Danau Asam, Danau Maut, Milik Siapa?

 

Ratusan lubang bekas tambang batubara dibiarkan menganga di Kalimantan Timur. Sebagian lubang-lubang berair asam bak danau ini telah memakan korban, puluhan nyawa telah melayang.  Siapa pemilik saham perusahaan yang meninggalkan lubang-lubang bekas tambang itu? Beragam, dari pengusaha, politikus, keluarga bupati sampai Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan. Ikuti penelusuran wartawan Mongabay, Tommy Apriando.

 

Sekitar 25 meter dari belakang Sekolah Dasar SD 033, di Jalan Tenggarong, Kelurahan Loh Iput Darat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kolam sebesar lapangan bola menganga bak danau dengan air hijau tua. Kawat berkarat jadi pembatas sekolah dan lubang itu. Sebagian kawat rusak, putus sana sini.

“Void 2 milik PT MHU.” Begitu bunyi plang dengan cat berwarna merah.

Ternyata kolam dekat SD itu lubang  bekas galian tambang batubara perusahaan yang tak diuruk. Tak ada papan peringatan lain, apalagi penjagaan padahal ‘danau’ ini ada di dekat pemukiman bahkan dekat sekolah dasar!

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4/2012, jelas menyebutkan, jarak antara tambang dan rumah penduduk harus lebih 500 meter. Penelusuran ke beberapa area tambang, sejumlah void kurang dari 500 meter dari rumah penduduk.

Lubang bekas galian tambang ini milik PT. Multi Harapan Utama (MHU), perusahaan batubara pemilik izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama.

Masih di Kelurahan Loa Ipuh Darat Kilometer 14, kolam serupa dari perusahaan sama seluas tiga hektar lebih telah menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.

Pada hari Mulyadi tewas, kubangan itu dibiarkan tanpa ada petugas jaga. Tak ada pagar penghalang dan papan larangan masuk. Perusahaan baru memasang papan larangan dan pagar sehari setelah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengeluarkan Surat Keputusan perihal penghentian sementara kegiatan produksi batubara tertanggal 18 Desember 2015.

Awang membekukan operasi 11 perusahaan tambang batubara, termasuk PT MHU. Dalam suratnya, Awang mengatakan, 11 perusahaan melanggar aturan karena, antara lain, tak melakukan “reklamasi” dan “revegetasi”—istilah teknis untuk menyebut pengurukan dan penghijauan kembali. Perusahaan pun dianggap abai karena tak mengawasi bekas lubang galian.

Ternyata pembekuan izin tak hentikan korban tewas lubang tambang. Setahun kemudian, daftar bertambah panjang. Catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ada 17 perusahaan di Kaltim dengan bekas tambang menelan nyawa warga. Sepanjang 2011-2016, ke-17 void itu menewaskan 27 orang. Sebagian besar korban anak-anak dan remaja.

 

Inilah batubara-batubara yang dihasilkan dari menggali perut bumi itu. Foto: Tommy Apriando.

 

***

Data Dinas Pertambangan 2016, ada 1.430 pemegang izin tambang di Kaltim dengan luas konsesi 5,134 juta hektar atau 40,3% luas wilayah ini yang mencapai 12,737 juta hektar. Izin tambang meliputi izin eksplorasi 820 perusahaan dan operasi produksi 610 perusahaan.

Pada 2015, perusahaan mengeruk 237,12 ton batubara dari perut provinsi itu. Angka ini 49,2%bdari produksi batubara nasional tahun itu, yang 461,6 juta ton. Produksi diperkirakan bakal terus menurun.

Dalam rencana strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi batubara nasional pada 2019 hanya 400 juta ton.

Produksi turun, antara lain, karena permintaan lesu dari Tiongkok dan India, dua tujuan ekspor batubara terbesar. Kondisi ini menyebabkan sejumlah perusahaan gulung tikar. Pada 2015, misal, ada 125 perusahaan tambang di Kaltim bangkrut. Pada wilayah konsesi, mereka meninggalkan kubangan bekas tambang yang bisa menjadi bom waktu kerusakan lingkungan dan menelan nyawa penduduk.

