Mengapa Pembangunan Waduk Lambo Ditolak Masyarakat di Tiga Desa Adat. Apa Masalahnya?

Senin pagi (17/10) masyarakat tiga desa, Rendu Butowe  Kecamatann Aesesa, Labolewa Kecamatan Aesesa Selatan dan Ulupulu Kecamatan Nangaroro berkumpul di sebuah rumah warga yang dijadikan posko guna membicarakan langkah yang akan ditempuh.

Warga terlihat tegang. Para perempuan baik tua maupun muda dengan lantang bersuara menolak pembangunan waduk di lokasi yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemda Nagekeo.

Mereka bersikukuh, bahwa kebijakan Pemda Nagekeo untuk membuat waduk Lambo, yang akan membutuhkan lahan sekitar 431,91 hektar, tidak dapat mereka terima. Pasalnya di lokasi yang akan dibuat waduk, merupakan lokasi tempat banyak artefak budaya dan sosial mereka berada.

“Kami tidak ingin waduk dibangun di lokasi ini, sebab di sana ada kubur nenek moyang kami, ada kampung adat, rumah ibadah, sekolah dan juga lahan produktif milik warga,” jelas Siti Aisyah salah seorang warga kepada Mongabay Indonesia.

Menjelang pukul 14.00 WITA suasana semakin panas. Warga bergerak menuju lokasi pembangunan waduk di dekat kantor desa yang berjarak ± 2 kilometer dari posko, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda motor.

Pada pukul 16.00, rombongan aparat yang terdiri dari Wakil Bupati Nagakeo, Paulus Nuwa Veto, beserta Kapolres, DPRD, Kesbangpol dan Kasdim 1625 Ngada pun hadir. Lokasi yang direncanakan dibangun waduk pun sudah dipagari dan diberi palang bambu oleh warga.

“Kami datang pada sore hari ini untuk menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan waduk akan segera dimulai jadwalnya mulai hari ini. Kalau ada yang keberatan silakan datang ke Pemda Nagekeo dan laporkan keberatan,” tutur Wakil Bupati Nagekeo saat itu.

Menurutnya, pembangunan waduk diatur dalam Instruksi Presiden, dan Pemda Nagekeo mengambil langkah untuk menyukseskan program strategis ini.

Saat ini, pemda bermaksud untuk melakukan survei berapa luas genangan waduk nantinya. Terkait penolakan warga, pemerintah menghargai pendapat masyarakat, tapi menurutnya satu hal niat pemerintah untuk membuat perubahan dan mensejahterakan masyarakat.

“Sosialisasi dan pendekatan sosial budaya sudah dilakukan sejak tahun 2013 sampai hari ini dan semua sudah dijelaskan,” sambungnya.

***

Rencana pembangunan Waduk Lambo yang akan dilakukan oleh Pemda Nagekeo telah diusulkan kepada pemerintah pusat  sejak tahun 2000. Bermula pada saat tim konsultan melakuka survei di tiga desa yang berlanjut hingga tahun 2001 di Kabupaten Ngada (sebelum pemekaran wilayah).

Lokasi direncanakan di tiga desa, yaitu Rendu Butowe, Labolewa dan Ulupulu yang berada di tiga kecamatan.

Menurut Bernardinus Gaso, Ketua Forum Penolakan Waduk Lambo, survey saat itu tidak dilakukan lewat sosialisasi yang jelas baik kepada Kepala Desa maupun masyarakat adat setempat. Albert Boto, Bupati saat itu, hanya menyebutkan masyarakat memiliki hak untuk menolak rencana waduk dalam waktu duapuluh hari sejak survei dilakukan.

Setelah mendengar penyampaian tersebut, tahun 2002 masyarakat adat membentuk Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo. Forum inilah yang melakukan penolakan  kunjungan Menteri Tenaga Kerja di Aegela, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Pada bulan Desember tahun 2002 pemda melakukan kajian AMDAL di Kupang yang difasilitasi oleh Universitas Nusa Cendana dengan melibatkan masing-masing lima orang perwakilan dari tiga desa, sementara pihak pemerintah terdiri dari Camat Aesesa, Sekcam Nangaroro, dan Bapedalda Nagekeo.

