Dari Warga Menolak sampai Rawan Bencana, Mengapa Berkeras Bangun Bandara di Kulon Progo? (Bagian 3)

 

 

Agus Urbani Suparman,  sedang beribadah ketika alat berat dan aparat mengurung halaman rumahnya, 5 Desember 2017, sekitar pukul 14.15. Pria ini tunarungu dan tunawicara. Dia tak mendengar apapun ketika alat berat merobohkan pepohonan di samping rumahnya.

Agus hidup hanya berdua bersama istri di Dusun Kepek, Glagah, Temon, Kulon Progo. Ketika teriakan warga dan istrinya mengusir aparat dan alat berat, Agus tak mendengar. Dia berdoa di dalam rumah.

Baca juga: Kala Warga Terus Bertahan, Tak Rela Lahan jadi Bandara Baru Yogyakarta (Bagian 2)

Sekitar 10 menit sehabis alat berat dan aparat gabungan pergi dari halaman rumah,  Agus keluar membuka pintu rumah bagian depan. Seketika tangisan histeris istrinya tumpah dan memeluk Agus. Sesekali sang istri jatuh sembari menangis.

Agus sempat berkeliling halaman rumah. Dia melihat,  pepohonan roboh. Sapi dalam kandang, tepat di kanan belakang rumah, masih aman. Akses jalan di depan rumahnya terkeruk backhoe.

Di dinding rumah menempel lambang garuda dan fotocopy surat imbauan Ombudsman. “Tanah tidak dijual untuk bandara.” Begitu tulisan memakai tinta merah di dinding depan rumah dia.

“Dia tetap tabah akan mempertahankan tanahnya,” kata Barun, warga lain yang mengerti bahasa isyarat Agus.

Agus dan istri hidup sejak kecil di Dusun Kepek, Glagah. Dia beternak sapi, tanam sayur dan buah untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini,  hanya tinggal ruma Agus sendiri berdiri, tanpa tetangga sekalipun. Kakak kandungnya, telah menjual tanah dan bangunan. Agus tetap bertahan.

“Mereka (suami istri) berdua menolak pembangunan bandara tanpa syarat. Mereka ingin mati dengan bertani,” kata Barun.

Barun yang petani, prihatin terhadap tindakan aparat dan Angkasa Pura. Mega proyek ini telah menciptakan perpecahan di keluarga, antara menjual dan menolak bandara.

Rumah Barun tinggal di Dusun Kragon II, Desa Palihan, masih tegak berdiri. Dia mempertahankan rumah dan lahan pertanian, bersama warga lain yang tergabung di PWPP-KP.

Pantauan Mongabay, kala itu, ada enam alat berat berwarna kuning, untuk merobohkan rumah-rumah dan pepohonan. Akses jalan setapak menuju rumah-rumah warga terhalangi batang pepohonan besar, dan beberapa dilubangi alat berat.

 

Aparat kepolisian menjaga proses penggusuran rumah dan pepohonan warga untuk bandara di Kulon Progo. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Merampas hak

Eko Cahyono, Direktur Sajogyo Institute, mengecam penggusuran dan kekerasan di Kulon Progo. Dia bilang, penerapan ganti rugi sistem konsinyasi berdasar Undang-undang Pengadaan Tanah, bersifat merampas dan sepihak.

UU ini, katanya, tak memberi ruang partisipatif, hanya merampas. Tanah-tanah terdata, dinilai kemudian konsinyasi, katanya, hak atas tanah secara normatif terhapus meskipun sertifikat atau alas hak lain masih dipegang warga.

Konsinyasi atau titip uang di pengadilan, katanya,  hanya bisa jika kondisi tanah dalam sengketa pengadilan, pemilik tak diketahui keberadaa, tanah jadi jaminan bank dan masih sengketa.

Sejak muncul UU Nomor 2/2012 ini, kata Eko, negara telah memutabalikkan makna asasi dari asas kepentingan umum sedemikian rupa hingga pemodal dan swasta memanfaatkan untuk tujuan keuntungan sepihak.

Dalam Perpres No. 55/1993 disebutkan, sarana kepentingan umum tak bisa jadi sarana mencari keuntungan. Sayangnya, penjelasan ini menghilang dalam UU Pengadaan Tanah.