Ketujuhbelas lubang bekas tambang yang masuk catatan Komnas HAM sesungguhnya hanya sebagian kecil dari kolam tambang yang digali begitu saja di sekujur Kaltim.

Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim mengatakan, berdasarkan laporan 81 perusahaan hingga Desember 2016, ada 314 lubang bekas tambang batubara.

Temuan Dinas Pertambangan dua kali lipat. Hingga Agustus lalu, ada 632 lubang tambang menjelma menjadi kubangan raksasa. Jumlah itu diperoleh dari pemotretan dari udara lewat satelit Landsat.

Bekas tambang terbanyak tersebar di Kutai Kartanegara, yakni 264 lubang. Di Samarinda ada 164 lubang. Di Kutai Timur ada 86 lubang, Paser 46, Kutai Barat 36, Berau 24, dan Penajam Paser Utara satu lubang.

Angka itu sebenarnya bisa lebih banyak dari yang tercatat. Citra satelit tak bisa menjangkau semua lubang. Sejumlah konsesi tertutup awan saat dipotret. Selain itu, kata Amrullah, masih banyak perusahaan belum melaporkan lubang tambangnya. Dinas Pertambangan pun belum menginspeksi langsung ke lapangan.

 

Teks: Anton Septian/Tempo
Sumber: Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM

 

 

***

Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, PT MHU , memiliki konsesi 47.230 hektar, meninggalkan 56 lubang terserak di Kutai Kartanegara. Jumlah void sebenarnya ditengarai jauh lebih banyak. Akhir tahun lalu, di satu lokasi tambang ada lebih satu void, tetapi lubang tercatat di Dinas Pertambangan hanya satu.

Data Dinas Pertambangan, pada koordinat void nomor 29, hanya ada satu bekas lubang. Sekitar 200 meter dari titik di Desa Jonggon Jaya, KUkar ini ada dua lubang ditinggalkan. Kedua bekas tambang ini tanpa pagar dan tak ditancapi plang yang menunjukkan nomor void. Menurut Amrullah, lubang yang telah dilaporkan lazimnya diberi petunjuk nomor void.

Sejumlah lubang juga terletak tak jauh dari permukiman. Padahal, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak antara tambang dan rumah penduduk harus lebih dari 500 meter.

Adapun kolam yang menyebabkan Mulyadi tewas hanya sekitar 300 meter dari rumah warga terdekat.

Berdasarkan akta terakhir perusahaan, PT MHU dimiliki PT Pakarti Putra Sang Fajar dan Private Resources Pty Ltd. Saham PT Pakarti pun, melainkan dua perusahaan lain, yakni PT Bhaskara Alam dan PT Riznor Rezwara.

Perusahaan ini dihubungkan oleh satu nama: Reza Pribadi. Nama Reza tercatat sebagai komisaris di PT Multi Harapan dan di PT Pakarti. Di PT Riznor, dia tertulis sebagai pemilik saham bersama Rizal Risjad.

Pada perusahaan itu juga Reza menjabat direktur. Posisi serupa juga dijabat Reza di Private Resources Pty Ltd, perusahaan yang berkantor di Perth, Australia. Reza adalah putra pengusaha Henry Pribadi, pemilik Napan Group.

Presiden Direktur PT MHU, Boedi Santoso coba kami konfirmasi. Tiga kali datangi kantornya di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, pada Desember dan Januari lalu, Boedi tak berhasil ditemui. Seorang perempuan bernama Heni yang mengaku sebagai asisten Boedi mengatakan bosnya tak ada di tempat.

Dua surat permohonan wawancara yang dikirimkan langsung ke kantor perusahaan dan sebuah surat elektronik yang dilayangkan ke alamat yang terpampang di situs web perusahaan juga tak berbalas.

