Mereka yang Kehilangan Buah Hati di Lubang Tambang Batubara

 

Seharian itu Nur Aini, tak melihat anak laki-lakinya, Ardi. Sore hari dia mulai cemas. Bersama suami, Hasyim, diapun menyusuri kampung mencari bocah usia 13 tahun itu. Ardi tuna rungu hingga masih banyak bergantung sang ibu dari buang air besar, mandi, sampai urusan makan.

Ardi senang bermain di pinggir jalan tambang milik PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), di Kelurahan Sambutan, Samarinda, sektar 700 meter dari rumahnya. “Dia suka liat truk batubara,” kata Aini.

Malam tiba, Ardi tak kunjung pulang. Warga sekitar pun ikut mencari. Nihil. Tiga hari berselang, tubuh Ardi ditemukan kaku penuh lumpur di kolam tambang.  Duapuluh lima Mei 2015, hari kelam itu tak terlupa bagi Aini.

Aini dan suami pun membawa kasus ini Ardi ke kepolisian. Sayang di sayang, sejak meninggal belum ada penanganan dari kepolisian. Bahkan, hingga kini mereka belum terima hasil visum.

“Tak ada informasi perkembangan kasus. Polisi tak serius bekerja,” kata Aini, dengan logat Bugis.

Perusahaan ini menurut data Dinas Pertambangan Kalimantan Timur punya 17 lubang tambang. Ferry P Siahaan Humas CEM membantah kematian anak di lubang tambang mereka karena kelalaian perusahaan.

Ardi, katanya, sering masuk area chushing plant CEM. Dia tak bisa membaca papan larangan. Perusahaan kerab memulangkan Ardi ke rumah orangtuanya, tetapi anak itu masih saja kembali lagi.

Kini, katanya, perusahaan proses penutupan 17 lubang tambang. Satu lubang sudah penimbunan, 16 masih proses.

Temuan Mongabay di lapangan, di Desa Mugirejo, Samarinda, pagar-pagar kolam tambang rusak. Hanya ada papan larangan. Jarak lubang tambang, pertambangan dengan pemukiman sekitar 500 meter.

“Secara perizinan kami lebih dahulu ada daripada masyarakat yang menempati desa itu,” kata Ferry.

Perusahaan, katanya, berkomitmen menata lingkungan. Mereka, katanya, bekerja sama dengan LPPM Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk penyusunan site plan dan pengembangan agrowisata di pertambangan.

 

Ibunda Maulana memperlihatkan foto sang buah hati yang tewas di lubang tambang. Foto: Tommy Aprando

 

Bukan hanya Ardi yang hilang nyawa di kolam tambang. Belasan sudah sebelum itu. Pada 25 Desember 2012, seorang anak, Maulana Mahendra juga tewas lubang bekas tambang. Dia tenggelam di galian tambang batubara milik Said Darmadi di Blok B RT 18, Simpang Pasir, Palaran, Samarinda. Kolam bekas tambang sedalam 150 centimeter, panjang dan lebar masing-masing sekitar 10 meter.

Sang ibu, Marsinah, hingga kini tak mendapatkan kejelasan kasus kematian Maulana. Perusahaan sempat berkunjung ke rumah mereka, memberikan santunan. Dia menolak. Bagi Marsinah, uang tak akan mengobati luka hati kehilangan anak tercinta.

“Saya mau polisi usut tuntas kasus kematian Maulana. Pemilik tambang harus diberikan hukuman,” katanya.

Perusahaan pemilik lubang, tak lagi diketahui. Saya mencari informasi ke Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, pun tak tahu. Penelusuran melalui internet tak membuahkan hasil. Upaya untuk mengkonfirmasi pun tak bisa dilakukan.

Saya menelusuri lokasi lubang-lubang bekas tambang batubara, sangat dekat dengan pemukiman warga. Nyawa Maulana dan Ardi berakhir pada usia 11 tahun. Kasus keduanya tak ada kejelasan.

Bahkan kasus Ardi sempat menuai kontroversi. Kapolresta Samarinda Kombes Polisi M Setyobudi Dwiputro kala itu, menyatakan, kasus Ardi akan setop karena korban anak berkebutuhan khusus.

Pernyataan Setyobudi pada 31 Desember 2015 bikin Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan organisasi disabilitas Kaltim, meradang.

Disabilitas mental tak dapat jadi pembenaran atas penghentian sebuah kasus.  Desakan banyak lembaga, Polsek Samarinda Ilir akhirnya menangani kasus Ardi dan menyatakan kasus jalan terus.

