Mongabay.co.id

Dimusnahkan! Barang Bukti Kejahatan Satwa Liar Dilindungi di Sumatera Utara

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PamGakkum LHK) Wilayah Sumatera, Rabu (10/1/18), memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Termasuk juga, hasil sitaan dan penyerahan dari masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan di lahan sekitar Markas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, di Marendal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), adalah satu individu harimau sumatera. Kucing besar ini mati diburu dari dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) oleh pelaku bernama Ismail Sembiring Pelawi, warga Kabupaten Langkat, yang sudah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Ada juga cula badak sumatera, hasil kejahatan Suharto dan Herman, yang keduanya juga sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Lalu, satu harimau sumatera opsetan. Tiga barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk dihancurkan.

 

Baca: 2 Tahun Penjara, Hadiah Hakim untuk Pemburu Harimau Sumatera

 

Edward Sembiring, Kepala Balai PamGakkum LHK Wilayah Sumatera mengatakan, barang bukti cula badak adalah yang pertama ditangani PPNS Balai PamGakkum LHK Wilayah Sumatera. Pihaknya berharap, pemusnahan barang bukti ini akan menurunkan kasus perburuan dan perdagangan satwa liar yang ada.

“Satwa liar dilindungi tidak boleh diburu, ditangkap, dibunuh, atau dipelihara. Ada sanksi pidana dan denda ratusan juta rupiah menanti jika dilanggar,” jelasnya.

 

Kulit harimau sumatera yang kasusnya disidik Ditreskrimsus Polda Sumut ini, telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan di Markas SPORC Bigade Macan Tutul. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Menurut Edward, pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak ada pertanyaan dan kecurigaan masyarakat luas, dan tentunya juga sebagai bentuk ketaatan menjalankan putusan majelis hakim. Pihaknya berharap, efek jera akan dirasakan para pelaku kejahatan satwa liar yang telah divonis bersalah.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Mari kita jaga bumi dengan arif dan bijaksana. Jika ada yang melanggar akan kami proses hukum, walau tujuan utamanya bukan ingin memenjarakan orang.”

 

Baca juga: Vonis Hakim: 2 Tahun Penjara untuk Penjual Cula Badak Sumatera

 

Kepala Satuan Tugas Sumber Daya Alam (Kasatgas SDA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ricardo Sitinjak, mengatakan masyarakat harus mengetahui bahwa dari Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati, satwa dan tumbuhan. Perburuan terhadap satwa tidak hanya akan membuatnya punah tapi juga merugikan ekosistem alam. “Hukum diberlakukan untuk menindak siapa saja yang melakukan kejahatan lingkungan.”

 

Dua hariau sumatera opsetan ini dimusnahkan PamGakkum LHK Wilayah Sumatera. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Ricardo menyatakan, jaksa penuntut umum akan coba mengedepankan sisi positif dalam hal penegakan hukum. “Jaksa penuntut umum memang tidak mengetahui secara pasti setiap kejahatan satwa. Untuk itu, pendalaman kasus akan dilakukan sehingga hukum yang adil terhadap nasib satwa liar dilindungi undang-undang dapat ditegakkan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sudah memerintahkan untuk menginventarisir barang bukti kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang ada di Sumatera Utarat. Dari pantauan dan pengecekan langsung di sejumlah lokasi, ada lima perkara di Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya, barang buktinya belum dieksekusi. Hari ini, semua dimusnahkan.

 

 

“Atas nama pimpinan dan merah putihnya Republik Indonesia, saya mengajak semua pihak agar tidak melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Jangan memburu, membunuh dan memperdagangkan satwa liar dilindungi. Jangan pula merusak habitatnya dengan alasan ekonomi. Mari kita gunakan hati nurani kita untuk menghargai sesama makhluk ciptaan Tuhan,” paparnya.

 

Komandan SPORC Brigade Macan Tutul memegang barang bukti cula badak sumatera yang akan dimusnahkan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan pada Rabu malam tersebut adalah dua ekor opsetan penyu sisik dan dua opsetan kepala rusa sambar berikut tanduknya yang merupakan penyerahan masyarakat. Ada juga hasil sitaan Kepolisian Sektor Medan Kota, berupa 13 kotak styrofoam lipan kering, dua kotak styrofoam kulit ular kering, dan satu kotak karton kulit ular kering yang diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumberya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).

Selain itu, sepasang gading gajah sumatera yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Medan dan satu kulit harimau sumatera basah, hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), tak luput diberangus juga.

 

Harimau Sumatera opsetan ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version