Contoh lain perusahaan denga bekas lubang tambang menelan korban adalah PT Energi Cahaya Industritama dan PT Insani Bara Perkasa.

Bekas tambang PT Energi Cahaya Industritama yang berlokasi di Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda, bocah 11 tahun bernama Nadia Zaskia Putri tewas tenggelam 8 April 2014. PT Energi Cahaya Industritama melapor ke Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur bahwa mereka hanya punya lima void. Berdasarkan citra satelit, perusahaan ini diduga meninggalkan 22 lubang. Ditambah dua lubang milik anak perusahaan, PT Dunia Usaha Maju, juga beroperasi di Samarinda, jadi 24 void.

Budi Fachroni, Kepala Teknik Tambang PT Energi Cahaya Industritama, membenarkan perusahaan ini masih meninggalkan lubang bekas tambang. Namun, katanya, jumlah tak sebanyak itu. Sebelas lubang sudah ditutup dan tiga sedang proses penimbunan. Sedangkan enam lubang lain masih ada aktivitas tambang.

Di perusahaan ini, ada dua pensiunan jenderal polisi bintang dua, yakni Aryanto Sutadi dan Alpiner Sinaga. “Keduanya direktur utama dan komisaris,”  ucap Budi.

 

Kolam tambang batubara masih operasi. Foto: Tommy Apriando

 

***

PT MHU bukan perusahaan dengan bekas tambang terbanyak. Data Dinas Pertambangan, PT Kaltim Prima Coal ditengarai memiliki 71 void di Kabupaten Kutai Timur. Sejauh ini belum ada laporan korban tewas di bekas lubang perusahaan ini. Meskipun begitu, perusahaan yang sebagian saham dimiliki PT Bumi Resources ini menyatakan hanya memiliki 29 lubang tambang.

Menurut Imanuel Manege, General Manager Health, Safety, and Environment PT Kaltim Prima Coal, dari jumlah itu tinggal 11 lubang masih ditambang. Sedangkan 18 lubang lain sudah tak ada penggalian. Delapan telah selesai reklamasi. “Kami penutupan lubang menurut rencana penambangan yang disetujui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara,” kata Imanuel.

Adalagi PT Indo Tambang Raya Megah. Perusahaan ini diduga memiliki 68 void lewat tiga anak perusahaan, yakni PT Trubaindo (20 lubang), PT Kitadin Embalut (14), dan PT Indomunco Mandiri (34). PT Indo Tambang Raya Megah, anak usaha Banpu Public Company Ltd, perusahaan tambang asal Thailand.

Tri Harjono, Assistant Vice President Corporate Communication and Community Development PT Indo Tambangraya Megah, mengatakan, grup usahanya belum menguruk lubang karena tambang-tambang masih aktif. “Pasti akan ada lubang tambang,” kata Tri.

“Namun bertahap akan diisi kembali dengan material tanah dari pembukaan area tambang berikutnya.”

Demikian juga PT Toba Sejahtra, dengan 4.999 dari 5.000 lembar saham dimiliki Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. PT Toba Sejahtra tercatat memiliki lima perusahaan tambang di Kaltim, yakni PT Toba Bara Sejahtra, PT Indomining, PT Kutai Energi, PT Adimitra Baratama Nusantara, dan PT Trisensa Mineral Utama.

Kecuali PT Toba Bara Sejahtra dan PT Indomining, tiga perusahaan lain diduga meninggalkan void yang semua berjumlah 15.  Rinciannya, PT Kutai Energi tujuh lubang, PT Adimitra lima lubang, dan PT Trisensa tiga lubang.

Luhut membenarkan kepemilikan di PT Toba Sejahtera. “Saya punya saham, dong. Masak, enggak punya,” katanya Maret lalu.

Kata Luhut, perusahaannya tertib menutup lubang setelah tak lagi menambang. “Kalau perusahaan tak reklamasi, enggak mungkin dapat award.”

