Bentang Lahan Gambut: Kebakaran dan Sejarah Tata Kelolanya di Indonesia

Indonesia memiliki lebih dari 20 juta hektar lahan gambut yang tersebar dari Sumatera hingga Papua, sehingga menjadikan negara ini pemilik lahan gambut tropis terluas di dunia. Gambut sering disebut sebagai ekosistem penting yang sering diasosiasikan sebagai pelindung atmosfer bumi dari lepasan unsur gas rumah kaca.

Tapi apa sebenarnya gambut dan bagaimana tata kelolanya selama ini?

Kata gambut sendiri dipercaya berasal dari kosa kata bahasa suku Melayu Banjar yang tinggal di Kalimantan Selatan. Gambut adalah tumpukan material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada lahan rawa. Ketebalan vertikal di lahan gambut dapat mencapai belasan bahkan hingga puluhan meter.

Jenis vegetasi yang mampu beradaptasi dengan gambut dan hutan rawa beradaptasi selama ribuan bahkan puluhan ribu tahun sehingga membuat suatu hubungan saling ketergantungan antara massa biotik dan abiotik yang saling mendukung secara simbiotik.

Dengan demikian, lahan gambut memiliki perbedaan komposisi dibandingkan lahan lainnya. Lahan gambut menyimpan karbon (stock carbon) dalam biomasa dan nekromasa tanaman (di atas permukaan dan di dalam tanah).

Di dalam tanah, karbon tersimpan pada lapisan gambut. Pada lahan kering, karbon yang tersimpan di dalam biomasa tanaman bisa melebihi karbon yang tersimpan di dalam tanah, tergantung jenis dan kerapatan tutupan tanaman pada lahan tersebut. [1]

Karena material organik pembentuknya, gambut menjadi unik. Layaknya spons, gambut memiliki kemampuan menyimpan air. Kubah gambut (peat dome), yang ada di pulau-pulau seperti Kalimantan, Sumatera dan Papua dapat diibaratkan waduk yang dapat menyimpan jutaan kubik air berasal dari air hujan.

Air tersebut yang kemudian mengalir sepanjang tahun untuk mendukung kehidupan ekologis, termasuk manusia. [2] Gambut juga mengatur tata air, rantai air, menjaga kualitas air dan pengendali banjir.

Pembukaan lahan gambut di Riau untuk konsesi. Pengeringan gambut dilakukan lewat kanal. Foto: Rhett Butler
Pembukaan lahan gambut di Riau untuk konsesi. Pengeringan gambut dilakukan lewat kanal. Foto: Rhett A. Butler

Pembukaan Lahan Gambut dan Kebakaran

Pembukaan gambut berarti mengubah bentang alami yang ada. Gambut dikeringkan, dengan cara membuat kanal-kanal salurah air yang akan mengeluarkan air di lahan gambut.  Keberadaan kanal menyebabkan kadar air gambut menurun, akibatnya di bagian atas permukaan gambut dapat ditanami oleh spesies introduksi pertanian, perkebunanan dan kehutanan yang sistem perakarannya harus berada di lahan kering.

Dengan demikian, ketebalan vertikal area yang dikeringkan tergantung kepada peruntukan tanaman. Umumnya permukaan lahan gambut yang dikeringkan antara 40-100 cm. Menurut Kementerian Pertanian, di Indonesia diperkirakan terdapat 4-6 juta hektar lahan gambut yang dapat digunakan untuk budidaya lahan perkebunan, umumnya berada di wilayah gambut dangkal.

Namun, ketidak hati-hatian dalam pembukaan lahan dan pembuatan kanal yang tidak memperhitungkan ketebalan gambut, menyebabkan kubah gambut terbelah oleh kanal. Akibatnya sistem ekologis yang telah ada selama ribuan tahun berubah. Bahan organik yang ada di dalam gambut menjadi kering dan mudah terbakar pada saat musim kering.

Dalam perhitungan ilmiah, emisi lahan gambut yang berasal dari kebakaran lahan (46 persen) yang diikuti oleh oksidasi gambut (25 persen) dan penghapusan biomassa (mencapai 24 persen) dari deforestasi dan degradasi hutan. Lahan gambut menyumbang 50 persen emisi gas rumah kaca Indonesia. [3]

Dibandingkan kebakaran hutan di lahan darat, kebakaran di lahan gambut menjadi sangat sulit dipadamkan. Air, media yang digunakan untuk memadamkan, hanya mematikan api di permukaan. Selebihnya api tetap menjalar di bawah permukaan tanah (underground) yang berisikan materi organik, bukan tanah padat.

Kebakaran di lahan gambut di Riau. Foto: Rhett A. Butler
Kebakaran di lahan gambut di Riau. Foto: Rhett A. Butler

Di tahun 1982-1983 terjadi kebakaran besar hutan di Kalimantan. Meliputi 550 ribu hutan rawa gambut, 800.000 hektar hutan hujan tropika di dataran rendah, 1,2 juta hektar hutan tebang pilih dan 750.000 hektar areal peladang berpindah, termasuk hutan sekunder. [4]

Kebakaran di lahan gambut meningkatkan eskalasi konflik antara pemangku kepentingan lokal (masyarakat asli, migran, perusahaan besar), akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan alokasi izin konsesi yang dikeluarkan oleh beragam level pemerintah.