“Walau tegak hukum tak bisa kembalikan anak saya, setidaknya lubang bekas tambang bisa ditutup agar tak ada lagi ibu yang harus kehilangan anaknya,” kata Aini.

Kasus lain, Muhammad Raihan Saputra. Anak berusia 10 tahun ini tewas di lubang bekas tambang milik PT. Graha Benua Etam, Blok B, Simpang Pasir, Palaran Samarinda.

 

Setelah mengeruk batubara dari perut bumi, emas htam ini diangkut pakai kapal togkang lewat sungai. Foto: Tommy Apriando

 

Kala itu, bertepatan dengan Hari Ibu. Ibunda Raihan, Rahmawati bercerita, siang itu Raihan dijemput kawan-kawan untuk bermain. Tak terbersit, itulah terakhir kali dia melihat buah hatinya…

Beberapa jam berselang, tetangga tergesa-gesa lapor, bahwa Raihan tenggelam di kolam tambang bekas batubara. Sambil tergopoh keluar rumah dan berteriak histeris, Rahma mencari kerabat membantu membawa dia menuju lokasi Raihan dikabarkan tenggelam.

Para tetangga berbondong-bondong keluar. Memeluk dan berusaha menenangkan Rahma. Dua jam evakuasi oleh Basarnas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pukul 17.30 sore, Raihan ditemukan, putih pucat, kaku dan tak bernyawa.

Kehilangan Raihan sangat memukul perasaan keluarga ini.

Lagi-lagi, kasus Raihan juga mandek di kepolisian. “Jangan ada lagi anak mati di lubang bekas tambang. Kasih tutup semua itu,” kata Rahma.

Saya berusaha konfirmasi via surat ke alamat kantor perusahaan PT. Graha Benua Etam, tak ada respon.

Tak hanya di Samarinda, korban lubang tambang juga terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Adalah Mulyadi, anak usia 15 tahun ini tenggelam di lubang bekas tambang 15 Desember 2015. Siang itu, sang ibu, Indo Itoing, menerima telepon dari teman Mulyadi.

“Ibu, Mulyadi tenggelam di lubang tambang,” kata Indo Itoing, mendengar kabar dari penelpon. Dikatakan, anaknya tenggelam di lubang tambang batubara PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kilometer 14, Tenggarong.

Dia panik dan menghubungi suaminya, Ghalib, yang sedang berjualan di Pasar Jonggon, Tenggarong. Dia tak tahu di mana anaknya tenggelam hingga menunggu suami segera pulang.

Pukul 12.00 siang, Indo bersama suami pergi ke tempat anaknya tenggelam. Di pinggiran lubang, warga berbondong dan ikut mencari Mulyadi. Hanya baju sekolah Mulyadi tergeletak di pinggir lubang.

Sekitar tiga jam lebih, tim SAR mencari. Baru sekitar pukul 16.00, Mulyadi ditemukan pada berkedalaman 30 meter.

Indo sangat kehilangan anak laki-lakinya itu. Siswa SMK Geologi Pertambangan Tenggarong ini rajin membantu orangtua.

“Rajin membantu keluarga berdagang,  mengasuh adik, dan aktif di kegiatan sekolah. Dia aktif pengurus OSIS dan ikut tim volly sekolah.

Almarhum bercita-cita menjadi atlet olah raga,” kenang Indo.

 

Rahmawati, ibunda Raihan, memegang foto anaknya, yang tewas di kolam tambang. Hingga kini, kasus tak ada kejelasan. Foto: Tommy Apriando

 

Saya coba berbagai upaya mengkonfirmasi, tiga kali mendatangi kantor MHU di Jakarta, tak ada staf perusahaan bersedia menjawab.

Sedang Presiden Direktur MHU Boedi Santoso, dari keterangan asistennya, Heni, tak sedang di kantor.  Dua kali mengirimkan surat permohonan konfirmasi, tak ada respon. Email ke alamat resmi perusahaan yang tertera di website perusahaan juga tak berbalas.

Berbagai kasus tenggelam dan tewas d kolam bekas tambang tak ada kejelasan. Nyawa terus berjatuhan. Sepanjang 2011-2016, sudah 27 anak meninggal di lubang tambang, terbanyak di Kota Samarinda 18, delapan di Kutai Kartanegara dan satu di Paser Penajam Utara.

Kombes Pol Fajar Setiawan, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, mengatakan, dua dari kasus anak meninggal di lubang tambang masuk tahap berkas lengkap, yakni kasus Wilson, tewas di lubang tambang PT. Insani Bara Perkasa dan kasus anak meninggal di PT. Himco Coal. Samarinda Ilir.