Ada juga penguasaan sejumlah tambang lewat beberapa perusahaan yang tak memiliki afiliasi. Hubungan antarperusahaan terlihat dari orang-orang yang duduk di jajaran direksi.

Ada juga lubang tambang batubara PT Sinar Kumala Naga. Perusahaan ini ditengarai meninggalkan 15 lubang bekas tambang—tetapi hanya melaporkan tiga void ke Dinas Pertambangan—dimiliki keluarga Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ibu Rita, Dayang Kartini, tercatat sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan itu sekaligus menjabat komisaris. Ada juga kakak Rita, Silvi Agustina, yang juga menduduki posisi komisaris. Politikus Golkar, Azis Syamsuddin, juga tercatat sebagai komisaris di sana.

Kala dimintai konfirmasi ihwal lubang bekas tambang PT Sinar Kumala Naga, Azis menjawab singkat, “Saya cek dulu.”

Dayang Kartini juga tertulis memiliki saham PT Lembu Swana Perkasa, yang memiliki dua lubang tambang tak aktif, dan PT Beringin Jaya Abadi, meninggalkan satu void. Sedangkan Silvi Agustina tercatat sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Alam Jaya Bara, yang menurut Dinas Pertambangan punya tujuh bekas lubang tambang. Semua perusahaan ini beroperasi di Kutai Kartanegara.

Upaya konfirmasi kepada perusahaan melalui surat dikirimkan ke alamat mereka, tetapi tak mendapat tanggapan. Dihubungi lewat nomor telepon dan alamat surat elektronik juga tak direspons.

 

Danau bekas kolam tambang batubara yang belum reklamasi dan menjadi ancaman tersendiri bagi warga. Foto: Tommy Apriando

 

 

Reklamasi tak jelas

UU Mineral dan Batubara jelas mewajibkan perusahaan tambang menguruk dan menghijaukan kembali bekas tambang.  Dalam aturan turunan, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menguatkan. Rencana reklamasi dan pascatambang—istilah baku menyebut pemulihan fungsi lingkungan dan sosial mendekati kondisi sebelum penambangan—harus sudah sejak awal, saat mereka mengajukan izin beroperasi.

Meski pelaksanaan reklamasi dan pascatambang masih bertahun-tahun lagi, rencana itu harus memuat rinci setiap tahap dan mesti disetujui pemerintah. Perusahaan juga wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Riza Indra Riadi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim mengatakan, dokumen pascatambang dan amdal itu jadi pegangan perusahaan dalam menambang dan saat menutup lubang.

Menurut aturan, reklamasi dan pascatambang wajib mulai paling lambat 30 hari setelah tak ada lagi penambangan. Kenyataan, sampai bertahun-tahun bahkan hingga izin operasi habis, ada perusahaan meninggalkan begitu saja bekas tambang.

Pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang tak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan pemulihan lubang bekas tambang.

Contoh, Graha Benua Etam, salah satu lubang menyebabkan Raihan Saputra, 10 tahun, tewas tenggelam 22 Desember 2014. Hingga izin habis pada November 2015, perusahaan meninggalkan empat void.

Perusahaan berkantor di Samarinda juga sudah tak ada. Dalam akta, PT Graha Benua Etam dimiliki orang bernama Muslimin dan Muhaimin.

Lain hal PT Belengkong Mineral Resources, memiliki konsesi di Kutai Barat. Thomas Bakker, Asisten Manajer PT Belengkong, mengatakan, perusahaan meninggalkan delapan bekas tambang. Dia beralasan pemilik lahan, yakni warga setempat, meminta lubang tak ditutup karena hendak jadi sumber air dan kolam ikan.

Permohonan perubahan rencana reklamasi itu, kata Thomas, sudah diajukan ke Dinas Pertambangan Kutai Barat dan disetujui. Maka, dana jaminan reklamasi yang ditempatkan perusahaan tak dicairkan setelah mereka selesai menambang. “Dana jaminan reklamasi kami tidak ambil karena kami meninggalkan lubang bekas tambang,” katanya.