Dalam kasus tersebut, kebakaran seringkali digunakan untuk mengklaim lahan, mengekskalasi konflik yang ada, dan cara berbisnis, serta mungkin melibatkan korupsi di tingkat tertinggi. [5]

Kebakaran hutan terburuk terjadi pada periode 1997-1998 yang dianggap sebagai kebakaran hutan terhebat di dunia. Estimasi total 25 juta luas kawasan hutan terdampak oleh kebakaran. Kerugian ekonomi mencapai USD 3,5 milyar sesuai perhitungan Institute of Southeast Asia Studies/ ISAS (1999). [6]

Sejak itu, kebakaran lahan hutan dan gambut seperti tidak pernah kunjung reda. Tiap tahun provinsi yang memiliki gambut pasti terbakar. Kebakaran terjadi karena pembukaan lahan untuk perkebunan dan HTI (Hutan Tanaman Industri), baik dilakukan oleh konsesi, oknum maupun masyarakat yang membuka lahan dengan cara tebang bakar (slash and burn).

Tahun 2015, terjadi kebakaran hutan dan lahan gambut dalam eskalasi besar. Faktor El Nino, sebagai salah satu faktor terjadinya suhu laut yang lebih tinggi di perairan selatan menimbulkan perubahan cuaca ekstrim secara global, kemarau panjang dan praktek deforestasi lewat sistem pembakaran lahan menjadikan kebakaran besar di Indonesia.

Lebih dari 2,6 juta hektar hutan, lahan gambut dan lahan lainnya terbakar pada tahun 2015 atau setara 4,5 kali lebih luas dari provinsi Bali.

Diperkirakan kerugian ekonomi yang diderita Indonesia mencapai lebih dari USD 16 milyar atau sekitar Rp 221 triliun yang meliputi pertanian, kehutanan, transportasi, perdagangan, industri, pariwisata dan sektor-sektor lainnya. Kerugian lingkungan terkait hilangnya keanekaragaman hayati diperkirakan bernilai sekitar USD 295 juta. Ribuan hektar habitat orangutan dan satwa terancam punah lainnya pun hancur. [7]

Lahan gambut sisa terbakar tahun 2015, terletak di eks PLG Sejuta Hektar Kalteng. Foto: Ridzki R. Sigit
Lahan gambut sisa terbakar tahun 2015, terletak di eks PLG Sejuta Hektar Kalteng. Foto: Ridzki R. Sigit

Kebijakan dan Tata Kelola Gambut

Lahan gambut berkontribusi besar bagi ekonomi nasional melalui perkebunan, sektor pertanian dan perkebunan. Secara bersama, perkebunan dan sektor kehutanan berkontribusi 3 persen atau sekitar USD 12,6 milyar dari ekonomi nasional tahun 2007. Sekitar 25,4 persen lahan gambut Indonesia saat ini dibawah kendali konsesi kehutanan (4,79 juta hektar) dan perkebunan sawit (840.000 hektar). [8]

Pembangunan skala besar di lahan gambut oleh perusahaan swasta di Indonesia dilakukan sejak tahun 1990-an (8). Pengaturan perizinan tentang konsesi lahan untuk HTI mengacu pada UU Pokok Kehutanan No. 5 Tahun 1967 yang mengatur perizinan pembangunan di kawasan hutan negara, sebelum akhirnya UU ini diganti dengan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.

Rangkaian kebijakan pemerintah terkait lahan hutan dan gambut berlanjut. Pada 26 Desember 1995, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres No. 82 mengenai Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Tujuan proyek adalah menyediakan lahan pertanian baru dengan mengonversi satu juta hektar lahan gambut dan rawa untuk penanaman padi. Proyek ini dilakukan dengan AMDAL yang minim dan terburu-buru. [9]

Proyek ini berakhir dengan kegagalan total. Lahan gambut terbukti tidak cocok untuk penanaman padi. Sekitar separuh dari 15.594 keluarga transmigran yang dulu ditempatkan eksodus meninggalkan lokasi. Penduduk setempat mengalami kerugian akibat kerusakan sumber daya alam di kawasan tersebut serta dampak hidrologis dari proyek tersebut. [10]

Secara kasat mata, proyek ini meninggalkan ribuan kilometer kanal dan hancurnya ekosistem hutan rawa gambut. Akibatnya, area eks PLG hingga sekarang menjadi rawan kebakaran.

Penggunaan lahan gambut untuk industri minyak kelapa sawit pun mendapatkan sorotan dari dunia internasional karena dianggap berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut.

