Kala Warga Terus Bertahan, Tak Rela Lahan jadi Bandara Baru Yogyakarta (Bagian 2)

 

 

Di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulon Progo, berdiri Mesjid Al-Hidayah. Bercat hijau dan tepat di pinggir Jalan Daendles. Di belakang mesjid, rumah Fajar Ahmadi jadi Posko Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP).

Pada Jumat, (1/12/17), ratusan warga dan jaringan solidaritas untuk warga Kulon Progo, berkumpul. Kiayi Ubaidillah Ahmad, akrab disapa Gus Ubed, pengasuh Pondok Pesantren di Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, datang memberikan ceramah dan dukungan.

Penerangan genset hasil pinjaman warga jadi sumber utama listrik malam itu. “Tanah itu untuk kehidupan, wajib dipertahankan,” kata Gus Ubed.

Di depan mesjid,  berdiri sanggar seni milik Hermanto, kakak kandung Fajar. Berdinding bata dan berisi karya seni Hermanto.

Pada 4 Desember 2017, pukul 6.30 pagi, ratusan warga bersama jaringan solidaritas penolak bandara, berkumpul di halaman Mesjid Al-Hidayah.

Hari itu, berdasarkan pengumuman Angkasa Pura, jadi tenggat terakhir warga mengosongkan rumah mereka. Sebanyak 37 warga penolak bandara, mempertahankan rumah dan lahan pertanian mereka.

Agus Widodo, perwakilan warga penolak penggusuran mengatakan, rumah warga yang konsisten menolak penggusuran ditempeli pemberitahuan pengosongan pada 4 Desember oleh Angkasa Pura. Warga akan melakukan berbagai upaya mempertahankan rumah dan lahan.

“Kami akan hadang aparat, Angkasa Pura, dan semua pergerakan mereka agar tak menggusur rumah maupun lahan kami. Warga tak menjual aset, rumah, maupun tanah.”

Ratusan warga tergabung dalam Jaringan Solidaritas Tolak Penggusuran Kulon Progo dan PWPP-KP, Senin, pukul 7.00 pagi, 4 Desember 2017 memblokade Jalan Daendels, Desa Palihan, Temon, Kulon Progo.

Terik matahari menyengat kulit, tak menyurutkan semangat mereka, membela perjuangan para petani.

Pada hari itu, Angkasa Pura akan menghancurkan pepohonan dan rumah-rumah warga penolak bandara. Warga menolak tanpa syarat. Dua bulan sebelumnya, para petambak udang di Pesisir Temon, lebih dahulu tergusur.

Fajar bersama ratusan warga menghadang penggusuran paksa ini. Angkasa Pura,  tak menghiraukan surat Ombudsman.

Dia melaporkan tindakan sewenang-wenang aparat dan Angkasa Pura ke Ombudsman RI perwakilan Yogyakarta, Selasa (28/11/17). Berselang dua hari, surat balasan Ombudsman diterima Fajar, Minggu (30/11/17).

Dalam surat itu, Ombudsman meminta General Manager Angkasa Pura I Yogyakarta menunda proses penggusuran dengan pertimbangan dengan memberikan ketenangan bagi anak-anak yang sedang menjalani ujian akhir semester.

Budhi Masthuri, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Yogyakarta meminta,  penundaan penggusuran dan akan digunakan tim memeriksa indikasi maladministrasi dalam pembangunan bandara. Selebaran surat Ombudsman banyak tertempel di dinding dan pintu rumah warga yang menolak penggusuran.

“Sudah ada surat Ombudsman tapi penggusuran masih berjalan. Mereka tak mengindahkan Ombudsman,” katanya.

Sekolah anaknya di SDN 3 Glagah juga kena gusur, tetapi belum ada bangunan pengganti. Fajar berharap,  Ombudsman bisa menghentikan penggusuran yang mengabaikan hak warga.

Ustad Sofyan, petani Palihan, seperti Agus. Dia tak rela melepas lahan mereka untuk bandara. Pembangunan bandara merusak keadaan dan tatanan masyarakat, hingga harus setop.

“Diintimidasi dan diteror halus sudah sering. Meminta segera pindah,” katanya.

Hari itu, dia bersama Muhammad Al-Fayyadl dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) menuju massa aksi dari Mesjid Al-Hidayah, hanya berjarak 100-an meter. Gus Fayyadl, memimpin mujahadah mulai dengan shalat dan lanjut doa.