Dalih seperti itu yang kerap dipakai perusahaan untuk berkelit dari kewajiban menutup lubang.

Dari penelusuran di Samarinda dan Kutai Kartanegara, beberapa perusahaan hanya memasang pompa dan mendirikan toilet di sejumlah lubang sebagai “bukti” bahwa void itu digunakan oleh penduduk.

“Kami takut semua perusahaan akan meninggalkan lubang dengan alasan air akan dimanfaatkan warga,” kata Riza.

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan pemerintah daerah tak optimal mengawasi reklamasi dan pascatambang, termasuk menagih tunggakan dana jaminan perusahaan.

Akibatnya, kejadian selalu berulang. “Kami mendorong pemerintah daerah percaya diri menjatuhkan sanksi,” katanya.

Namun, ketika pemerintah daerah sudah menjatuhkan hukuman, pemerintah pusat justru mencabut, misal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral minta sanksi PT MHU dibatalkan. “Kepada kami, perusahaan berkomitmen memperbaiki lingkungan,” kata Hendrasto, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Desember lalu, setahun setelah Mulyadi tewas dan sanksi dicabut berdasarkan permintaan pemerintah pusat, lubang-lubang itu masih menganga.

 

Teks: Anton Septian/Tempo
Sumber: Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM

 

DI tepian danau bekas tambang batubara yang tak direklamasi. Foto: Tommy Apriando

 

***

Data Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur per Desember 2015 memperlihatkan pemberian izin tambang batubara serampangan, dari 856 pemegang izin usaha, hanya 338 sudah menempatkan dana jaminan reklamasi.

Lain hal dengan kewajiban pascatambang. Menurut data sama, dari 856 perusahaan tadi, hanya 96 telah menyetorkan dana. Jaminan pascatambang tak perlu disetorkan sekaligus, tetapi wajib dilunasi dua tahun sebelum izin operasi habis. Macam rencana reklamasi, pascatambang harus diajukan saat perusahaan mengajukan izin.

Kegiatan pascatambang lebih luas daripada reklamasi. Tak hanya menguruk dan menghijaukan lagi lubang, juga memulihkan kondisi di sekitar bekas tambang, termasuk membongkar berbagai fasilitas penunjang pertambangan. Tujuannya, mengembalikan kondisi lingkungan dan sosial di area mendekati keadaan sebelum penambangan.

Timur Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim mengatakan, banyak perusahaan yang menunggak penempatan jaminan reklamasi.

Data Dinas Pertambangan, 2016 ada 1.430 pemegang izin tambang di Kaltim, mencakup 820 izin eksplorasi dan 610 izin operasi produksi. Dari jumlah itu, 1.400 izin terbit di daerah, sisanya pemerintah pusat.

Jaminan reklamasi yang terkumpul periode sama mencapai Rp576 miliar dan US$50.000. Sedangkan jaminan pascatambang Rp80,41 miliar dan US$626.800.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2016 menemukan potensi kekeliruan dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang. Di Kutai Kartanegara, misal, dari 452 izin terbit, 263 belum dilengkapi rencana reklamasi. Padahal rencana reklamasi yang telah disetujui merupakan dasar penetapan nilai jaminan reklamasi oleh perusahaan.

Dengan dana itu, kelak perusahaan menguruk dan penghijauan kembali lubang bekas tambang.

Tampaklah, belum semua perusahaan tambang di Kutai Kartanegara menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk rekening giro, deposito berjangka, atau bank garansi. Kalaupun sudah menempatkan jaminan, nilai tak sesuai tetapan pemerintah.

Dari 30 perusahaan ditelisik BPK di Kutai Kartanegara, 26 belum menempatkan jaminan sesuai nilai yang ditetapkan.