“Pengadaan tanah akal-akalan, kepercayaan pada jaminan perundang-undangan jadi hilang. UU telah menjadi alat mengelabui masyarakat, mengamankan kepentingan perkoncoan negara dan modal,” katanya.

Asas kepentingan umum, katanya, harus kembali kepada makna sesungguhnya, yakni kepentingan umum untuk semua lapisan masyarakat terlemah, golongan bawah dan rentan.

“Kepentingan umum, harus sepenuhnya diurus negara. Kepentingan umum, tak bisa diserahkan kepada pebisnis, swasta atau pemodal, karena kepentingan umum menyangkut hajat hidup orang banyak yang bersifat dasar. Sedangkan bisnis berasaskan kepentingan sepihak yang kompetitif,” katanya.

Dia menegaskan, semua proyek infrastruktur di Indonesia atas dasar kepentingan umum abal-abal,  harus dibatalkan. Eko tak peduli berapa besar sudah investasi, atau risiko kerugian bisnis.

Kepedulian, katanya,  harus utama pada kelanjutan ruang hidup, orang banyak, dan generasi mendatang. Kehidupan, katanya, tak pernah bisa ada ganti rugi.

“Kita ingin hidup sejahtera lahir batin, hidup sederhana dan tenang, cukup makan dari alam sekitar, bisa menghirup udara bersih, bertani, meminum air tanah dari bawah rumah sendiri, berjiwa dan raga yang sehat.”

Riawan Tjandra, Pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta berpendapat, bandara baru tak bisa hanya memperhatikan aspek legal formal.

UU Pengadaan Tanah, katanya,  memang memberikan kewenangan negara mengambil lahan warga demi pembangunan kepentingan umum tetapi hanya menghasilkan proses pembebasan lahan secara cepat. Pada banyak kasus, katanya, penerapan seringkali memperpanjang umur konflik pemerintah dengan warga.

Dia mencontohkan, kasus Semen Rembang. “UU ini tak berhasil jadi solusi memuaskan penduduk dan melahirkan konflik agraria,” katanya.

Riawan menilai, UU ini belum bisa menjadi instrumen hukum memadai dalam membangun kesadaran bersama antara pemerintah dan rakyat.

Satu sisi,  pemerintah perlu tanah untuk bangun infrastruktur, tetapi hak asasi manusia perlu terlindungi dan punya hak keadilan.

Untuk itu, katanya, perlu kajian konprehensif atas masalah yang terjadi pasca UU Pengadaan Tanah.

Untuk jangka panjang, katanya,  harus cari jalan keluar berkadilan. “Jalan pendek harus membangun dialog. Pemerintah dan Angkasa Pura harusnya tidak kesulitan membangun dialog. Mereka punya prasarana, sumber daya uang dan manusia.”

Soal proses pembangunan yang bertentangan dengan rencana tata ruang dan dokumen amdal yang keluar belakangan, kata Riawan, dari awal proses perencanaan tak tersusun baik.

Kunci pembangunan, katanya, harus ada partisipasi. “Pembangunan dengan dialog dan partisipatif memang perlu waktu lama, tapi kebijakan yang dilahirkan lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.

 

Rumah warga yang sudah ditinggalkan pemilik dan sudah dihancurkan. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Sujiastono,  Manajer Pembangunan Bandara Kulon Progo PT Angkasa Pura I, malah menuding jaringan solidaritas warga penolak bandara sebagai provokator mengatasnamakan mahasiswa dan memprovokasi warga agar tetap menempati lahan yang sudah diklaim Angkasa Pura.

“Ada yang memprovokasi. Pendemo-pendemo mengatasnamakan mahasiswa itu yang mempengaruhi warga. Sebetulnya kasihan. Pihak-pihak itu tidak bertanggungjawab, pihak itu kan nggak memiliki tanah di situ. Tidak tahu persoalannya.”

Pengosongan lahan oleh Angkasa Pura, katanya,  bukan pengusiran. Dia mengklaim,  lahan itu sudah kosong. Sebetulnya, kata Sujiastono, Angkasa Pura sudah pendekatan kepada warga yang tetap bertahan menempati Temon.