Fayyadl mengatakan, rencana pemerintah Yogyakarta dan pusat melalui Perpres No. 36/2016 untuk megaproyek bandara baru Yogyakarta di Kulon Progo menimbulkan keresahan dan penderitaan warga enam desa, yaitu,  Jangkaran, Temon Kulon, Glagah, Sindutan, Kebunrejo, dan Palihan.

Proyek ini, katanya, terbukti menimbulkan konflik agraria dan perampasan ruang hidup rakyat.“Penggusuran lahan dan perumahan warga, diintimidasi dan ditekan untuk melepas lahan,” kata Fayyadl.

Alih fungsi lahan buat pembangunan bandara di Kulon Progo, katanya, termasuk kategori haram. Pada Muktamar ke-33,  di Jombang pada 2015, Nahdlatul Ulama (NU) telah memfatwakan, mengalihfungsikan lahan produktif seperti pertanian atau ladang menjadi perumahan, perkantoran atau pabrik diyakini berdampak madharrah ‘ammah (mudarat nyata) pada perekonomian, hukumnya haram.

 

Akses jalan di depan halaman rumah Kusno, Desa Glagah ditutupi tanah. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Dari segi hukum, akad jual beli proyek bandara tak sah. Banyak warga merasa tak pernah menjual lahan dan masih memegang sertifikat hak milik (SHM) sah, tetapi oleh Angkasa Pura diklaim milik bandara. Karena klaim transaksi di pengadilan dan uang ganti rugi titip di bank. Skema ini, katanya, melanggar syarat utama akad jual beli sah, yaitu prinsip kesukarelaan kedua belah pihak.

“Warga yang menjual lahan, juga banyak atas keterpaksaan, karena ketakutan tak mendapatkan ganti rugi,” ucap Fayyadl seraya bilang, akad tak sah berarti pemerkosaan hak-hak orang lain melalui cara zalim.

Pengalihan lahan produktif warga menghabiskan lahan 637 hektar, terdampak 11.501 jiwa atau 2.875 keluarga. Pembangunan itu, katanya, otomatis menghancurkan ekosistem dan budaya agraris di Kulon Progo.

Dampak paling jelas, katanya, pemiskinan rakyat, warga terusir dari kampung halaman, alih kerja petani, dan pengangguran serta fakir lahan meningkat. FNKSDA, katanya,  tak melihat aspek kebutuhan bandara baru itu.

Fayyadl mempertanyakan, Nawacita Presiden Joko Widodo soal kedaulatan pangan. Penggusuran lahan produktif dan menghilangkan kedaulatan petani, katanya, bertentangan dengan nawacita itu.

“Kedaulatan pangan, konsep kedengaran baik, tapi praktik tak komprehensif. Lahan dirampas ke infrastruktur. Ketahanan pangan model pembangunan pertanian dengan skema investasi.  Kedaulatan pangan jika tak memberikan kedaulatan petani, hanya kebohongan. Jika tak sejalan, sama dengan menyingkirkan petani.”

 

 

Kehilangan produksi

Pemerintah Kulon Progo, mencatat lahan cabai 300 hektar produksi sekitar 2.700 ton per tahun di Kecamatan Temon,  hilang untuk pembangunan bandara baru.

Eko Purwanto, Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo mengatakan, produksi cabai di Kulon Progo 19.000 ton per tahun, 20% dari Temon. Di Temon, lahan pertanian beralih fungsi 800 hektar, 300 hektar lahan hortikultura dengan komoditas cabai.

Dia mengatakan, produktivitas cabai di Kecamatan Temon, sembilan ton per hektar. Dengan lahan 300 hektar, dan produktivitas sembilan ton per hektar, Kulon Progo kehilangan produksi cabai sekitar 2.700 ton per tahun buntut pembangunan bandara baru.

Eko menyatakan, tak bisa berbuat banyak karena bandara program nasional. “Kami mencari lokasi lain dengan pemanfaatan lahan marginal untuk cabai.”

Agus Purwoko, Kepala Seksi Produksi Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo mengatakan, kini lahan hortikultura cabai mulai berkembang di Kecamatan Nanggulan, Kalibawang, Lendah, dan Girimulyo.