Sejumlah Organisasi Non Pemerintah menyuarakan tuntutan nol deforestasi dan mempertanyakan kelemahan pengawasan dan kekurangan dalam kebijakan pemerintah terkait perlindungan kawasan. Desakan untuk menggunakan  standar sawit berkelanjutan yang mulai diterapkan di kawasan Uni Eropa dengan standar nol deforestasi dengan mengakui dan melindungi lahan High Carbon Stock (HCS) di  lahan gambut maupun High Conservation Value Forest (HCVF). [11]

Kanal di lahan gambut. Kanal digunakan untuk mengubah bentang gambut dari ekosistem lahan basah menjadi kering. Foto: Rhett A. Butler
Kanal di lahan gambut. Kanal digunakan untuk mengubah bentang gambut dari ekosistem lahan basah menjadi kering. Foto: Rhett A. Butler

Pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon menjadi 26% pada tahun 2020 dan 41% dengan bantuan internasional. Realisasi janji itu dituangkan dalam rencana nasional target penurunan emisi. Kawasan lahan gambut menjadi salah satu target pemerintah dalam penurunan emisi.

Rencana diperkuat dengan dikeluarkannya Perpres No. 61 Tahun 2011, tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Dari sektor hutan dan gambut ditargetkan nilai penurunan tertinggi yaitu jumlah total penurunan sebesar 0,767 Giga ton CO2 dengan target patokan 0,672 Giga ton CO2 dan 1,039 jika dengan bantuan internasional. [12]

Pemerintah pun memberlakukan kebijakan penundaan izin baru atau dikenal dengan moratorium pada tahun 2011 hingga 2015. Kebijakan ini tidak lagi membedakan antara gambut dengan ketebalan 3 meter atau gambut kurang dari 3 meter, semuanya menjadi dilindungi dari konsesi perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah. [13]

Setelah sembilan tahun pembahasan yang diwarnai tarik-menarik dan kompromi kepentingan, Pemerintah mengeluarkan peraturan payung untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan gambut yaitu lewat PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut, yang merupakan mandat turunan UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo terjadi kebakaran lahan gambut masif nyaris sepanjang tahun 2015. Untuk antisipasi terulangnya kebakaran di masa depan, Presiden mengeluarkan Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang pendirian Badan Restorasi Gambut (BRG). BRG merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRG diminta untuk bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bappenas, Badan Informasi dan Geospasial (BIG), dan sejumlah organisasi non pemerintah.

Beberapa fungsi BRG seperti tertera dalam Perpres adalah untuk melaksanakan restorasi, penetapan zonasi fungsi lindung dan budidaya, penetapan hidrologis gambut, penataan ulang area terbakar hingga pembasahan (rewettting) gambut lewat pembuatan sekat-sekat kanal (tabat).

Nazir Foead, Kepala BRG menyebutkan, pada tahun 2016 akan fokus merestorasi lahan gambat seluas 834.491 hektar yang akan dilakukan di empat kabupaten, yaitu  Kepulauan Meranti (Riau), Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), dan Pulang Pisau (Kalimantan Tengah).

Penentuan arahan lokasi restorasi itu berdasarkan pada empat kriteria yaitu: (i) Lahan yang bergambut; (ii) Kondisi tutupan lahan; (iii) Keberadaan kanal dan dampak pengembangan kanal; dan (iv) Historis kebakaran dalam 5 tahun terakhir. Target BRG untuk restorasi lahan gambut tahun 2016 sebesar 600.000 hektar. [14] 

Rujukan

[1] Fahmudin Agus, Kurniatun Hairiah dan Anny Mulyani. Pengukuran Cadangan karbon Tanah gambut. 2011. World Agroforestry Centre. Bogor. Hal.1.

[2] Bambang Setiadi. CIFOR. Topik C7. Prinsip-prinsip Rehabilitasi Gambut. 

[3] Bappenas. Reducing Carbon Emissions from Indonesia`s Peat Lands. Interim Report of A Multi-Disciplinary Study. 2009. Hal. 18.

[4] Mochamad Indrawan, Richard B. Primack, dan Jatna Supriatna. 2004. Biologi Konservasi. Yayasan Obor Indonesia. Hal.129.

[5] CIFOR. Politik Ekonomi Kebakaran Hutan dan Asap di Indonesia. 10 Juli 2015. 

[6] Bambang Hero Saharjo & Lailan Syaufina. CIFOR. Topik C3. Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut. 

[7] Krisis Kebakaran dan Asap Indonesia. 25 November 2016. 

[8] Bappenas. Op. Cit. Hal. 7.

[9] Bambang Setiadi. CIFOR. Topik C7. Prinsip-prinsip Rehabilitasi Gambut. 

[10] Rencana Induk rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Eks Proyek Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah. Kerjasama antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Kalimantan Tengah dan Pemerintah Belanda. 2008. Hal. 5.

[11] Ica Wulansari dan Ridzki R. Sigit. Sawit Berkelanjutan Antara Mencari Sertifikasi dan Desakan Perubahan. 18 Maret 2016. 

[12] Ica Wulansari. Climate Change Diplomacy in Joko Widodo`s Administration. Journal Analisis CSIS. Vol.43 No. 4, December 2014. Hal. 429-430.

[13] Giorgio Budi Indrarto. CIFOR. Topik A3. Aspek Legalitas dari Perlindungan dan Pengelolaan Gambut Indonesia. 

[14] BRG akan Restorasi 834 Ribu Hektar Lahan Gambut di 4 Kabupaten. 31 Maret 2016. 

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,