa, hendaknya gencar melakukan penegakan hukum. Persempit ruang gerak pelaku kejahatan itu. “Pengawasan dan penegakan hukum masih relatif rendah, termasuk di Kepolisian, BKSDA, maupun Gakum di KLHK,” timpal Suwarno.

Pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, untuk terlibat dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi harus ditingkatkan. Salah satunya dengan tidak ikut memelihara satwa liar dilindungi, baik hidup maupun awetan.

“Untuk kolektor satwa, bila binatang itu termasuk yang dilindungi diharap tidak dipelihara. Kalau memiliki, segera serahkan ke pihak berwenang,” tegas Beny.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,