Dari luas tanam, mampu mengganti lahan 300 hektar yang hilang karena bandara. Namun, katanya, produktivitas cabai di wilayah itu belum setinggi di Temon.

”Petani di Nanggulan, Kalibawang, Lendah dan Girimulyo, mulai menanam cabai. Produktivitas masih rendah, belum maksimal,” kata Agus.

 

Ponirah, perempuan Glagah yang bertekad terus mempertahankan lahan dan rumah, tak mau diserahkan buat bangun bandara. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

***

Pukul 8.30 pagi, 4 Desember. Di tengah Jalan Daendels, tepat depan Kantor PT. Pembangunan Perumahan (PP), ratusan aparat gabungan dari kepolisian, tentara, Satuan Pamong Praja, Angkasa Pura dan karyawan PP apel gabungan.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai. Lokasi apel hanya berjarak sekitar 100 meter dari warga dan jaringan yang memblokade jalan menghadang penggusuran di Desa Palihan.

Pukul 10 pagi, setelah apel gabungan aparat, alat berat dengan kawalan aparat dan Angkasa Pura menuju bangunan rumah dan pepohonan. Mereka tak menuju barisan massa, tetapi bergerak sebaliknya menuju Desa Glagah.

Seketika, beberapa massa berpencar menduduki rumah-rumah warga penolak. Ketegangan terjadi, ketika alat berat mendekati rumah Ponirah, warga Dusun Kepek, Glagah, Temon.

Ponirah, tetap mertahankan rumah dan lahan pertanian. Dia tak pernah berkomunikasi soal proses apraisal. Tak ada tawar menawar harga tanah, rumah dan aset.

“Tanah ini warisan orangtua, akan saya pertahankan untuk diwariskan ke anak cucu,” katanya.

Kini, hanya tinggal rumah Ponirah. Dia mempertahankan rumah yang sudah ditempati selama 21 tahun terakhir ini. Tanpa aliran listrik, dan beberapa pohon kelapa masih berdiri. Andai suatu saat rumah mereka dirobohkan, Ponirah dan anak-anaknya akan tetap bertahan, meski harus mendirikan tenda.

Alasan lain Ponirah, enggan pindah karena lahan itu ada makam anaknya. Dia sudah beli nisan untuk anak ketiganya yang meninggal tiga tahun lalu karena kecelakaan tunggal.

Di sekitar rumah Ponirah berserakan batang-batang pohon tumbang. Reruntuhan rumah juga menutup jalan menuju rumah Ponirah.

“Hingga saat ini masih ada 37 rumah tegak berdiri dan bertahan menolak pembangunan bandara,” kata Heronimus Heron, mewakili jaringan solidaritas.

 

***

Lima Desember 2017, sekitar pukul 10.15, ketegangan terjadi di depan Posko PWPP-KP. Aparat gabungan mengurung posko. Pepohohan dan tanaman di halaman mesjid, termasuk sanggar,  hancur. Angkasa Pura I merobohkan dikawal ratusan aparat kepolisian, tentara dan Satpol Pamong Praja Kulon Progo.

Hermanto, pemilik sanggar itu marah. Kemarahan memuncak ketika aparat keamanan gabungan dan alat berat masuk di halaman depan mesjid.

Bagian kepala dia berdarah ketika bentrok antar warga dan aparat. Hermanto masih ingat pesan orangtuanya, tanah harus diwakafkan untuk mesjid. “Orangtua mewakafkan untuk masjid, bukan untuk bandara,” katanya.

Kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang berdalih pengamanan dilakukan aparat kepolisian terhadap 12 aktivis jaringan solidaritas penolak bandara Kulon Progo.

Kala itu, kata Heronimus, polisi, tentara dan Angkasa Pura datang ke rumah warga di Palihan, Temon. Mereka meminta,  seluruh jaringan solidaritas tak berizin keluar dari rumah. Polisi menganggap jaringan solidaritas dan warga adalah provokator.

Selang lima menit, polisi datang kembali bersama aparat desa meminta identitas warga dan jaringan soidaritas. Sepuluh menit kemudian, terjadi aksi dorong-dorongan aparat dan berujung penangkapan 12 orang jaringan solidaritas. Mereka dibawa ke Kantor PP lalu ke Polres Kulon Progo.

