6 Tahun Moratorium Hutan Belum Terlihat Perbaikan Tata Kelola, Berikut Masukan Koalisi

 

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan, akan memperpanjang moratorium izin hutan dan lahan sampai dua tahun ke depan, sambil mempersiapkan kebijakan permanen.

Kebijakan moratorium izin hutan primer dan lahan gambut sudah memasuki tahun keenam dan akan berakhir Mei ini. Meskipun begitu, belum terlihat perbaikan tata kelola hutan dan lahan serta pelanggaran terhadap kebijakan inipun terus terjadi hingga tak memberikan perlidungan kuat bagi hutan dan gambut tersisa. Selama 11 kali revisi lewat peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) setidaknya berkurang 2,7 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut.

Untuk itu, berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global memberikan beberapa rekomendasi sebagai langkah penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut.

Enam rekomendasi itu, pertama, menyusun peta jalan Indonesia menuju bebas deforestasi 2020. “Karena selama ini gak ada kerja yang terkoordinasi. Jadi pemerintah mesti susun peta jalan Indonesia bebas deforestasi 2020,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (4/5/17).

Kedua, katanya, membuat rencana aksi Indonesia menuju bebas deforestasi 2020. Rencana aksi, katanya,  perlu karena sampai hari ini sulit melihat capaian-capaian perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia.

Ketiga, memantau implementasi dari rencana aksi Indonesia bebas deforestasi. “Bikin rencana aksi, ada kerangka pengawasan yang kuat. Jadi, macam terjadi enam tahun ini tak terulang di kemudian hari,” katanya.

Strategi keempat, ucap Teguh, mempercepat terbitnya kebijakan satu peta. Kelima, evaluasi perizinan terintegrasi dan keenam, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa alternatif. “Kami sampaikan pandangan kami ini kepada Presiden lewat Kantor Staf Kepresidenan,” ucap Teguh.

Koalisi merekomendasi enam poin itu, karena selama enam tahun kebijakan moratorium itu dinilai tak bisa memberikan perlindungan sungguh-sungguh pada wilayah-wilayah yang masuk lingkungan kebijakan itu.

Yustina Murdiningrum, peneliti Epistema Institute mengatakan, ada walau ada kebijakan penundaan pemberian izin , fakta terjadi alih fungsi hutan untuk perusahaan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan, serta proyek-proyek nasional semisal Marterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, terus berlangsung.

Kondisi ini, menyebabkan tekanan dan kerusakan hutan dan lahan gambut serta konflik-konflik agraria dan sumber daya alam meluas. Tak heran, selama enam tahun kebijakan ini, katanya, cakupan wilayah penundaan pemberian izin baru alias wilayah terlindungi secara keseluruhan berkurang lebih 2.701.938 hektar.

Sorotan tak jauh beda dari Zainuri Hasyim dari Kaoem Telapak. Dia mengatakan, ada beberapa poin catatan. Pertama, kebijakan moratorium itu terjadi pengurangan jumlah luasan wilayah yang terlindungi.

Dari analisis peta indikatif penundaan izin baru 10-11, ada pengurangan luasan keseluruhan terbesar di Kalimantan Tengah 600.000-an hektar, Riau hampir 500.000-an hektar. Sedang Papua, pada revisi 10-11, ada penambahan hutan satu jutaan hektar. “Ada kesan pemerintah tutupin pengurangan pada akhir periode PIPPIB ini,” katanya.

Kedua, lahan gambut dalam wilayah moratorium defisit 300.000-an hektar. “Ternyata PIPPIB tak mampu betul-betul lindungi gambut.”

Sorotan selanjutnya, soal titik api yang terpantau di areal moratorium dalam enam tahun ini sekitar 31%, dengan rata-rata per tahun 28%.

Dia bilang, kebakaran memang tak melihat lokasi. Sebagai kawasan yang sudah terlindungi dengan kebijakan pemerintah, seharusnya ada perlindungan ekstra hingga tak terjadi kebakaran. “Komitmen sudah dibuat tapi tak diikuti pemenuhan janji.”

Imam Wahyudi dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengatakan, meskipun moratorium sudah memasuki enam tahun dan ada PIPPIB hampir tak memberikan pengaruh apa-apa terhadap penetapan wilayah kelola masyarakat, baik masyarakat adat maupun masyarakat tempatan.

Ada PIPPIB,  semestinya bisa menjadi salah satu solusi dalam memberikan kejelasan status kawasan masyarakat. Sayangya, hal itu tak terjadi, PIPPIB sekadar peta tanpa ada upaya atau proses identifikasi hak-hak pihak ketiga. “Mana kawasan masyarakat, fungsi lindung, konservasi dan lain-lain,” katanya.

Beriringan dengan aturan moratorium ini, pemerintah juga sedang menyusun kebijakan satu peta (one map policy). Dua kebijakan ini, katanya, bak saudara kembar, yang lahir berdekatan dan bertujuan memberikan perbaikan tata kelola hutan dan lahan di negeri ini.  “Dalam konteks one map dan PIPBIB sama sekali tak jalan.”

Sekali lagi Imam menekankan, PIPPIB tak memperjelas status penguasaan ruang dan fungsi. “One map juga tak beri penjelasan status ruang ini.”

One map, katanya, harusnya ada peta rujukan semua pihak, hasil dari identifikasi, verifikasi fungsi ruang, terutama ruang masyakakat. Yang terjadi, baru sebatas, masing-masing kementerian dan lembaga menyetorkan peta-peta mereka ke Badan Informasi Geospasial.

Beberapa kelemahan Inpres No. 10/2011 dan Inpres perpanjangan No. 6/2013 dan No. 8/2015 yang terekam dalam evaluasi koalisi antara lain, tidak terlibat kementerian penting seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memasukkan hutan lindung dan konservasi yang jelas-jelas sudah terlindungi UU.

Lalu, mengesampingkan hutan sekunder dalam wilayah penundaan pemberian izin baru. Kemudian membuat berbagai pengecualian yang melemahkan tujuan penundaan pemberian izin baru, seperti untuk proyek vital pembangunan.

Adapun Koalisi ini antara lain, Madani, Kaoem Telapak,  FWI, Epistema,  JKPP,  Pusaka,  WRI Indonesia, Greenpeace Indonesia,  JPIK,  Sawit Watch, Kemitraan,  dna Aksi! for Gender. Lalu,  Walhi Kalteng,  Paradisea,  YCMM,  HuMA, DebtWatch,  Yayasan Merah Putih, Warsi,  Silva Papua, Yali  Papua, PTPPMA Papua,  KpSHK,  Lembang Nusa Kalimantan Barat, Elsam dan  Solidaritas Perempuan.

 

Permanen

Sementara Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dikonfirmasi soal kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut yang akan selesai 13 Mei ini mengatakan, kebijakan akan terus diperpanjang sampai dua tahun kedepan.

“Rencana memang akan dipermanenkan. Tapi kami masih melengkapi kajian. Sekarang juga PP tentang daya dukung sudah disiapka,” katanya.

Dia bilang, kalau berbagai kajian dan hal-hal mendukung sudah selesai, kemungkinan tak perlu menunggu dua tahun ke depan. “Kalo selesai bisa diputuskan untuk kebijakan permanennya.”

 

Kertas Kebijakan Moratorium dari Koalisi

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,