Pencemaran debu batubara dari PLTU Rum Tidore Kepulauan, terus menghantui warga sekitar. Warga dan siswa di SD Rum Balibunga menunggu janji relokasi yang sampai kini belum ada kejelasan.
Ratna Namsa, anggota DPRD Tidore Kepulauan, mengatakan, cara terbaik menjauhkan masyarakat dari dampak debu batubara. Caranya, hanya satu relokasi guna menjauhkan masyarakat dari debu berbahaya.
Bagi dia, pemukiman warga dan SD Negeri Balibunga sangat dekat dengan PLTU harus relokasi secepatnya. “Mungkin kasat mata semua baik-baik saja, tetapi kita tidak bisa menangkal akibat polusi itu. Jangan dilihat sekarang, harus jangka waktu panjang,” katanya belum lama ini.
Dia bilang, paling utama harus relokasi SD Negeri Balibunga, selanjutnya warga sekitar. “Sesuai ketentuan PLTU harus jauh dari pemukiman masyarakat. Di Tidore pemukiman dan sekolah dalam kawasan PLTU.”
Baca juga: Ketika Debu Batubara PLTU Bikin Warga Rum Balibunga Sengsara
Untuk rencana relokasi 70 rumah di RT 005 Kelurahan Rum Balibunga, belum ada kepastian karena pemerintah kota mengaku kesulitan anggaran. Pemkot berjanji mencari cara terbaik menjauhkan masyarakat dari dampak debu batubara.
Capt. Ali Ibrahim Wali Kota Tidore Kepulauan sudah melihat langsung kondisi warga sangat memprihatinkan. Terutama di SD Rum Balibunga sangat dekat dengan PLTU. Sayangnya, janji menidaklanjuti pertemuan Pemerintah Kota Tikep dengan PLN Wilayah Maluku- Maluku Utara dan PLTU belum terealisasi. “Kita upayakan secepatnya.”
Dia bilang akan utamakan relokasi sekolah tetapi belum bisa 2017 meski sudah ada lahan. “Tahun ini belum bisa, karena anggaran terbatas. Nanti 2018,” katanya.
Ratna bilang, dewan sudah mengambil beberapa langkah, seperti pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup bersama PLTU. Dalam pertemuan itu, DPRD meminta DLH lakukan pengawasan.
Soal pengawasan, DLH berjanji uji kualitas udara saat bongkar muat batubara di Pelabuhan PLTU Rum. Syamsul Bahri Ismail, Sekretaris DLH Kota Tikep saat pertemuan dengan PLTU baru baru ini mengatakan, menindaklanjuti keluhan masyarakat itu dengan uji kualitas udara, setelah ada konfirmasi perusahaan.
“Kita sudah minta uji kualitas udara saat operasional dan pengangkutan batubara dari kapal ke titik penampungan,” katanya.

Menurut dia, kala uji udara bukan saat pembongkaran, kemungkinan hasil sama dengan sebelumnya, tak ada pencemaran.
Dia minta PLTU lakukan uji kualitas udara juga, sebagai data pembanding. “Mudah-mudahan data pembanding hasil uji kualitas udara jadi masukan bagi pemerintah daerah dan DPRD Tikep.”
Ancaman limbah
Tak hanya debu, sisa hasil pembakaran batubara yang menumpuk di PLTU juga khawatir terbawa air saat hujan dan mencemari laut sekitar Tidore.
Syafruddin Adjam , Dosen Universitas Khairun Ternate meminta persoalan soal ini jangan dianggap sepele. Dia khawatir jika terus ditampung tanpa pemanfaatan akan jadi sumber pencemaran baru. “Limbah batubara jika terus ditimbun tanpa ada pemanfaatan, saat hujan dengan intensitas tinggi, akan mencemari lingkungan sekitar,” katanya.
Syafrudin sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tidore Kepulauan itu mengatakan, soal flayus, sisa pembakaran batubara, sampai saat ini belum dikelola sedang produksi terus bertambah.
Dia melihat ada kendala pemanfaatan flayus terutama izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Pengusaha atau pribadi harus mengurus izin pemanfaatan limbah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.”
Saat dia masih di DLH sudah mengkomunikasikan kepada beberapa pengusaha batako agar memanfaatkan limbah ini. Karena pengurusan izin sampai ke KLHK mereka keberatan.
Meski begitu, katanya, soal tempat penampungan limbah sudah sesuai ketentuan. Dia menyarankan , PLTU menggandeng pengusaha luar Maluku Utara memanfaatkan limbah ini.
PLTU Rum melalui Manajer Unit Pembangkit Muhammad Ilham mengatakan, pemanfaatan limbah batubara masih mencari perusahaan yang berminat dan sudah berizin.
Limbah batubara ini, katanya, bisa jadi bahan bangunan, seperti batako, dan lain-lain. “Masyarakat atau perusahaan yang mau memanfaatkan limbah ini, harus memiliki izin pemanfaatan limbah. Jika tidak, tak bisa. Jika ada perusahaan berminat segera hubungi kami.”