“Bagian kepala warga atas nama Hermanto bocor dan Fajar Ahmadi diseret dan dicekik aparat. Akses jalan depan mesjid dirusak, pohon ditumbangkan persis di depan posko warga,” kata Heronimus.

Pantauan di lapangan, persis di depan Mesjid Al Hidayah, akses jalan dilubangi alat berat hingga kendaraan bermotor tak bisa melintas.

Pepohonan dan sanggar milik Hermanto hancur. Dari 12 jaringan solidaritas yang ditangkap, tiga aktivis pers mahasiswa. Total 15 aktivis jaringan solidaritas ditangkap. Sekitar pukul 20.30, mereka dibebaskan dan diantarkan ke posko di Desa Palihan.

Irfan Rifai,  Kapolres Kulon Progo AKBP, juga memimpin langsung pengamanan perobohan rumah warga mengatakan, hanya mengamankan program pemerintah. Pembangunan bandara ini, katanya,  merupakan proyek strategis nasional.

Proses perobohan rumah warga, katanya,  telah berlangsung sejak akhir November. Dalam pengamanan, katanya, sesuai pesan Kapolda Yogyakarta, mengutamakan langkah preventif kala terjadi penolakan masyarakat di lapangan.

Ketika ditanya mengenai surat imbauan menunda penggusuran dari Ombudsman, Irfan mengaku belum membaca surat itu. Dia hanya tahu dari media cetak. Irfan belum melihat langsung surat itu.

Kapolres bekerja berdasarkan perintah kapolda dan Angkasa Pura karena bagian proyek strategis  nasional.

Sujiastono,  Manajer Pembangunan Bandara Kulon Progo (NYIA) PT Angkasa Pura I, mengklaim warga Glagah dan Palihan, sudah tak memiliki hak kepemilikan lahan.

Pengadilan Negeri Wates, katanya,  sudah memutuskan mereka menerima ganti rugi lewat mekanisme konsinyasi.

Konsinyasi adalah pemberian ganti untuk pemilik tanah yang dititipkan melalui pengadilan pada proses pengadaan lahan proyek pembangunan sokongan pemerintah. Ketentuan ini diatur Pasal 42 UU Nomor 2/2012 soal Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sujiastono mencatat,  ada 353 pemilik lahan dan rumah penerima ganti rugi konsinyasi. Warga yang menolak pengosongan lahan masuk dalam daftar itu.

“Karena sudah diputus konsinyasi, lahan jadi milik negara. Sudah terjadi pemutusan hukum (di PN Wates-red). Kalau mereka punya sertifikat atau girik, sudah tak berlaku lagi,” katanya, Senin, (4/12/17).

Penentuan nilai ganti rugi konsinyasi, katanya, melewati proses penilaian pada lahan dan rumah warga. Dia menolak anggapan sebagian warga Glagah dan Palihan,  bahwa penentuan nilai konsinyasi tak sah sebab lahan tak pernah diukur lembaga penilai.

“Itu sudah ada UU. Mereka dipanggil tidak datang. Disurati tak mau menerima. Didatangi petugas pengadilan tidak mau,” kata Sujiastono.

Sujiastono bilang, pengosongan lahan warga penolak dilakukan dengan persuasif. Batas waktu pengosongan lahan,  lebih cepat lebih baik.

Dia berharap,  warga bisa keluar rumah dengan kesadaran. “Kami lakukan langkah persuasif. Kalau mereka tinggal di situ, merugikan diri mereka sendiri. Nanti banyak alat berat (saat pengerjaan proyek-red). Nanti mereka tak nyaman, karena lahan warga bagian dari bangunan terminal penumpang bandara, jalan dan sejumlah gedung.”

“Kalau mereka enggak keluar, rugi sendiri. Banyak suara bising dan debu. Kami tidak memaksa.”

Ketika ditanya soal imbauan Ombudsman, Suji diam. Dia mengalihkan dan mengatakan semoga mereka diberi kesehatan, lancar, tanpa kekurangan apapun. “Menyampaikan pendapat silakan, tapi tidak anarkis.”

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kala ke Yogyakarta, Kamis, (7/12/17), mengklaim, pembangunan bandara untuk kemaslahatan umat. Dia berjanji akan melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang masih menolak.