“Perwakilan pemerintah mengarahkan peserta yang hadir agar menerima pembangunan waduk Lambo. Tim kajian hanya mempresentasikan keuntungan pembangunan waduk seperti pariwisata, air minum, irigasi dan listrik. Sedangkan dampak negatif dan analisis dampak lingkungan tidak disampaikan,” terang Gaso.

Tahun 2002-2003 pemda melakukan negosiasi dengan masyarakat adat yang difasilitasi oleh  Bupati Ngada, Kepala Bappeda Provinsi  NTT dan Dinas Kehutanan Ngada. Disaat bersamaan, masyarakat tetap menyampaikan penolakan pembangunan waduk.

Alternatif yang ditawarkan kepada masyarakat, lokasi yag direncanakan di Lowose, Desa Rendu Butowe, dipindahkan ke lokasi Lowopambhu di Desa Labolewa.

“Forum juga mengusulkan membangun small dam (waduk mini) di 3 titik yaitu Kampung Neta Wulu, Desa Rendu Butowe, Kampung Kelitabu, Desa Ulupul dan Kampung Tiwu Ndaro, Desa Labolewa. Saat itu pemerintah provinsi menyetujui usulan yang disampaikan oleh masyarakat adat,” beber Gaso.

Wakil bupati Nagekeo, Paulus Nuwa Veto bersama Kapolres Ngada dan wakilketua DPRD Nagekeo saat berbicara di depan warga yang menolak lokasi pembangunan waduk Lambo. Foto: Ebed de Rosary
Wakil bupati Nagekeo, Paulus Nuwa Veto bersama Kapolres Ngada dan wakil ketua DPRD Nagekeo saat berbicara di depan warga yang menolak lokasi pembangunan waduk Lambo. Foto: Ebed de Rosary

Sosialisasi Berujung Penjara 

Meski Nagekeo telah dimekarkan dari Kabupaten Ngada, pemda tetap merencanakan pembangunan waduk. Pada 23 Juni 2015, tokoh 10 desa yaitu Rendu Butowe, Rendu Wawo, Tenga Tiba, Rendu Tutu Bada, Wajo Mora, Rendu Tano, Lange Ndawe, Ulu Pulu, Ulu Pulu I, dan Bidoa, diundang untuk membicarakan pembangunan fisik Waduk Lambo dan pelebaran jalan Aegela- Danga.

Hingga pada tanggal 19 Maret 2016, pemda bersama rombongan menyampaikan secara tertulis dan lisan agar para kepala desa dan masyarakat bersama-sama melihat lokasi waduk.

“Saat itu, rombongan dihadang masyarakat adat di depan kantor desa. Tokoh masyarakat menuntut bupati menyampaikan kepada gubernur dan presiden bahwa kami menolak Waduk,” terang Kanisius Peo, salah seorang tokoh masyarakat.

Penolakan warga semakin meruncing. Pada tanggal 17 April 2016, dalam pertemuan di Kantor Desa Rendu Butowe yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan pimpinan SKPD, salah seorang anggota Satpol PP berpakaian preman mendorong warga bernama Maksimus Ede Sina hingga jatuh.

Warga lain, Yosep Toze yang tidak terima langsung memukul oknum Satpol PP tersebut. Insiden itu konon, bermula dari panasnya diskusi antara warga dan Bupati.

Polisi Polsek Aesesa pun datang membawa Yosef dan Maksimus ke polsek dan dijebloskan ke sel tahanan. Sekitar jam 2 malam, keduanya dianiaya oleh oknum polisi dan saat dimintai keterangan saksinya cuma diambil dari Satpol PP saja, sementara dari pihak warga tidak dimintai keterangan.

