Mengelak dari Kutukan Tambang

 

Banyak daerah merasa dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) bisa langsung menyejahterakan masyarakat. Padahal, banyak kasus justru kaya SDA malah jadi daerah miskin. Belum lagi, makin banyak kekayaan alam seperti mineral dan batubara, makin parah kerusakan lingkungan dan bencana.

Pemikiran itu mengemuka dalam diskusi publik dan peluncuran buku Mengelola Kutukan, Menimbang Masa Depan, diselenggarakan Article 33 bersama PolGov Fakultas Ilmu Sosial Politik Univeritas Gadjah Mada, dua pekan lalu, di Yogyakarta.

Hadir dalam diskusi Joko Tri Haryanto, Doktor dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Ermy Ardhyanti, dari Article 33 Indonesia, juga Cornelis Lay, dari PolGov UGM.

Sesi berbagi pengalaman dari daerah menampilkan Ispan Junaidi, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Abdul Aziz Kamis, dari Tabloid Desa, Musi Banyuasin, Joni Syamsudin, DPRD Sulawesi Tenggara, dan Dedek Hendry, jurnalis Mongabay Indonesia, Bengkulu.

Fenomena kutukan SDA (natural resource curse) terjadi ketika suatu negara dianugerahi kekayaan justru memiliki kesejahteraan masyarakat buruk.

Beberapa penelitian menemukan hubungan negatif antara kekayaan SDA dengan pertumbuhan ekonomi. Penelitian lain menemukan indikasi negara berkembang banyak mengekspor mineral ternyata pertumbuhan product domestik bruto (PDB) perkapita lebih rendah dari negara berkembang lain minim sumber daya mineral.

Dalam kasus Indonesia, fenomena kutukan SDA mengemuka di era otonomi daerah. Terutama ketika beberapa daerah memiliki penerimaan daerah  dari SDA besar justru memiliki indikator pembangunan buruk. Contoh, Musi Banyuasin, kaya migas dan batubara, dengan penerimaan daerah Rp2,58 triliun, namun kemiskinan lebih tinggi dari rata-rata nasional. Bojonegoro memiliki penerimaan daerah Rp1,5 triliun, Indeks Pembangunan Manusia justru jauh di bawah rata-rata nasional.

Cornelis Lay menyampaikan, hasil riset PolGov di Banyuwangi, Belu, Manggarai, dan Bojonegoro terkait pengelolaan SDA.

“Akuntabilitas dan transparansi sebagai resep menghindari kutukan SDA belum cukup memastikan hadirnya tata kelola pertambangan yang baik,” kata Cony, panggilan akrabnya.

Ditemukan pula tak ada partisipasi masyarakat dalam pemberian izin dan pengelolaan pendapatan dari industri ekstraktif menyebabkan pengelolaan dikuasai elit lokal, dan elit nasional.  Selain itu, pengetahuan lokal belum diakomodasi oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan industri ekstraktif. Pemerintah daerah, katanya, membutuhkan keahlian khusus mengelola konflik dari aktivitas ekstraksi.

Ermy Ardhyanti dari Article33, mengatakan, tujuan penelitian adalah menguji hipotesis kutukan SDA baik tingkat nasional, maupun kabupaten/kota. Dari sana terlihat sejauh mana desentralisasi fiskal yang disertai desentralisasi administrasi politik berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, PM, dan kinerja pemerintah.

Beberapa temuan penting dalam kajian adalah, pertama, penerimaan SDA tak memiliki korelasi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Kedua, penerimaan SDA juga tak memiliki korelasi signifikan dalam menurunkan kemiskinan keseluruhan. Bahkan, bagi 20% daerah terkaya, dampak menaikkan kemiskinan.

Ketiga, dana cadangan SDA tak memiliki korelasi signifikan terhadap IPM keseluruhan dan bagi 20% daerah terkaya. Keempat, 40% daerah terkaya, penerimaan SDA berkorelasi negatif dengan rasio pajak daerah, hingga hipotesis tax laziness terkonfirmasi. Kelima, fenomena kutukan SDA terjadi di daerah di Indonesia.

“Secara nasional Indonesia dipandang mampu keluar dari kutukan SDA, dibanding Nigeria, misal. Tapi ada indikasi kutukan SDA di beberapa daerah. Daerah sangat kaya, tak sebanding dengan kesejahteraan rakyat. Juga terjadi kerusakan lingkungan di daerah kaya SDA.”

