Penyelundupan 1300-an Koral Digagalkan di Lombok

Perairan indah tak hanya mendatangkan turis, juga modus menjualbelikan terumbu karangnya. Awal tahun ini saja, sudah ada 3 kasus penggagalan penyelundupan koral di Bali dan Lombok. Terakhir, dinilai kasus dengan barang bukti terbesar, penyelundupan lebih dari 1300 unit koral di Lombok Barat pada 23 Januari lalu.

Sebuah truk memuat 27 boks berisi masing-masing 50 bungkus koral diisi air dan oksigen. Jadi sedikitnya ada 1350 potongan koral yang diperkirakan diambil dari perairan Sumbawa menuju Banyuwangi, melewati Pulau Lombok dan Bali.

Seperti kasus-kasus lainnya, tak diketahui nama dan alamat pengirim dan penerimanya. Supir ditahan untuk mengetahui pemilik barang bukti. “Informasi lidik, ada truk dari Sumbawa dan diinformasikan ke Dirpolair (Direktorat Polisi Perairan) Polda NTB. Kami koordinasi dan melakukan operasi gabungan bersama,” ujar Muhlin, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram.

Penangkapan oleh petugas Polair Polda NTB sekitar pukul 4 dini hari,  dan perdagangan antar pulau ini tanpa dokumen dari instansi apa pun. Jenis karangnya ada tipe keras dan lunak. “Diperkirakan nilai kerugian negara Rp55 juta,” lanjut Muhlin.

Ini peringatan untuk penghobi akuarium, bisa jadi karang-karang yang dibeli hasil curian. Lalu bagaimana cara menelusurinya? “Perdagangan koral harus punya izin terkait surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri, izin dari BKSDA atas kuota LIPI. Setahu saya di sini baru satu perusahaan di Bima yang punya kuota,” jelas Muhlin.

Muhlin mengakui pengawasan perdagangan satwa dan tumbuhan laut perlu kerjasama banyak pihak. “Kami di hilir, unit lain di hulu juga ada pengendalian. Kami mencegah di bandara dan pelabuhan. Meningkatkan peran masing-masing dan kolaborasi,” katanya.

Seingatnya, kasus paling banyak di NTB adalah perdagangan lobster yang tak memenuhi syarat. Lobster yang diperdagangkan masih benih, karena syaratnya harus di atas 200 gram. Kemudian penyelundupan koral.

Perdagangan illegal ini melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga berpotensi melanggar UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Salah satu soft coral dari sekitar 1350 koral selundupan dalam 27 boks yang berhasil digagalkan petugas dari Dirpolair Polda NTB dan BKIPM KKP Kelas II Mataram pada Senin (23/01/2017) di wilayah Lombok, NTB. Foto : BPSPL Denpasar Wilker NTB
Salah satu soft coral dari sekitar 1350 koral selundupan dalam 27 boks yang berhasil digagalkan petugas dari Dirpolair Polda NTB dan BKIPM KKP Kelas II Mataram pada Senin (23/01/2017) di wilayah Lombok, NTB. Foto : BPSPL Denpasar Wilker NTB

Pada hari yang sama, sore harinya dilakukan pelepasan karang-karang ini setelah koordinasi dengan sejumlah pihak lain terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilker NTB, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lombok. Karang-karang ini dilepaskan di perairan Gili Goleng, Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Taman Wisata Perairan Gita Nada, yang berjarak sekitar 20 kilometer sebelah barat Pelabuhan Lembar.

Barmawi, Koordinator BPSPL Denpasar Wilker NTB mengatakan lokasi ini dipilih karena dianggap sesuai sebagai tempat hidup karang-karang hasil sitaan tersebut. “Lokasi di Sekotong setelah koordinasi dengan Kelompok Pengawas Masyrakat (Pokwasmas) Deep Blue Sea dan operator wisata Dive Zone serta pihak lain. Perairan ini dulu sempat bagus, perlu transplantasi untuk dipulihkan,” jelasnya. Sebelum dilepaskan ia juga melihat sejumlah karang di sana sama secara fisiknya, ini menurutnya indikator yang tepat untuk habitat karang-karang itu.

Terlepas dari suramnya memutus rantai perdagangan ini, menurut Barmawi dalam kasus ini pembagian kerjanya cukup mulus. “(Petugas) yang menangkap kerjasama dengan karantina, Pokwasmas yang melepaskan kerjasama dengan swasta,” ujarnya.