“Selang dua hari kemudian Maksimus dibebaskan, sedang Yosef dijadikan tersangka. Dua minggu kemudian Yosef dipindahkan ke Bajawa dan tanggal 6 Juni 2016, ketika masyarakat melakukan aksi demo, Yosef disidangkan dan langsung diputus 9 bulan penjara,” tutur Wily Bei Ou, Wakil ketua Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo.

Pemda Nagekeo sepertinya tak bergeming meski warga menolak.

Pada tangga 5 Juni 2016 rombongan Camat Aesesa Selatan beserta Kabag Kesra, Kesbangpol dan Kabid Dinas Perikanan melakukan survei, namun masyarakat adat kukuh menolak.

Keesokan harinya, pemda kembali bersama tim survei yang diwakili Asisten I bersama-sama TNI, Polri dan Satpol PP, namun tidak berhasil karena dihadang oleh masyarakat. Secara incognito, Bupati bersama rombongan tetap turun ke lokasi tanpa sepengetahuan masyarakat setempat pada tanggal 7 Juni 2016.

Sosialisasi yang dilakukan pemerintah pun hingga kini bertepuk sebelah tangan. Warga menuntut keterbukaan dan kejelasan terkait lahan relokasi dan nasib mereka nantinya. Pun soal ganti rugi dan dampak negatif waduk.

“Kami ingin kejelasan nasib kami. Kami tidak menolak pembangunan waduk, namun kami hanya minta lokasinya dipindah saja atau dibangun waduk mini. Tapi kenapa pemerintah tidak mau, ini yang kami tidak mengerti,” tanya Gaso.

Gaso pun melanjutkan ceritera pada 1 Oktober 2016, desanya didatangi oleh Kapolres, Dandim dan Kapolsek Aesesa untuk melihat lokasi. Di Saat bersamaan di sekitar Kantor Desa Rendu Butowe masyarakat mendengar bunyi tembakan ke arah pemukiman penduduk.

Jumat 14 Oktober 2016 lanjut Gaso, Kepala Kesbangpol  Donatus Ali bertemu dengan tokoh adat, Anton Teke untuk memuluskan rencana pembuatan waduk yang terkendala sejak tahun 2001-2002.

Namun Anton balik bertanya, tentang nasib masyarakat setelah pembangunan waduk, termasuk mempertanyakan kejelasan kuburan, pemukiman dan lahan pertanian yang bakal tergusur waduk.

“Kami sudah tua dan apa yang harus kami wariskan kepada anak cucu. Kami tolak pembangunan waduk di perkampungan kami,” sebut Anton Teke.

Di pihak lain, Pemda Nagekeo menyatakan pembangunan waduk akan berjalan terus, karena fungsi waduk penting untuk masa depan pertanian di wilayah Nagekeo. Pemda pun kukuh menyatakan bahwa jumlah yang menolak hanya sedikit, hanya 60 orang di Dusun Malapoma.

Dalam pertemuan di Kantor Bupati Nagekeo pada tanggal 17 Oktober 2016, pemda menetapkan dari tanggal 18 Oktober hingga 16 November 2016, akan tetap dilakukan survei.

Warga menggelar ritual adat di lokasi yang dipaksakan Pemda Nagekeo untuk dibangun Waduk Lambo. Foto: Ebed de Rosary
Warga menggelar ritual adat di lokasi yang dipaksakan Pemda Nagekeo untuk dibangun Waduk Lambo. Foto: Ebed de Rosary

Tak Tercantum Dalam Perda

 Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Nusa Bunga Flores, Philipus Kami kepada Mongabay Indonesia menyebukan terdapat keanehan dalam kronologi pembangunan Waduk Lambo.

Salah satunya pernyataan Bupati Nagekeo, Elias Djo dalam suratnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernomor 050/BAP-NGK/258/07/2015 yang menyatakan rencana pembangunan waduk atau bendungan Lambo di Kecamatan Aesea sudah sesuai dengan Perda No.1 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nagekeo tahun 2011-2031.