Dana jaminan reklamasi terkumpul bisa gembos karena masa berlaku sejumlah sertifikat bank garansi yang dijaminkan perusahaan habis. Dalam audit BPK, dari 82 bank garansi yang dijaminkan ke Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara, misa, 48 sertifikat sudah kedaluwarsa.

Demikian juga jaminan reklamasi deposito. Dari 159 sertifikat deposito sejak 2010, sebanyak 142 sertifikat asli, sisanya fotokopi. Menurut BPK, sampai audit berakhir pertengahan 2016, Dinas Pertambangan Kaltim, belum mengecek keaslian fotokopi sertifikat itu.

Saat reklamasi dan pascatambang kelak, dana dikembalikan ke perusahaan bertahap. Perusahaan wajib melaporkan kemajuan reklamasi dan pascatambang tiga bulan sekali kepada pemerintah.

Menurut Amrullah, instansinya sedang mendata ulang perusahaan. Pemeriksaan terhadap dokumen analisis dampak lingkungan, dokumen rencana reklamasi, rencana pascatambang, jumlah void, hingga dana jaminan reklamasi dan pascatambang. “Kami cek satu-satu.”

 

Tangki-tangki berisi air dari danau bekas tambang batubara ini yang dialirkan ke rumah-rumah warga di Kaltim. Foto: Tommy Apriando

 

 Ancaman danau asam

Empat tempayan biru berukuran 3.000 liter berjejer di kelilingi pagar kayu. Ke belakang sedikit dari keempat tangki itu, ada sebuah tangki lebih besar, berdiamater sekitar enam meter.

“PT MHU, Comdev Tahun 2009.”  Begitu tulisan di perut semua tangki. DI luar pagar, plang berlogo perusahaan bersanding dengan logo Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tangki-tangki itu sumbangan PT MHU pada 2009. Ia menampung air sedotan dari kolam berukuran sekitar satu lapangan sepak bola, berjarak sekitar 500 meter dari situ. Terletak di Desa Margahayu, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kaltim. Kolam itu milik PT MHU, bekas lubang tambang tak teruruk.

Dari sana air mengalir ke rumah warga Desa Margahayu guna keperluan air bersih. Semula perusahaan yang mengatur pembagiannya.

Sejak 2012, pengelolaan dilanjutkan warga lewat kelompok masyarakat Tirta Pelita Kita. Penduduk mesti menjadi pelanggan untuk mendapatkan layanan.

“Biaya Rp 5.000 per meter kubik,” kata Surati, yang ditemui November lalu. Bulan itu, dia harus merogoh Rp 389.000 atas biaya pemakaian air dua rumah: rumahnya dan rumah anaknya yang bersebelahan.

“Kami tak pernah uji air karena air hanya untuk mandi dan mencuci,” kata Misto, pengelola Tirta Pelita.

Dia mengatakan, air disedot dari lubang bekas tambang PT MHU dengan mesin empat silinder. Dari tangki, air langsung mengalir ke rumah penduduk di dua dusun di Desa Margahayu.

Uji laboratorium terhadap kualitas air dari lubang PT MHU dilakukan di ALS Laboratory Group di Bogor, Jawa Barat, Desember lalu. Sampel air dari tangki penampung air Tirta Pelita menunjukkan tingkat keasaman cukup tinggi, pH 3,6. Padahal nilai pH normal (air layak konsumsi) antara enam dan delapan.

Air pun memiliki kandungan logam berat di atas baku mutu, misal mangan 5,85 miligram per liter, seng 0,571 miligram per liter, dan besi 0,683 miligram per liter.

Sebagai perbandingan, kata Sisca Nurhafifa, penyelia laboratorium ALS Laboratory Group, kandungan mangan yang ditoleransi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling banyak empat miligram per liter.

Sampel air juga diambil dari lubang bekas tambang PT MHU di Desa Jonggon, tetangga Desa Margahayu. Dari void bernomor 29 dari 56 bekas lubang milik perusahaan ini, keasaman air sudah tingkat keasaman normal tetapi masih mengandung besi, seng, dan mangan.