 

SDN di Tidere Kepulauan ini hanya selang beberapa meter dari PLTU. Sekolah ini seharusnya direlokasi karena terlalu dekat PLTU dan tiap hari penuh debu. Foto: M Rahmat Ulhaz

 

Pengalaman daerah

Sementara itu, pengalaman daerah, seperti Kabupaten Lombok Barat, Ispan menceritakan tambang ilegal di Sekotong. Berada dalam satu kecamatan, seluas 33.000 hektar atau 52% luas Lombok Barat.

“Begitu tambang dibuka, banyak orang luar datang. Banyak sekali kekuatan, aktor terlibat. Terjadi penambangan liar, oleh pelaku tambang yang tak bisa dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek, termasuk penggunaan merkuri.”

Pemerintah daerah, katanya, telah mengeluarkan banyak biaya meredam dampak buruk pertambangan, baik sosial, kesehatan, maupun lingkungan dan gagal.

“Di belakang itu semua ada persekongkolan luar biasa. Akhirnya, kami sampai pada kesimpulan pertambangan banyak mudharoatnya.”

Hasilnya, Lombok Barat melirik pariwisata. Terbukti, sektor pariwisata adalah industri yang melahirkan banyak industri turunan, mendatangkan pendapatan bagi daerah, dan membuka peluang pekerjaan.

“Di Lombok Barat PDRB (pendapatan domestik regional bruto-red) dari pariwisata mencapai 24%  atau sekitar Rp120 miliar,” katanya.

Selain itu, dibanding tambang, pariwisata adalah industri yang hampir tak menimbulkan masalah. Sebaliknya, memberi dampak bagus di sektor lain, misal berupa pewarisan cagar budaya yang memiliki nilai budaya tinggi.

Abdul Aziz Kamis, dari Musi Banyuasin, mengakui, meskipun kabupaten ini kaya minyak dan mineral, namun kemiskinan memprihatinkan.

“SDA belum mampu mengangkat kesejahteraan rakyat. Makin parah jika daerah mendapatkan pemimpin lokal yang bermain-main dengan tambang. Kepala daerah bisa menjadi kutukan tersendiri,” katanya seraya bilang perlu kepala daerah punya visi jauh ke depan dalam pengelolaan SDA.

Joni Syamsudin menyoroti realita dana bagi hasil tambang daerah minim. Dia juga menyinggung sedikitnya tenaga kerja lokal terserap industri tambang. Bahkan untuk mengoperasikan mesin-mesin harus mendatangkan tenaga asing.

Dedek Hendry menyoroti ketidakhadiran negara dalam permasalahan tambang di Bengkulu. Dia mengisahkan hancurnya alam dan pranata sosial di Bengkulu akibat tambang batubara, seperti di Desa Penanding, Bengkulu Tengah.

“Tambang dibuka sekitar 1980, ibu-ibu mulai mengumpulkan limbah batubara 1996. Mereka memunguti batubara yang menggelinding di sungai.”

Menurut dia, daya rusak pertambangan batubara mulai dari hutan, lalu masuk ke sungai, muara, terus ke pantai.

“Sekitar 44 kilometer sungai hancur karena limbah batubara. Habis uang daerah untuk membiayai perbaikan jalan yang rusak karena bisnis ini. Pungli untuk truk pengangkut batubara satu bulan bisa Rp500 juta.”

Dia sepakat dengan teori kutukan tambang. Lebih parah, negara tak hadir disana. Kondisi ini terlihat dari pencemaran dibiarkan, aturan dilanggar, dan pungli merajalela. “Sayangnya gerakan masyarakat sipil lemah. Perguruan tinggi, media, ulama tak berdaya.”

 

Tentang buku

Terkait penerbitan buku itu, Santoso, Direktur Eksekutif Article33 Indonesia berharap, penerbitan buku bisa memberi kontribusi perbaikan kajian masalah ini, sekaligus untuk penelitian dan advokasi ke depan.

Buku terbitan IPB Press ini merupakan ringkasan dari tiga penelitian bertopik kutukan SDA di Indonesia, pembagian urusan SDA terkait UU 23 tahun 2014, dan kebijakan Earnmarking di Musi Banyuasin.

Buku itu sendiri berkesimpulan, Indonesia secara nasional tak terjebak pada fenomena kutukan SDA tetapi gejala awal muncul berupa kegagalan institusi, dan kualitas belanja APBD tak produktif serta hanya untuk belanja operasional.