“Padahal saat dicermati batang tubuh Perda  tersebut khususnya di pasal 7 tidak ada satupun yang memuat lokasi Lambo tersebut diperuntukan untuk pembangunan waduk. Jika tidak sesuai maka Bupati harus meninjau lagi Perda tersebut,” ujar Philipus (20/10).

Menurut Philipus, jelas terdapat cacat substansi dalam surat tersebut. Sebab ketika Bupati Nagekeo menyurati Menteri PUPR bahwa pembangunan waduk tidak bertentangan dengan Perda RTRW, logikanya mestinya masyarakat tidak menolak karena mereka mengetahui isi dan batang tubuh perda tersebut, tapi nyatanya  mereka menolak karena peruntukannya bukan untuk waduk.

“Kalau masyarakat menolaknya dan tidak mengusulkan melalui Musyawarah Rembug Pembangunan (Musrembang) maka jelas bahwa tidak ada usulan dari masyarakat,” tuturnya.

Untuk Kementerian PUPR, dia berharap agar tidak langsung mempercayai surat pernyataan Bupati Nagekeo. Pasalnya masih terjadi penolakan-penolakan dari masyarakat adat, yang dampaknya dapat berakibat pada keberadaan sekitar 4 ribu jiwa masyarakat lokal.

Suara DPRD dan Keuskupan

Ketua DPRD Nagekeo Marselinus Ajo Bupu dan wakil ketua DPRD Nagekeo  Kristinus Dua Wea yang ditemui Mongabay Indonesia memberikan pandangannya tentang rencana pembangunan Waduk Lambo.

Menurut Marselinus, pembangunan waduk harus ditempatkan dalam konteks pembangunan Kabupaten Nagekeo, akan banyak hal positif yang diperoleh termasuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat di wilayah sekitarnya.

“Meski ada yang menolak bukan serta merta dewan menyetujui [yang menolak], apalagi ada nilai positif di balik pembangunan waduk ini. Tidak mungkin Pemda Nagekeo bakal menyusahkan rakyatnya,” tutur Marselinus (19/10).

Dia mendorong agar pemda memperhatikan suara-suara yang menentang pembangunan waduk. Menurutnya, ini tidak boleh disepelekan. Pemda harus terus bersikap bijak, dan harus menyakinkan bahwa pembangunan waduk penting bagi kepentingan masyarakat Nagekeo.

Menambahkan Kristianus, Wakil Ketua DPRD Nagekeo menyatakan setiap pembangunan pasti akan menimbulkan korban. Hanya saja, dia meminta agar meminimalisir dampak, termasuk tidak meninggalkan masyarakat yang menolak rencana ini.

“Kita percaya bukan masyarakat yang menolak tapi sebagian kecil masyarakat yang menolak dan pasti ada sesuatu yang terputus. DPRD tetap membela rakyat namun dalam konteks tertentu dan akan menjadi fasilitator bersama pemerintah meyakini masyarakat bahwa pembangunan waduk ini baik, ” jelasnya. Dia pun menjanjikan ruang diskusi bersama masyarakat yang menolak.

Di sisi lain, Uskup Agung Ende Mgr Vincensius Potokota, Pr saat dijumpai Mongabay Indonesia menyatakan Gereja masih bersikap netral, karena masih dalam proses untuk mengumpulkan data-data baik dari pihak masyarakat maupun Pemda Nagekeo.

Permasalahan waduk ini terang Uskup, muncul sejak tahun 1999 dimana situasi sekarang merupakan representasi luka lama yang tidak terobati. Gaya pendekatan pemda sambungnya sangat berpengaruh pada pembangunan Waduk Lambo.

Tahun ini wacana pembangunan waduk kembali dihembuskan oleh Pemda Nagekeo yang kemungkinan besar sudah mengantongi data dan survei. Dia menyerukan agar pemda mengambil langkah hati-hati dan berdasarkan fakta.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,