Polemik pelarangan alat penangkapan ikan (API) cantrang yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) untuk sementara berhasil dihentikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada awal pekan ini memutuskan untuk melanjutkan masa transisi hingga akhir 2017 nanti, atau tersisa tujuh bulan lagi.
Keputusan untuk melanjutkan itu muncul, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapat desakan dari berbagai pihak dan kemudian dipanggil oleh Presiden RI Joko Widodo. Hasilnya, Presiden meminta agar kebijakan pelarangan cantrang untuk sementara ditunda.
Susi Pudjiastuti yang memberikan keterangan resmi pada Kamis (04/05/2017), mengakui bahwa pelarangan cantrang tidak akan berlaku sampai batas masa transisi berakhir pada 31 Desember 2017. Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui surat edaran yang akan disebar ke seluruh daerah di Indonesia.
“Kebijakan ini berlaku nasional, namun tidak lintas provinsi. Kalau Jawa Tengah, ya berlaku di Jawa Tengah saja . Jadi kalau keluar Jawa Tengah, itu tidak berlaku. Nanti ada konflik horizontal lagi antar nelayan gara-gara berebut lahan di laut,” ucap dia.
Menurut Susi, meski kebijakan berlaku nasional, tapi sebenarrnya pengguna API cantrang dan sejenisnya itu sebagian besar ada di Jawa Tengah. Sementara, untuk provinsi lain itu jumlahnya masih sedikit.
“Sekarang kita benahi dulu cantrang ini. Harapannya, jika sampai akhir tahun ini semua sudah berganti alat tangkap, maka pembenahan akan dilanjutkan. Nelayan akan rugi jika tetap pakai (cantrang),” jelas dia.
Susi mengungkapkan, sejak Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik diterbitkan, dia mengajak kepada para pengguna API terlarang itu untuk segera menggantinya.
Untuk proses penggantian itu, menurut Susi, KKP mengklasifikannya menjadi dua kelompok, yakni kapal dibawah 10 gross ton (GT) dan di atas 10 GT. Untuk kelompok pertama, dia mengatakan, KKP akan membantu penuh untuk penggantian API. Syaratnya, pemilik API tinggal melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi di gerai penggantian API cantrang dan atau kantor Dinas Kelautan dan Perikanan terdekat.
“Sementara, untuk pemilik kapal di atas 10 GT, ya kita akan bantu untuk proses ke perbankannya. Jika memang masih ada utang, maka akan direstrukturisasi utang tersebut dan berikutnya perbankan akan memberikan kredit penggantian API pengganti,” tutur dia.
Susi menambahkan, jika dalam prosesnya masih ada pemilik kapal di atas 10 GT yang merasa kesulitan melakukan restukturisasi utang ke perbankan, maka itu patut untuk dipertanyakan. Mengingat, perbankan sudah berkomitmen untuk membantu peralihan API cantrang.
Menurut Susi, dari sejumlah kasus yang sudah terjadi, perbankan yang mempersulit memberi kredit dan tidak melakukan restrukturisasi, biasanya karena pemilik kapal melakukan mark down ukuran kapal. Jadi, saat akan melakukan restrukturisasi, kapal akan dilakukan pengukuran ulang dan hasilnya adalah mark down.
“jika sudah demikian, maka yang bersalah adalah pemilik kapal. Karena, jika mengggunakan ukuran asli, plafon kredit itu bisa lebih. Dengan demikian, saat mengajukan restrukturisasi, perbankan tidak mengabulkan karena selisih antara ukuran lama dengan baru, nilai kreditnya cukup untuk mengganti API,” jelas dia.
Di luar ada nelayan dan penggusaha yang belum mengganti cantrang, Susi menyebut, sejak Permen 2/2015 diberlakukan, sebenarnya sudah ada yang melakukan penggantian API dari cantrang ke gillnet. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 144 kapal yang mengganti dengan gillnet dan kemudian menangkap ikan di laut Arafuru.