Kasus-kasus seperti ini mengorbankan masyarakat lokal karena bos besarnya sulit diketahui. “Ini salah satu penyebab kasus seperti ini selalu ada. Masyarakat lokal disuruh, mata rantainya panjang, tak saling kenal. Ditangkap di tengah jalan,” lanjut Barmawi.

Satu box berisi 50-an coral dari sekitar 1350 koral selundupan dalam 27 boks yang berhasil digagalkan petugas dari Dirpolair Polda NTB dan BKIPM KKP Kelas II Mataram pada Senin (23/01/2017) di wilayah Lombok, NTB. Foto : BPSPL Denpasar Wilker NTB
Satu box berisi 50-an coral dari sekitar 1350 koral selundupan dalam 27 boks yang berhasil digagalkan petugas dari Dirpolair Polda NTB dan BKIPM KKP Kelas II Mataram pada Senin (23/01/2017) di wilayah Lombok, NTB. Foto : BPSPL Denpasar Wilker NTB

Selain perdagangan benih lobster, perdagangan yang marak lainnya menurut BPSPL adalah hiu-hiu di kawasan Tanjung Luar, Lombok Timur. “Ada banyak yang jual kerupuk hiu,” katanya selain sirip dan dagingnya. Salah satu upaya pencegahannya adalah meminta pedagang minta surat rekomendasi bahwa produk yang dijual tak termasuk hiu dilarang.

 

Masih Marak

Awal tahun 2017 diwarnai dengan dua kasus penyelundupan terumbu karang di Bali. Hampir 140 bongkahan koral yang ditemukan Polair Polda Bali dalam sejumlah kotak yang diletakkan begitu saja di jalan. Belum diketahui siapa pengirim dan penerimanya. Sebuah jaringan terputus.

Seluruh paket-paket karang dalam box styrofoam ini ditemukan di kawasan Jl Bypass Mantra yang menghubungkan sejumlah kawasan perairan dan pelabuhan dari Timur Bali menuju Kota Denpasar. Namun lokasi penurunan box berbeda.

Kasus pertama pada 4 Januari. Ada 52 buah karang hias yang disimpan dalam 3 boks  masing-masing berisi 18 plastik, 19 plastik dan 15 plastik. Sebanyak 13 bagian jenis acropora mati sebelum dilepaskan. Mencegah kematian semua karang, barang bukti segera dilepaskan dengan cara diikat di substrat buatan Green Island Serangan, Denpasar, sebuah lokasi konservasi flora dan fauna laut.

Kasus berikut pada 9 Januari pagi. Serupa dengan kasus pertama. Petugas mendapat informasi ada distribusi karang illegal dari NTB ke Bali. Ditemukan boks-boks lagi berisi 86 bagian koral yang dibungkus-bungkus plastik bening tanpa pengirim dan penerima.

Lebih banyak dari temuan 4 Januari. Alhasil belum ada tersangka dari kasus-kasus penyelundupan karang ini. Berkaca dari peristiwa pertama, petugas memancing penjemput lebih cepat agar karang-karang itu bisa lebih awal diselamatkan.

Sejumlah karang acropora hasil selundupan mati saat dipilah sebelum dilepaskan, ditanamkan di substrat area transplantasi di pesisir Serangan, Denpasar Bali. Foto Luh De Suriyani
Sejumlah karang acropora hasil selundupan mati saat dipilah sebelum dilepaskan, ditanamkan di substrat area transplantasi di pesisir Serangan, Denpasar Bali. Foto Luh De Suriyani

BPSPL Denpasar merekap kasus-kasus penyelundupan karang ini cukup marak ditemukan di Bali. Upaya penggagalan dan penangkapan perdagangan karang tanpa dilengkapi dokumen resmi pada 2016 sebanyak 4 kali total berjumlah 28 boks styrofoam.

Permana Yudiarso, Kepala Seksi Program dan Evaluasi Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP merekap kasus 2016 di antaranya 1 Maret ditemukan 4 boks berisi karang jenis Euphyillia glabresceus oleh Polsek Kuta. Kemudian 11 Paril Polsek Padangbai, Karangasem mengamankan 11 boks, lalu 19 April Polresta Denpasar menemukan 6 boks di Denpasar. Selanjutnya 25 April polisi sektor kawasan laut Gilimanuk dan BKIPM Denpasar menemukan 7 boks di berisi 440 hard coral.

Perdagangan karang hias/akuarium untuk tujuan ekspor sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia sesuai ketentuan CITES. Namun, lemahnya pengawasan pada jalur perdagangan menjadi celah bisnis ini.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,