Mongabay.co.id

2 Tahun Penjara, Hadiah Hakim untuk Pemburu Harimau Sumatera

 

Selesai sudah petualangan  Ismail Sembiring Pelawi. Pemburu satwa dilindungi jenis harimau sumatera yang hidup dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ini, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/1/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor   5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya   (KSDAE),   jo Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dari pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti menjerat harimau sumatera di Leuser dan berencana menjualnya. Perbuatan terdakwa bisa menyebabkan kelangkaan dan kepunahan satwa dilindungi ini, sehingga tidak bisa dimaafkan. Terdakwa juga pernah dibayar jaringan perdagangan satwa dilindungi, untuk menguliti harimau sumatera yang diburu dari kawasan TNGL juga.

“Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah,” ujar Riana Pohan.

 

Harimau sumatera inilah yang mati akibat dijerat di kawasan TNGL. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan   Jaksa Penuntut Umum (JPU),   Sani Sianturi, yang meminta terdakwa dihukum   tiga  tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti satu ekor bangkai harimau sumatera utuh, yang saat ini di simpan di mesin pendingin, diserahkan kembali ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum LHK) Wilayah Sumatera.

 

Baca: 3 Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa untuk Pemburu Harimau Sumatera

 

Ismail menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Saat diwawancarai Mongabay Indonesia di area tahanan sementara PN Medan, dia mengatakan, jika bebas nanti akan mencari pekerjaan halal, berkebun. Dia menyesal dengan perbuatannya. Masalah ekonomi menjadi alasannya, meski sudah mengetahui harimau sumatera dilindungi undang-undang.

 

Ismail Sembiring Pelawi, pemburu harimau sumatera di kawasan TNGL, divonis 2 tahun penjara oleh hakim. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Ada yang menarik dari pernyataan Ismail. Dia menawarkan diri membantu aparat penegak hukum menjaga populasi harimau di kawasan TNGL. Dia juga siap membantu, membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi, yang selama ini sempat berkomunikasi dan menjadi penampung hasil buruannya.

Ismail juga meminta aparat mengusut pelaku lain, bukan hanya dirinya. “Awalnya, saya mau berburu babi. Saya pasang banyak jerat, ternyata harimau yang kena. Untuk kasus ini, belum sempat dijual, karena saya keburu ditangkap. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” jelasnya. Ismail akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

 

Baca juga: Diancam 5 Tahun Penjara, Pemburu Harimau Ini Mengaku Tobat

 

Edward Sembiring, Kepala Balai PamGakkum LHK Wilayah Sumatera mengatakan, putusan ini merupakan hadiah ulang tahun Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) ke-12 tahun,   tepat 4 Januari 2018.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua teman SPORC yang sudah bekerja maksimal   dalam penegakan hukum. Khususnya, kejahatan satwa liar dilindungi yang sudah divonis dua   tahun   penjara  ini,” jelasnya.

Balai Gakkum Sumatera berharap, masyarakat mengetahui bahwa memburu satwa liar dilindungi merupakan perbuatan pidana. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera. “Jika masih ada pelaku yang nekat, kami bersama instansi terkait akan menangkap sesuai peraturan yang berlaku,”   ujar Edward.

 

Harimau sumatera. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Ismail Sembiring Pelawi, warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Minggu, 27 Agustus 2017, jam 09.30 WIB. Ia dengan sengaja menyimpan harimau sumatera hasil buruannya, dalam keadaan mati, untuk diperdagangkan. Ukuran harimau betina tersebut panjangnya 195 cm dan tinggi 85 cm.

Saat diperiksa penyidik PPNS PamGakkum LHK Wilayah Sumatera sebelumnya, Ismail   mengaku telah menghubungi seseorang berinisial S, yang diduga sebagai jaringan perdagangan harimau   sumatera. Ia mengaku akan dibayar Rp10 juta oleh makelar tersebut untuk usaha haramnya itu.

 

https://youtu.be/5lKGBzJEJGU

 

 

Exit mobile version