“Setelah diganti, mereka tidak lagi melaut di Jawa, tapi ke Arafuru. Hasilnya, di sana tangkapan jauh lebih banyak dan untung pun menjadi lebih besar,” papar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Susi meminta kepada semua pihak untuk bijak dalam menyikapi polemik cantrang yang sudah menjadi isu nasional. Menurutnya, jika semua bijak, tak akan ada yang melakukan politisasi isu cantrang untuk keperluan golongan atau kelompok tertentu.
Usulan Penggantian Cantrang
Setelah polemik cantrang meruncing, KKP merilis data terbaru jumlah kapal yang mengajukan penggantian API cantrang. Semula, KKP merilis jumlahnya ada 2.990 kapal. Namun, pada Kamis (4/5/2017), KKP merilis data bahwa peminatnya mencapai 15.284 kapal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Sjarief Widjaja menjelaskan, dengan munculnya kebijakan baru untuk memperpanjang masa transisi, dia optimis proses penggantian akan berjalan sukses hingga akhir 2017 mendatang.
“Kita gunakan anggaran dari DJPT untuk melaksanakan program ini,” jelas dia.
Selain melaksanakan penggantian, Sjarief mengatakan, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada nelayan dan pengusaha yang menggunakan API cantrang dan sejenisnya. Pendampingan tersebut diharapkan bisa mengubah cara pandang para nelayan dan pengusaha dalam menggunakan alat tangkap perikanan.
“Jika cantrang dinilai bisa merusak ekosistem dan mengancam keberadaan ikan, maka seharusnya itu bisa dipahami dengan baik oleh nelayan dan pengusaha. Konsekuensinya, cantrang yang sudah mereka gunakan harus diganti segera,” tutur dia.
Sjarief menjelaskan, cantrang pada awal penggunaannya adalah API yang ramah lingkungan dan hadir untuk menggantikan API yang tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden Ri Nomor 39 Tahun 1980.
“Dulu tahun 1980, trawls itu sudah dilarang. Lalu muncul cantrang. Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Tetapi belakangan mulai dimodifikasi,” ungkap dia.
Menurut Sjarief, cantang yang diizinkan sebenarnya tidak boleh menggunakan pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Namun, saat ini cantrang justru jaringnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer, menggunakan pemberat, dan ditarik mesin.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang hadir di Jakarta, menegaskan bahwa penggantian API cantrang akan terus berjalan di Jawa Tengah. Meskipun, kata dia, masih ada nelayan dan pengusaha yang menolak penggantian tersebut.
“Kita akan lakukan pendampingan. Prosesnya pasti memang tidak gampang, sosialisasi juga pasti tidak mudah. Tapi kami akan terus jalan,” sebut dia.
Berkaitan dengan nelayan yang menolak penggantian, menurut Ganjar memang terjadi di Jawa Tengah. Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran, nelayan yang menolak tersebut diketahui memiliki kapal berukuran di atas 10 GT dan bahkan ukuran kapalnya ternyata sudah mark down.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberikan tanggapannya. Kepada media, Presiden menjanjikan Pemerintah akan berusaha memberikan solusi yang terbaik untuk para nelayan yang menggunakan API Cantrang.
“Percayalah bahwa kita akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan,” ujar Presiden Joko Widodo akhir April di Tangerang, Banten.
Menurut Joko Widodo, untuk bisa memecahkan persoalan tersebut, dia akan bertemu dengan Susi Pudjiastuti dan membicarakan kebijakannya yang dianggap mempersulit nelayan tersebut. Selain itu, Presiden juga berjanji akan mengevaluasi dan melihat langsung ke lapangan tentang masalah tersebut Dengan demikian, dia bisa menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah.
“Saya akan lihat dulu lapangannya seperti apa. Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan. Tapi saya belum berbicara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, nanti kalau sudah berbicara dengan menteri, saya akan sampaikan kebijakan untuk cantrang ini apa,” ungkapnya.