Mongabay.co.id

Seribuan Keluarga Petani di Jawa Barat Peroleh Hak Kelola Hutan

 

 

Hari itu, kebahagiaan menyelimuti para petani Teluk Jambe, Kabupaten Karawang dan Muara Gombong, Bekasi,  Jawa Barat. Ada apa? Setelah sekian lama mengelola lahan di wilayah PT Perhutani,  tanpa ada kejelasan status, akhirnya mendapatkan izin pemanfaatan hutan dari pemerintah.

“Saya mulai menggarap tumpang sari sejak 2003,  ketika Perhutani menebang mahoni dan akasia,” kata Misan, petani Desa Mulyasejati, di Muara Gembong, Rabu (1/11/17).

Selama ini, katanya, dia menggarap sampai 10 hektar tetapi dalam aturan dua hektar. Misan rela berbagi lahan dengan anak dan tetangga. “Sekarang pemerintah mengatur dengan SK ini hanya boleh dua hektar.  Lebihnya dikasihkan ke anak dan tetangga yang tak punya garapan. Bagi rata. Saya rela, karena aturan begitu,” katanya kala menerima SK izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial, dua hektar dari total 1.566 hektar, di  Kecamatan Ciampel,  Karawang, Jawa Barat.

Remiyati, petani perempuan Teluk Rambe, juga mendapat hak kelola lahan. Dia senang, perjuangan panjang mereka akhirnya berhasil. Petani Teluk Jambe, berjuang menuntut kejelasan lahan tak hanya demontrasi sampai mau aksi kubur diri. Ratusan petani Teluk Jambe, demo di depan Istana Negara, Jakarta,  Maret 2017.

“Kita dapat sertifikat setelah berjuang. Rasa puasnya beda.  Banyak cerita untuk anak-cucu,” katanya.

Misan dan Remiyati, menerima penyerahan surat keputusan kelola lahan langsung dari Presiden Joko Widodo, hari itu. Mereka adalah dua dari ribuan petani yang mendapatkan hak kelola lahan di Jawa Barat.

“Saya ingat demo berbulan-bulan di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan istana, benar? Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke istana, betul?” kata Jokowi kala acara penyerahan surat keputusan kelola lahan, seperti rilis media dari Sekretariat Presiden.

Kala bertemu petani aksi itu, Presiden menanyakan status lahan. Warga bilang, punya surat keterangan desa (SKD). Kalau hanya SKD posisi lemah, Jokowipun minta Menteri BPN menangani.

Ternyata, bidang-bidang tanah petani itu berada di wilayah Perhutani. Para petanipun mendapatkan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.

 

Puluhan warga desa dari lembaga masyarakat desa hutan di Jawa, akhir September lalu, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar segera merealisasikan program perhutanan sosial. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

Saat penyerahan surat keputusan itu, Presiden berpesan agar izin pemanfaatan hutan ini benar-benar terjaga.

“Jadi izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul. Ini sampai 35 tahun, pegang. Nanti kalau betul betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, diperpanjang 35 tahun lagi. Artinya, sebetulnya saudara-saudara sudah memiliki hak untuk mengerjakan. Status hukum juga jelas. Jadi enggak usah demo lagi ke istana,” ucap Presiden.

Remi nyeletuk karena mereka sudah kepepet maka sampai demo ke Jakarta.  “Pak,  saya kepepet sampai demo kubur diri.  Kami bingung memperjuangkan kehidupan,” kata Remi, berdialog dengan Presiden.

“Setelah dapat izin SK ini mau ditanam apa? tanya Jokowi.

“Kami akan tanam kayu hingga hutan nggak gundul. Kami tanam jagung, jeruk, pisang baru,  dan lain-lain.”

Tak hanya petani Teluk Jambe, saat itu itu hadir pula kelompok tani dan masyarakat dari Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

Adapun surat keputusan pemanfaatan hutan ini, diberikan kepada dua kelompok tani dan tiga LMHD, yakni, Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 hektar bagi 38 keluarga, dan Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu , Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, seluas 1.566 hektar dengan 783 keluarga.

Lalu, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)  Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 23 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang seluas 158 hektar, dengan 79 keluarga.

Juga SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH  Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 hektar, dengan 90 keluarga.

Terakhir, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak  23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya Sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 hektar, dengan 80 keluarga.

Jajaran kementerian, hadir Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian; Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Hadir juga Deddy Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat.

Pemberian hak kelola lahan kepada warga ini bagian dari program Perhutanan Sosial. Ia bisa lewat hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan adat, kemitraan maupun izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS). IPHPS ini khusus di Jawa, hutan yang menjadi wilayah kerja Perhutani.

Program ini akan terus berlanjut ke daerah-daerah lain seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, dan lain-lain.

 

Remiyati, petani Teluk Jambe, Karawang, usai terima surat keputusan izin hak kelola hutan. Foto: Noer Fauzi Rachman, KSP/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Exit mobile version