Kongres AMAN V: Pemerintah Tegaskan Penetapan Hutan Adat Berlanjut

 

Pemerintah menegaskan terus melanjutkan penetapan hutan kepada masyarakat adat dan jadi agenda nasional. Penetapan sekitar 13.122,3 hektar akhir 2016, hanya langkah awal.

Dalam pembukaan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) V di Deli Serdang, Jumat (17/3/17) itu, sekaligus mengumumkan ada penetapan hutan adat baru dua komunitas dan rencana melepaskan satu wilayah dari konsesi perusahaan.

“Pengakuan resmi hutan adat ini rangkaian kebijakan hutan sosial Presiden Jokowi yang ditegaskan pada Rapat Terbatas Kabinet 21 September 2016. Saya tahu persis proses sangat serius dan jadi atensi serta upaya kerja keras para aktivis di berbagai daerah,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang datang ke kongres mewakili Presiden Joko Widodo. Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan juga hadir.

Dia mengatakan, akan terus melanjutkan proses verifikasi wilayah adat. Terbaru, selesai lagi pengakuan hutan adat Kulawi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah seluas 756 hektar, terdiri dari 315 alokasi penggunaan lain dan 405 hektar hutan produksi terbatas. Lalu, Masyarakat Adat Tapang Semadak, Sekadau, Kalimantan Barat seluas 40,5 hektar.

Baca juga: Melihat Masyarakat Adat Kulawi-Marena Merawat Hutan (Bagian 1)

Kemudian, KLHK juga sedang menyiapkan pengembalian 7.000-an hektar hutan adat dari perkebunan kayu, PT Toba Pulp Lestari serta penetapan beberapa hutan desa.

Dalam hal pendampingan, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan bahwa akses legal telah diberikan oleh negara dan harus disertai pendampingan kelompok oleh akademisi, masyarakat sipil ataupun penyuluhan pemerintah.

“Harus berlangsung pelatihan-pelatihan teknis maupun manajemen terkait usaha dalam hutan sosial atau hutan adat dimaksud.”

Baca juga: Kado Manis Akhir Tahun, Kali Pertama Pemerintah Tetapkan Hutan Adat

Pemerintah, katanya, telah menyiapkan penyuluhan teknis dalam kerjasama antara pemerintah, petugas KPH, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.

“Dipersiapkan penyuluhan dan pendampingan paralegal dan akan diresmikan minggu satu atau kedua April sebagai pendamping penyuluhan.”

Mengenai akses finansial, telah dibahas beberapa kali bersama berbagai unsur penting termasuk BLU Kehutanan, perbankan, dan sumber finansial lain seperti tropical landscape financial facilities atau kerjasama dengan dunia usaha.

“Dukungan akses pasar sangat penting. Karena hutan sosial tanpa akses pasar akan sulit berkembang. Dalam hal ini telah dirancang dan sedang dipersiapkan sistem off-taker bentuk kerjasama kelompok hutan tanaman rakyat dengan industri,” katanya.

Pola ini, ucap Siti, sudah mulai di Pulang Pisau. Akses pasar lain, juga dibantu dengan pengembangan gerai-gerai atau informasi pemasaran. Ia bisa gerai langsung dibantu unit pelayanan terpadu (UPT) maupun kementerian atau dinas sebagai pusat penjualan dan pendaftaran online merek-merek hasil hutan sosial termasuk hutan adat seperti madu hutan, minyak kayu putih, kain tenun, pewarna, rotan dan lain-lain.

 

Masyarakat adat dari Papua, yang hadir dalam Kongres AMAN. Foto: Ayat S Karokaro

 

Tak kalah penting, katanya, dukungan teknologi. Bagian ini masih relatif sulit dan sedang terus diupayakan melalui kerjasama Badan Litbang dan Inovasi, dunia usaha dan BPPT.

“Badan Litbang dan UPT-UPT Balai Penelitian terus didorong dukungan inovasi. Kami coba dapatkan dukungan bagian hutan sosial dari dunia usaha. Saya minta dunia usaha berbagi pengetahuan teknis seperti bibit unggul, manajemen, sistem operasi, pemeliharaan, dan lain-lain.”

Dia berharap, dengan berbagai dukungan ini, akan muncul proyeksi bisnis kehutanan baru. Tak hanya menjadi milik atau dominasi korporat, tetapi ekonomi basis sumberdaya hutan dan jasa lingkungan masyarakat dengan pendekatan manajemen korporat.

Langkah-langkah ini, katanya,  sedang terus berlangsung. “Tak mudah tetapi bisa dilaksanakan. Kita perlu saling berdampingan.”

Presiden, katanya,  terus mengembangkan pemerataan ekonomi dan ekonomi berkeadilan. Pembangunan ekonomi masyarakat berbasis hutan dan jasa lingkungan, kata Siti, bisa menjadi bukti nyata.

Soal kelembagaan, katanya, bagian penting dalam aktualisasi masyarakat adat. Fasilitasi lain yang sedang didorong berkaitan upaya mengatasi persoalan-persoalan terkait proses-proses hukum masyarakat adat dari peristiwa masa lalu.

“Secara konkret bapak Presiden memerintahkan saya, Kapolri dan KSP untuk menyelesaikan. Yang penting, artikulasi,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, katanya, beberapa kali membahas ada sistem verifikasi untuk menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa masyarakat adat.

Saat ini, katanya, formulasi norma pedoman pengusulan dan verifikasi masyarakat adat berperkara untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kerangka HAM memasuki tahap akhir.

 

Salah satu tarian suguhan komunitas adat dari Minahasa di Kongres AMAN V. Foto: Ayat S Karokaro

 

Hal ini, katanya, telah disampaikan kepada UPT-UPT dengan surat edaran pada Januari 2015.  Kepada pengelola hutan dan pemegang izin untuk lakukan pendekatan persuasif dan bukan kekerasan dalam mengatasi masalah di lapangan. Dia juga mendorong peraturan bersama Polri mengatasi ini.

Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, masih sedikit perubahan dan tindakan nyata negara terhadap masyarakat adat. Dari luasan hutan adat masih sangat sedikit. Kemudian janji Presiden membentuk Satgas Masyarakat Adat masih belum terealisasi.

“Kami masih percaya dengan Presiden Jokowi, paling tidak sampai kongres. Mudah-mudahan kami masih bisa bekerja sama dan mudah-mudahan kongres menjadi awal kemitraan lebih kongkret di masa depan,” katanya.

Dari kongres ini akan keluarga rencana aksi AMAN lima tahun ke depan, termasuk, rekomendasi-rekomendasi baik ke internal AMAN maupun pemerintah. Dalam kongres ini juga akan berlangsung pemilihan pengurus AMAN.

Dia bilang, masyarakat adat menginginkan ada peningkatan kinerja pemerintah untuk masyarakat adat. Abdon menilai, penetapan dua hutan adat tambahan belum cukup.

“Dua hutan adat yang SK dikeluarkan tadi, masih jauh dari apa yang seharusnya. Dengan SK ini ya baik-baik saja. Bukan berarti kita sudah senang. Biasa-biasa saja.”

Abdon mengatakan, janji pemerintah masih sebatas angina surge karena kurang konkret.

 

Anak-anak adat sedang memainkan alat musik tradisional di Kongres AMAN V di Deli Serdang. Foto: Ayat S Karokaro

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,