Tata Kelola Sektor Kehutanan Masih Buram, Bagaimana Prediksi 2017?

Akuntabilitas dan transparansi kunci penting dalam tata kelola hutan berkelanjutan. Berbagai kalangan menilai, kinerja tata kelola sektor kehutanan meskipun ada beberapa kemajuan tetapi masih terbilang buram. Tahun depan, pemerintah harus fokus perbaiki tata kelola antara lain dengan keterbukaan informasi dan implementasi serius kebijakan yang sudah ada.

Rivan Prahasya, Land Base Industries Department Manager Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, tata kelola kehutanan masih memiliki gambaran buram, terutama rantai bisnis kehutanan. ”Masih banyak sekali bercak hitam menjadi titik rawan korupsi,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (13/12/16).

Dia menyebutkan, bercak hitam itu mulai masalah perizinan, pasokan hingga suplai industri kehutanan masih memiliki peluang tindak pidana korupsi. Kondisi ini, katanya, terlihat dari masih banyak kasus pelanggaran perizinan di beberapa daerah, terlebih wilayah hutan produksi.

Tindakan suap menyuap, katanya, menjadi perilaku dan dianggap lazim. Berdasarkan temuan TII, 5,5% biaya operasional korporasi untuk ‘donasi politik.’ ”Yaitu biaya suap dalam perizinan. Mereka menyebut donasi politik,” katanya.

Penelitian TII, indeks suap Indonesia angka 34-35, skala 0-100,  dimana 0 nilai paling buruk. Rivan menyebutkan, dari tahun ke tahun angka ini memang stagnan. Bukan berarti baik, namun skala di bawah 50 masih dianggap buruk dan diprediksi akan terus meningkat.

”Sama hal dengan pungutan liar sektor kehutanan, jika ini tak berubah, kasus suap akan dianggap menjadi lazim,” katanya.

Jika dalam satu tahun ke depan tata kelola hutan tak menunjukkan perbaikan, kecenderungan pungli dan suap terus bertambah. Untuk itu, katanya, perlu peningkatan sumber daya manusia mendukung peningkatan integritas tata kelola hutan ini. ”Reformasi birokrasi diperlukan.”

Pemerintah, katanya, belum menjalankan keterbukaan informasi terkait perizinan beberapa wilayah. Tak jarang, pemerintah sering bersengketa informasi dengan aktivis lingkungan di Komisi Informasi Publik, pusat maupun daerah. Padahal, dengan keterbukaan itu, masyarakat bisa ikut mengawasi.

Dia mempertanyakan, perbaikan akses informasi ke publik dan pembenahan, percepatan, pengukuhan kawasan hutan terkesan tak memiliki semangat padahal proses ke arah kebijakan satu peta. Dengan sikap seperti itu, katanya, one map policy tak akan berjalan maksimal.

Aditya Bayunanda, Manajer Transformasi Pasar Komoditas Kehutanan WWF Indonesia mengatakan, 2017 menjadi tahun krusial, masa pemerintah fokus dalam tindakan, hingga mampu memperbaiki tata kelola hutan.

Sebagai tahun kedua, pemerintah perlu beraksi atas penataan kebijakan yang ada pada masa adaptasi lalu. Dalam hal ini, katanya, yang jadi subyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selama 2016, kata Bayu, ada beberapa langkah perbaikan dalam sektor kehutanan. ”Kebijakan sudah ada landasan ini jadi langkah tata kelola yang baik,” katanya.

Pembukaan hutan gambut buat kanal di konsesi PT PP Lonsum Kedang Makmur, Kalimantan Timur. PP Gambut revisi baru terbit, berharap pemerintah tegas dan ketat dalam mengimplementasikan aturan ini hingga ada perbaikan tata kelola hutan. Foto: Aidenvironment diambil Mei 2015
Pembukaan hutan gambut buat kanal di konsesi PT PP Lonsum Kedang Makmur, Kalimantan Timur. PP Gambut revisi baru terbit, berharap pemerintah tegas dan ketat dalam mengimplementasikan aturan ini hingga ada perbaikan tata kelola hutan. Foto: Aidenvironment diambil Mei 2015

Di mencontohkan, PP gambut, meski masih kompromistis, setidaknya melindungi gambut untuk tak dibuka lebih tegas. Meski begitu, harus memiliki keinginan tinggi mengimplementasikan aturan ini.