Sampel ketiga dari air yang mengalir ke sawah di Desa Jonggon Jaya. Air irigasi bersumber dari void PT MHU di desa itu. Pada November lalu, jalur air ditelusuri. Air buangan dari bekas tambang langsung melimpah ke saluran irigasi.

Hasil uji laboratorium memperlihatkan keasaman air sampel ketiga mencapai pH 3,4. Air juga mengandung seng dan besi melebihi kadar dimaklumi Kementerian Kesehatan. Kandungan besi tak boleh lebih 0,3 miligram per liter.

Kandungan logam berat, yakni besi, mangan, timbel, dan seng, juga ada dalam sampel terakhir. Air contoh dari yang dikonsumsi penduduk dan bersumber dari void PT MHU di Jalan Raya Tenggarong-Kota Bangun Kilometer 15 di Loa Ipuh.

Air dari bekas tambang pernah menyebabkan puluhan orang di Desa Jonggon terserang diare. Pada musim kemarau 2015, penduduk Desa Jonggon kesulitan air bersih. Mereka menggunakan air lubang bekas tambang PT MHU untuk keperluan sehari-hari. Akibatnya, sekitar 50 warga menderita diare. Angkat ini masuk kategori kejadian luar biasa.

Klarifikasi ke PT MHU coba dilakukan. Didatangi ke kantor di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, Desember dan Januari lalu, Presiden Direktur PT Multi Harapan Utama, Boedi Santoso, tak berhasil ditemui.

Permohonan wawancara lewat surat juga tak berbalas.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga temukan fakta serupa. Organisasi ini menguji sejumlah lubang di lima konsesi tambang batubara di Samarinda Mei 2016. Hasilnya, kualitas air jauh di bawah angka baku pemerintah.

Contoh, pH air di lubang PT Graha Benua Etam mencapai 3,2—berarti keasaman tinggi. “Semua sampel juga terdeteksi mengandung konsentrasi logam berat,” kata Pradarma Rupang, aktivis Jatam Kaltim. Saat hendak konfirmasi ke kantor PT Graha Benua Etam di Samarinda, menurut alamat tertera di akta perusahaan, ternyata sudah tak ada.

Temuan di lapangan, penggunaan kolam bekas tambang untuk sumber irigasi dan air bersih terjadi di konsesi sejumlah perusahaan. Beberapa kolam untuk budidaya ikan.

Rosa mengatakan, penggunaan air bekas lubang tambang tak boleh sembarangan. Jika air melimpah begitu saja tanpa melewati kolam penampung dan menyebabkan kualitas air penduduk di bawah standar mutu, perusahaan bisa dipidana.

Riza bilang perusahaan mestinya rutin melaporkan kondisi kolam bekas tambang. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, hasil pemantauan melalui uji laboratorium mestinya satu bulan sekali dan dilaporkan ke pemerintah daerah dan BLHD.

Pengalihan bekas lubang untuk masyarakat juga tak mudah. Salah satu syarat, kualitas air harus di atas standar mutu dengan uji laboratorium terlebih dahulu.

Perusahaan, katanya, tak bisa sekadar mengubah rencana reklamasi dan pascatambang, serta memberikan lampiran surat dari masyarakat yang meminta void itu dimanfaatkan.

Danau-danau asam ini tak hanya mengancam kala jatuh ke dalamnya. Ia juga jadi mimpi buruk bagi kesehatan warga Kaltim.

Catatan: liputan ini terselenggara atas kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited.  Penyumbang bahan  : Tommy Apriando, Destrianita Kusumastuti, Hussein Abri Yusuf

 

Imbauan dari kepolisian agar orangtua mengawasi dan melarang anak-anak bermain di kolam bekas tambang. Foto: Tommy Apriando
Kolam tambang sudah ada pengumuman larangan tetapi menganga tanpa pagar. Foto: Tommy Apriando

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,