Kala Dugaan Suap Perizinan Seret Kadis Pertambangan Sumut ke Balik Jeruji

 

 

Hari itu, Kamis (6/4/17), tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Ditreskrimsus Polda Sumut, menangkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut, Eddy Saputra Salim di ruang kerjanya di Medan.

Eddy, tertangkap, sesaat setelah menerima sejumlah uang dari dua pria masing-masing Suherwin dan Dora Simanjuntak, untuk pengurusan dokumen eksplorasi, studi kelayakan, dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB), permohonan wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (WIUP-OP)..

Tim Polda mendapatkan informasi, langsung mengintai. Setelah bukti kuat, masuk ke ruangan dan menangkap Eddy, serta mengamankan dua pria yang memberikan uang diduga.

Penangkapan ini mengejutkan Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Pagi hari, selama hampir tiga jam, Eddy mendampingi dia dan hadir dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Sumut, yang dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan.

Penyidik menggeledah ruangan Eddy. Sejumlah berkas diambil sebagai barang bukti, yaitu satu tas hitam, uang tunai Rp39,900 juta, tiga lembar surat seperti surat rekomendasi teknis izin usaha pertambangan (IUP), surat dokumen, surat jaminan reklamasi.

Selain itu, dalam penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yaitu peta wilayah IUP, buku agenda keluar, buku tamu harian, dokumen permohon IUP, satu CPO CCTV, satu laptop, tiga telepon genggam Eddy, satu komputer PC, satu hardisk ekternal, dan dua lembar KTP.

Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kabid Humas Polda Sumut, membenarkan penangkapan Eddy. Uang yang diterima Eddy, katanya, diamankan penyidik, diduga untuk mengurus izin rencana kerja anggaran biaya eksplorasi tambang.

Rina menjelaskan, dalam tas hitam di ruang kerja Eddy, ada empat amplop masing-masing berisi uang Rp14,9 juta, Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta, keseluruhan Rp39,9 juta.

“Semua barang bukti dan orang-orang yang diduga terlibat kita amankan ke komando.  Kita masih dalami sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam dugaan suap sektor pertambangan ini.”

Eddy, sudah jadi tersangka Berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Suherwin dan Dora, dua pria yang diamankan, mengatakan, uang untuk Eddy, sesuai permintaan dana pengurusan persetujuan dokumen eksplorasi, studi kelayakan, dan RKAB izin pertambangan. Sayangnya, mereka tak berbicara banyak karena langsung dibawa tim penyidik kepolisian.

 

Tambang batu masuk kawasan lindung di Danau Toba, Tobasa. Foto: Ayat S Karokaro

 

Moratorium izin

Dana Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, mengatakan, aksi ini menunjukkan ada banyak dugaan permainan di dinas soal pertambangan. Ia jadi momentum moratorium izin tambang di Sumut.

Dia duga penangkapan ini berhubungan dengan pengurusan izin tambang galian C. Kejahatan perizinan sektor sumber daya alam sudah lama terjadi. Ini terlihat dari banyak izin tambang tak clean and clear di Sumut.

Data Walhi, setidaknya ada 84 izin tambang dicabut di Sumut, mengindikasikan ada masalah besar terkait perizinan. Kondisi ini, telah berlangsung sejak izin lewat kabupaten/kota dulu.

Data Walhi, ada 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) minerba masih berlaku, dengan rincian sembilan clear and clean, dan satu non clear and clean. Perusahaan ini ada yang tak ditemukan lagi dimana kantor, dan sebentar lagi izin akan habis.

Pemerintah Sumut, katanya, seharusnya membeberkan rekomendasi kepada Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mencabut dan menindaklanjuti IUP dengan masa berlaku habis dan non-CNC. Ia sesuai Permen ESDM Nomor 43/2015, tentang tata cara evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara.

Selain itu, katanya, izin-izin tambang yang sudah dicabut, ternyata belum menyelesaiakan kewajiban seperti lingkungan, pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan reklamasi.

“Ini merupakan tindak pidana.”

Penangkapan ini, katanya, bisa jadi pintu masuk mengusut korupsi perizinan di sektor pertambangan.

Walhi juga meminta polisi mengusut perusahaan tambang yang dicabut izin, namun tak menyelesaikan kewajiban terhadap negara.

Data Pemerintah Sumut saat rapat dengan KPK 2015, ada 38 IUP mineral dan batubara telah dikeluarkan kabupaten/kota.  Rinciannya, 33 IUP eksplorasi dan lima IUP operasi produksi. Sebagian dari lima IUP operasi produksi itu, katanya belum dapat produksi karena terkendala izin pemakaian kawasan hutan.

Hasil pengumpulan data Walhi,  2016 ada 32 IUP logam dan batubara di Sumut, terdapat di Kabupaten Tapanuli Utara (7), Tapanuli Selatan (1), Karo (1), Dairi (1), Toba Samosir (1), Mandailing Natal  (20), dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (1).

Luasan izin tambang ini ada 329.401 hektar, atau 10,78% dari hutan Sumut sudah dikuasai pertambangan. Belum lagi izin kontrak karya, di Sumut ada PT. Dairi Prima Mineral (DPM), meliputi Pakpak Barat, Dairi, dan Karo seluas 27.520 hektar.

Lalu PT Agincourt Resources meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal luas 256.300 hektar. Ada PT. Sorikmas Mining, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal dengan luas kontrak karya 66.200 hektar.

Luas total kontrak karya lebih 350.020 hektar. Dengan begitu, IUP dan kontrak karya ada sekitar 679.421 hektar, atau 22,23% hutan Sumut dikuasai pertambangan.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,