Dia khawatir, aturan teknis di bawahnya akan lebih lama.

”Soalnya akan ada lobi-lobi dalam praktik lapangan,” katanya mengingatkan agar pemerintah tegas dalam implementasi kebijakan.

 

 

  

Akses pembiayaan

Tahun depan, bisa jadi ada sinyal baik bagi lingkungan di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan,  bakal menerbitkan kebijakan akses pembiayaan pro lingkungan. Aturan ini akan mencoret perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dari daftar penerima kredit lembaga jasa keuangan.

Kebijakan ini menjadi perpanjangan tangan dari penerbitan peta jalan keuangan berkelanjutan 2015-2019 pada 5 Desember 2014.

Dalam penyusunan konsep pembiayaan, aktivis lingkungan diajak ambil bagian. Komitmen pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance) ini akan tertuang dalam peraturan OJK bakal terbit 2017.

Langkah ini akan diterapkan dalam lembaga pembiayaan, baik bank maupun non bank sebagai implementasi kesinambungan ekonomi antara people, planet dan profit.

Hingga kini,  mulai ada beberapa bank mendukung langkah untuk mengedepankan lingkungan, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Muamalat, BNI Syariah, BJB, dan Bank Artha Graha. Setelah berlaku, aturan ini akan jadi panduan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

”Dari sisi kebijakan, ini adopsi baik dalam tata kelola kehutanan,” kata Willem Pattinasarany, Koordinator Indonesia Working Group on Forest Finance.

Langkah ini, katanya, sebuah perbaikan positif, apalagi menjadi ruang baru bagi aktivis lingkungan mengadvokasi dalam mendorong keuangan berkelanjutan.

Tahun 2017, katanya,  menjadi tahun implementasi kebijakan ini. Harapannya, jadi langkah mendorong investasi ramah lingkungan.

”Aturan ini masih mengarahkan industri perbankan mengikuti terlebih dahulu, sanksi masih soft, mungkin target selanjutnya.”

 

 

Perhutanan sosial cegah deforestasi

Aditya, akrab disapa Dito mengatakan, potensi baik ke depan juga perhutanan sosial sebagai komitmen mengurangi lahan-lahan kritis dengan menjalankan langkah social forestry.

Dia bilang, hindari memberikan perhutanan sosial ke hutan primer dan gambut karena khawatir malah mendorong deforestasi. Kemungkinan pemerintah memberikan lahan-lahan itu, karena minim konflik.

Katanya, banyak lahan-lahan perkebunan ilegal, seperti merambah kawasan hutan bisa jadi wilayah perhutanan sosial. Beberapa kebun ilegal ini, katanya, banyak berharap mendapat pemutihan pemerintah dan dikelola kembali korporasi.

Dito menilai, Permen Perhutanan Sosial Nomor 83/2016 memiliki celah dipakai individu-individu masih terkait korporasi untuk menggunakan hak ini. ”Memperbolehkan perseorangan mengajukan permohonan izin hutan tanaman rakyat. Waspada cukong mengatasnamakan rakyat.”

Dia menegaskan jika perhutanan sosial memang untuk masyarakat, pemerintah harus membatasi peruntukan swasta.

”Untuk pelaksanaan, permen ini seharusnya disederhanakan untuk akses tata kelola kepemilikannya.”

Perizinan tak perlu meminta izin Menteri, cukup hanya ke KPH. Tanggung jawab wilayah berada di KPH yang memiliki pemahaman lebih di tingkat tapak. Sebelumnya, hak pengelolaan ini harus ada rambu-rambu jelas.

Sedang Rivan yakin, perhutanan sosial tak akan menjadi penyebab deforestasi. Pasalnya, kawasan hutan produksi kelolaan korporasi swasta dan BUMN mencapai 98%, sisanya digarap rakyat.

Sesuai rencana, pemerintah (KLHK) mengalokasikan 12,7 juta hektar hutan untuk perhutanan sosial. Hingga akhir 2016, realisasi izin melalui kebijakan ini di bawah dua juta.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,