Soal kekerasan yang terjadi kala pembebasan lahan, Budi meminta maaf. “Kami minta maaf.  Kami tak tahu teman-teman di lapangan kadang-kadang capek, emosi, bisa juga dikejar target,” kata Budi.

Mengenai masih ada penolakan bandara, Budi, tak akan berandai-andai soal target waktu pengosongan. Dia akan lakukan dialog warga agar mau menerima.

Meskipun begitu, Budi optimistis NYIA Kulon Progo bisa beroperasi tepat waktu pada 2019. Kementerian akan menerjunkan pendamping guna mendukung Angkasa Pura I.

 

Sanggar dan pepohonan milik Hermanto, dihancurkan alat berat. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

Banyak persoalan

Siti Rakhma Mary, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI meminta, pemerintah segera hentikan penggusuran paksa warga Kulon Progo.

Dia bilang, banyak persoalan dari pembangunan bandara ini kendati izin lingkungan sudah terbit per 17 Oktober 2017 , seperti studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang melandasi izin lingkungan tak sohih secara hukum. Amdal, katanya, mengandung cacat hukum.

“Kesesuaian lokasi rencana usaha kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi,” katanya kepada Mongabay.

Lalu, deskripsi rona lingkungan hidup awal, katanya,  pada dasarnya kawasan rawan bencana alam tsunami–kawasan lindung geologi–, hingga bandara makin tak layak.

Secara prosedural, proses studi amdal tak dilakukan pada tahapan semestinya. Amdal, katanya, wajib disusun terlebih dulu sebagai pra syarat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 soal penetapan lokasi pembangunan bandara baru Yogyakarta atau izin penetapan lokasi.

“Faktanya, melompat jauh ke tahapan groundbreaking, bahkan sudah masuk ke konstruksi (mobilisasi alat-red),” kata Rakhma.

Dalam PP Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres Nomor 28/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali hingga peraturan perundang-undangan lebih rendah,  Perda RTRW Yogyakarta 2009-2029, katanya,  tak ada satu klausula mewasiatkan pembangunan bandar udara baru.

Dalam RTRW itu, katanya, malah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adi Sucipto terpadu atau satu kesatuan sistem dengan Bandara Adi Sumarmo, di Boyolali.

Rakhma juga menyesalkan tindakan kekerasan dalam pengosongan paksa lahan dan rumah warga.  Tindakan melalui mobilisasi aparat negara, alat berat, disertai pemutusan aliran listrik, katanya, merupakan tindakan represif.

“Penangkapan terhadap warga dan aktivis pembela hak warga di Kulon Progo juga kriminalisasi terhadap kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap negara hukum Indonesia.”

YLBHI, menuntut pemerintah menghentikan seluruh upaya pengosongan paksa lahan dan rumah-rumah warga. Juga menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah guna pembangunan bandara. Hak-hak warga, katanya, harus dikembalikan seperti semula.

“Pembangunan seharusnya meningkatkan kualitas hidup rakyat, bukan menempatkan rakyat di posisi lebih buruk.”

Yati Andriyani, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan akuntabilitas dan profesionalisme Polda Yogyakarta atas tindakan kekerasan disertai proses penangkapan sewenang-wenang terhadap 15 orang jaringan mahasiswa yang bersolidaritas terhadap penggusuran paksa warga Palihan, Temon, Kulon Progo.

“Kami tak masuk akal dengan pertimbangan logis atas situasi dan kondisi yang terjadi. Penggunaan kekuatan berlebih dan penangkapan sewenang-wenang terkesan berlebihan serta menimbulkan kerugian dan korban,” katanya.

KontraS, , meminta  Kapolda Yogyakarta menghentikan segala bentuk tindakan-tindakan intimidatif dan provokatif terhadap warga dan pemerintah Yogyakarta.  “Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan dialog.”

Komnas HAM dan Ombudsman, katanya,  dapat dilibatkan sebagai mediator terkait permasalahan ini guna mencegah pelanggaran HAM dan menjamin pemenuhan hak-hak warga penggusuran.

Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi dan Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia, menilai,  kekerasan terhadap warga memprihatinkan. Aparat kepolisian, katanya, semestinya melindungi, melayani, dan mengayomi warga, justru lakukan tindakan kekerasan. (Bersambung)

 

Gus Fayyadl jadi imam shalat melawan penggusuran lahan subur warga Temon. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,