“Kami jelaskan secara persuasif. Ketika mereka tidak mau,  ya sudah, kami umumkan bahwa 4 Desember akan dirobohkan. Pada praktiknya, sepanjang mereka ada dalam rumah tidak dirobohin,” katanya.

Sujiastono meminta, masyarakat bisa pindah atas kesadaran sendiri, dan hidup tenang di tempat relokasi. Jika warga tetap bertahan di Temon, katanya, tak akan nyaman.

“Sudah tidak ada tetangga. Lampu sudah mati. Nanti,  banyak alat berat. Bising debu dan rugi sendiri.”

Catatan dia, 159 bidang tanah konsinyasi atau dititipkan di pengadilan, 37 bidang dan rumah milik kelompok Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP).

Menanggapi pengguguran itu, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, bersikukuh meminta warga sadar mengosongkan rumah mereka. “Jangan sampai mereka pindah ketika dipaksa.”

Menurut dia, tanggung jawab pengosongan lahan, di tangan Angkasa Pura. Pemda, katanya, tak lagi memiliki kewenangan. Warga juga sudah diberikan waktu dan kompensasi uang ganti rugi. “Mosok kudu dipekso (masak harus dipaksa).”

Dihubungi terpisah, Sekda Kulon Progo, Astungkoro mengatakan,  batas waktu pengosongan sudah disampaikan kepada warga. Pada Senin, (4/12/17),  mereka harus mengosongkan lahan dan rumah. Angkasa Pura,  katanya, akan menggusur paksa jika warga tetap ngotot dan bertahan menolak pengosongan lahan.

“Sudah disampaikan, lahan harus kosong,” kata Astungkoro.

Soal amdal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim tak ada masalah. Djati Witjaksono Hadi, Humas KLHK mengatakan, izin lingkungan masih menunggu laporan Pemerintah Yogyakarta.

“Amdal sudah disetujui, tinggal izin lingkungan dari pemerintah daerah setempat,” katanya seraya bilang dalam dokumen itu seharusnya sudah ada langkah mitigasi.

Pada November 2017, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menyatakan, amdal proyek bandara masih jadi kendala. Wilayah Kulon Progo, dianggap rawan bencana gempa dan tsunami karena letak di selatan Pulau Jawa.

Namun Ridwan mengklaim, pemerintah pusat telah menyiapkan arahan mitigasi bencana yang akan diimplementasikan dalam pembangunan itu.

Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi dan Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia, menilai, pembangunan bandara sejak awal sudah bermasalah. Setidaknya, ada tiga masalah melingkupi pembangunan bandara ini. Pertama, sebagian besar warga di lokasi terdampak menolak rencana pembangunan. Alasannya, tanah milik sendiri dan lahan produktif buat kehidupan sehari-hari.

Kedua, peresmian pembangunan oleh Presiden Joko Widodo Januari 2017 tanpa dasar amdal. Amdal  semestinya jadi dasar izin mendirikan bangunan (IMB). Ketiga, NYIA dinilai tak layak karena ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana tsunami.

“Terjadi pelanggaran hak asasi manusia warga negara yang sifatnya berlapis. Selain perampasan hak, negara juga bersikap represif merespon berbagai protes warga,” katanya.

Negara, katanya, seharusnya, jadi gerbang terakhir warga dalam mendapatkan perlindungan. Dalam kasus ini,  negara tak saja melanggar HAM karena berdiam diri atas penderitaan warga negara, bahkan telah berperan aktif melakukan pelanggaran itu.

 

Warga yang bertahan hidup tanpa listrik. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

Rawan bencana

Halik Sandera, Direktur Walhi Yogyakarta mengatakan, dalam dokumen amdal ada dua kriteria kelayakan lingkungan hidup tak terpenuhi.

Pertama, aspek tata ruang, dalam Perda RTRW  Yogyakarta, tak ada rencana pembangunan baru, yang ada pengembangan bandara Adisucipto.

“Putusan Mahkamah Agung atas kasasi hanya menyebutkan alasan ada di RPJMN. Ini jelas tak layak secara kriteria,” katanya.