Untuk kasus CEM masih proses penyelidikan, ECI proses lidik, namun keluarga korban keberatan dan tak bersedia membuat laporan polisi. Kasus PT IBP, korban Maulana Mahendra masih proses penyelidikan dan keluarga korban tak bersedia membuat laporan polisi.

Begitu juga kasus PT. Atap Tri Utama, mandeg, dengan alasan keluarga tak bersedia membuat laporan polisi. Kasus anak mati di lubang PT. Lanna Harita Indonesia, pemilik izin PKP2B, dinilai belum cukup bukti karena keluarga korban tak mau visum.

“Tak ada alasan bagi aparat penegak hukum tak memproses kasus-kasus itu secara pidana,” kata Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim. Kasus kematian anak di lubang tambang, katanya, bukan delik aduan, tetapi delik umum hingga polisi mesti bertindak walau tak ada pengaduan.

Dia bilang, proses pidana tak serius, memberikan konsekuensi tak ada efek jera bagi perusahaan. “Berakibat kejadian berulang,” kata Rupang.

Menurut dia, harus ada sanksi yang memberikan efek jera bagi pemegang izin tambang hingga kejadian tak terulang dan taat aturan. Hukuman, katanya, juga harus diberikan kepada pejabat, instansi pengawas. “Agar pengawasan lingkungan lebih cermat. Berhati-hati juga mengeluarkan izin pertambangan.”

Catatan Jatam Kaltim, tak ada tindakan tegas terhadap pemilik atau direksi perusahaan pemilik lubang bekas tambang di Kaltim yang menyebabkan anak mati. Terakhir PT. Panca Prima Mining, dua orang anak mati, Dede Rahman (6) dan Emaliya Raya Dinata (3) pada 24 Desember 2014, berujung penghukuman sekuriti perusahaan bernama Muhammad Yusuf Ambo Rape, vonis dua bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp1.000.

 

 

Lubang-lubang bekas tambang di Kaltim, masih menganga tanpa penjagaan perusahaan, tak dipagar dan tak ada papan larangan. Baru setelah Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengeluarkan Surat Keputusan pada 18 Desember 2015 untuk menghentikan 11 perusahaan penyebab anak mati di lubang tambang, perusahaan mulai memasang papan larangan, dan pemagaran.

Dalam surat gubernur, perusahaan-perusahaan itu melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan tak reklamasi maupun revegetasi.

“Sebelas perusahaan dihentikan, karena menyebabkan anak mati,” kata Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kaltim.

Izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kaltim sebanyak 1.400-an, terdiri dari 587 izin operasi produksi seluas 1.096.403 hektar, dan 813 izin eksplorasi luas 3.031.729 hektar.

Dari jumlah itu, 30 pemegang PKP2B, tujuh perusahaan eksplorasi luas 251.490 hektar dan 23 perusahaan operasi produksi seluas 754.649 hektar.

Menurut Amrullah, hingga Desember 2016, ada 632 lubang bekas tambang di seluruh Kaltim dari pantauan citra satelit Februari 2016, pelaporan perusahaan pemilik lubang dan laporan pengawasan.

“Kami meminta perusahaan menutup lubang.”

Kolam terbanyak di Kabupaten Kutai Kartanegara 264 lubang, Samarinda 164, Kutai Timur 86, Paser 46, Kutai Barat 36, Berau 24 dan Penajam Paser Utara satu lubang tambang.

Jumlah lubang ini bisa bertambah.  Masih banyak perusahaan belum melaporkan lubang tambang. “Belum kami lakukan peninjauan lapangan. Kami sudah menyurati semua perusahaan untuk melaporkan jumlah lubang tambang.”

Dia bilang,  banyak lubang bekas tambang karena salah pengelolaan.

Meskipun begitu, mendesak perusahaan menutup lubang tambang tak mudah, harga batubara jatuh jadi alasan.

Distamben Kaltim kini mulai mendata dokumen dari analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), rencana reklamasi, dan rencana rascatambang. Juga, mendata lubang tambang, termasuk mengecek kewajiban perusahaan melakukan penempatan dana jaminan reklamasi dan dana pasca tambang.

“Kami mengakui terjadi ketidakmaksimalan pengawasan di lapangan. Di Kaltim hanya ada enam inspektur tambang. Mereka bertugas mengawasi semua IUP.”

 

Lubang tambang batubara PT MHU, tempat Mulyadi tewas. Foto: Tommy Apriando

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,