Untuk mengantisipasi, pertama, pemerintah pusat dan daerah jangan menyeragamkan skema pemanfaatan dan optimalisasi kebijakan penganggaran ke daerah-daerah penghasil SDA. Kedua, perlu mekanisme khusus sosialisasi dampak tambang lewat alokasi dana desa (ADD) bagi terdampak langsung. Ketiga, desa harus mendisain pemanfaatan ADD untuk sektor pembangunan jangka panjang sedini mungkin selagi tersedia ruang fiskal yang cukup.

 

Danau dari bekas galian tambang batubara ini dibiarkan menganga, tanpa papan pengumuman larangan, tanpa reklamasi dan dekat pemukiman. Bahkan kini digunakan warga beragam keperluan, seperti sumber air bersih, kerambah sampai buat memancing. Foto: Tommy Apriando

 

 Hari Anti Tambang di Jogja

Sementara itu, setiap 29 Mei, organisasi masyarakat sipil memperingati Hari Anti Tambang (Hatam).  Memperingati Hatam 2017, Walhi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menggelar pameran fotografi batubara dan karst di Sekretariat Walhi dan Uwong Coffee.

Lewat pameran foto bertema “Tambang Merajalela Negara Turut Serta Menghancurkan Ruang Hidup Rakyat’ pada 29 Mei hingga 5 Juni 2017 ini, mereka ingin menyampaikan pesan ke masyarakat, bahwa ada keindahan dan kekayaan air di karst dan dampak buruk pertambangan batubara baik hulu dan hilir.

Halik Sandera, Direktur Walhi Yogyakarta mengatakan, pemilihan isu batubara dan karst di Yogyakarta karena wilayah ini pengguna batubara dan karst, baik untuk energi listrik maupun bahan bangunan semen.

“Sebanyak 50% listrik Jawa dari PLTU bahan baku batubara, karst bahan baku bikin semen. Semen dibutuhkan di perkotaan yang pembangunan marak seperti Yogyakarta,” kata Halik Sandera, Direktur Walhi Yogyakarta, akhir Mei.

Untuk itu, masyarakat harus memiliki kesadaran seputar persoalan batubara dan karst. “Jangan sampai masyarakat Yogyakarta hanya pakai energi dan pembangunan tanpa melihat situasi dan kondisi yang terjadi di wilayah penghasil batubara dan semen,” katanya, kepada Mongabay.

Di Jogja sendiri, katanya, ada beberapa jenis pertambangan masih aktif, seperti Pesisir Selatan Kulonprogo, tambang pasir besi hingga membuat lahan petani pasir terancam. Begitu juga di Lereng Merapi masih marak tambang pasir ilegal di lahan dan alur sungai yang merusak sistem hidrologi khusus di Cekungan Air Tanah (CAT) Sleman-Yogyakarta.

Tak hanya itu, menurut Halik, praktik pertambangan sampai industri hilir terus ada dan makin masif karena kemudahan perizinan. Di karst Gunungkidul, tambang batu gamping masih mengancam kelestarian kawasan.

“Ancaman besar ke depan akibat masif pertambangan yakni krisis pangan dan air. Tambang akan mengancam ekosistem pesisir dan sungai karena terganggu sumplai sedimen alami,” ucap Halik.

Untuk itu, katanya, Jogja harus moratorium pembangunan skala besar. Pengawasan dan penegakan hukum masih lemah hingga masih banyak praktik pertambangan ilegal di Jogja.

“Perlu kebijakan mengatur pembatasan pemanfaatan sumber daya alam melalui tambang.  Harus mulai disiapkan kebijakan moratorium permanen terhadap kawasan-kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi, baik aspek bencana dan lingkungan hidup.”

Pemda Jogja, katanya, harus menyiapkan alternatif sumber ekonomi bagi masyarakat yang masih bergantung tambang.

Merah Johansyah, Koordinator Jatam Nasional mengatakan,  pertambangan telah merusak lingkungan di berbagai penjuru daerah di Indonesia.

Karst dan batubara diusung dalam pameran ini karena keduanya target eksploitasi besar-besaran oleh industri pertambangan.

Batubara di berbagai daerah menyebabkan kerusakan di hulu dan hilir. Dia contohkan, di Kalimantan Timur, 71% Samarinda terkepung 63 izin pertambangan.

Alokasi hutan kota yang hanya 0,9%, nyaris habis tergerus tambang batubara. Belum lagi kawasan resapan air, lahan-lahan pangan, dan sumber-sumber air ikut tercemar, lenyap.

Buntutnya, sejak 2008  hingga 2017, banjir terus terjadi di 35 titik banjir di Samarinda, rumah dan usaha warga terendam. Bahkan ada 232 lubang bekas tambang batubara masih menganga menyebabkan puluhan anak meninggal dunia.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,