Kedua, dalam konteks kajian bencana, katanya, pesisir selatan Yogyakarta risiko tinggi bencana, tetapi tak jadi acuan dalam perencanaan pembangunan. Soal bencana ini, juga tak ada dalam amdal. Begitu juga penolakan atau keberatan warga,  tak masuk dalam kajian amdal.

Dwikorita Karnawati,  Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, mengecek progres persiapan pembangunan bandara dari segi perencanaan mitigasi tsunami, 1 Desember lalu.

Dia bilang, dari lokasi, bandara termasuk dalam zona subduksi di Selatan Pulau Jawa hingga rawan tsunami. Guna memahami karakteristik ancaman tsunami di lokasi itu, katanya, penting dalam membangun strategi pengurangan risiko tsunami.

Pemahaman itu, katanya, meliputi kejadian sejarah tsunami masa lalu (paleotsunami), karakteristik gempa bumi dan potensi ancaman.

“Rekonstruksi lokasi sumber gempa dan propagasi gelombang tsunami, untuk memperkirakan rendaman tsunami yang akan menentukan desain ketinggian bangunan dan jangkauan landasan di rencana lokasi bandara,” katanya.

Menurut hasil kajian empiris, potensi gempa dan tsunami pada subduksi selatan Jawa,  cukup tinggi dengan magnitudo bisa lebih dari 8,5.

Dengan potensi sebesar itu, berdasarkan simulasi model Tunami-N2 yang dikaji tim BMKG, gempabumi magnitudo 8,5 bisa mengakibatkan tsunami dengan ketinggian lebih lima meter di sepanjang pantai Bandara Kulon Progo.

Dari pemodelan rendaman, kata Dwikorita,  yang menggambarkan cakupan kedalaman rendaman di area bandara, memberikan hasil, sebagian besar bandara terendam tsunami dengan kedalaman dari permukaan tanah atau topografi bervariasi dari 5-10 meter.

Robert Owen, Kepala Bidang Mitigasi Gempabumi dan Tsunami BMKG memaparkan, hasil model tsunami yang dikaji tim BMKG. Dari karakteristik, area akan terkena tsunami berfrekuensi tinggi namun berdampak rendah, teridentifikasi sebagai tsunami Level 1. Area terkena tsunami berfrekuensi rendah namun berdampak tinggi sebagai tsunami Level 2.

“Magnitudo maksimum Level 2 adalah 8,8 dengan simulasi lebih lanjut akan dilakukan oleh tim BMKG,” katanya.

Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno mengatakan, lokasi rencana bandara (Temon) merupakan daerah rawan gempa yang dapat memicu tsunami. Terlebih blok Jogja termasuk blok yang belum pernah mengalami gempa besar.

Gempa 2006, katanya, bukan blok Jogja, tapi patahan Opak. Berbicara potensi gempa dan tsunami di lokasi bandara baru cukup besar.

Berdasarkan Peta Bahaya Tsunami Kulon Progo yang diterbitkan InaTEWS bekerjasama dengan DLR, Lapan, LIPI dan Bakosurtanal pada 2012 menunjukkan, lokasi tapak bandara rawan bahaya tsunami tinggi seluas 167,2 hektar,  rawan bahaya sedang 40,02 hektar dan rawan bahaya rendah 44,3 hektar.

“Tentu jika membangun bandara di tempat berisiko bencana tinggi, sudah semestinya dihindarkan,” kata Eko.

Patok lokasi pembangunan bandara, katanya, 60% berisiko tinggi terpapar tsunami. Titik lokasi pembangunan bandara juga rawan kekurangan air jika tak bisa mengelola dan berpotensi erosi ketika banjir.

Eko bilang, tak anti infrastruktur, termasuk bandara tetapi setiap pembangunan harus bisa menyejahterakan dan memberikan perlindungan bagi orang sekitar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kawasan jadi tangguh bencana jika merespon dan menyiasati potensi bencana. Jika potensi bencana tak dipertimbangkan, menunjukkan ketidaksiapan pembangunan di daerah berisiko. Pembangunan di daerah berisiko harus memiliki lebih dari satu skenario.” (Habis)

 

Papan larangan mendirikan bangunan di lokasi sekitar tambak udang di Temon. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,