Mongabay.co.id

Sederet Konflik Lahan Perusahaan Sawit Astra di Sulteng

Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

Empat petani Desa Polanto Jaya, Donggala Sulteng, hingga kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Mereka dituduh mencuri buah sawit lima hingga tujuh ton di wilayah klaiman PT Mamuang, anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL).

Abdul Haris, Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tengah mengatakan,  warga mengambil sawit di pohon yang mereka tanam sendiri, seluas 42 hektar dan mengantongi sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Warga, katanya, mampu membuktikan surat-surat tanah dan sawit mereka tanam sendiri. “Tetapi diklaim Mamuang, kebun warga berada di dalam konsesi atau HGU mereka,” katanya.

Kasus ini, katanya, secara lokus kejadian perkara yang dianggap perbuatan melawan hukum, justru di Sulteng. Orang-orang sebagai tersangka berada di Sulteng, tetapi proses pengadilan di Sulbar.

Haris bilang, upaya kriminalisasi itu merupakan rentetan dari serangkaian konflik sebelumnya. Pada 1994, PT Lalundu II, anak usaha AAL menyerobot lahan transmigrasi 182 hektar di Desa Polanto Jaya.

Konflik antara warga dengan anak perusahaan perkebunan sawit di Sulteng itu, bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, anak perusahaan AAL lain, PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara, diduga kuat menggunakan kekuatan militer untuk membungkam perlawanan para petani.

Tahun 1990-an, anak perusahaan lain, PT Lestari Tani Teladan (LTT), Mamuang, PT  Pasang Kayu di Sulawesi Selatan(sebelum pemekaran), juga mengusir dan menyerobot lahan masyarakat adat Suku Kaili Tado  di Desa Mbulava.

Konflik terjadi lagi tahun 2004. Kala itu,  LTT, dibantu Brimob menyerobot lahan masyarakat di Desa Taviora, Minti Makmur, Tinauka dan Rio Mukti.

Penyerobotan, katanya,  dengan intimidasi, penembakan membabi buta dan penculikan. “Tiga warga Minti Makmur dipenjara empat bulan karena merampas senjata Brimob yang datang ke desa untuk pengamanan di perusahaan Astra ini,” katanya.

“Saat bersamaan,  Kepala Desa Minti Makmur,  menghilang dari desa meninggalkan anak istri. Ada yang menduga dihilangkan secara paksa,” katanya.

Konflik berlanjut pada 5 April 2004. Kala itu, Mamuang dibantu Brimob Polda Sulbar menyerobot tanah milik warga Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava, Donggala. Mamuang mau perluasan perkebunan. Warga bertahan,  tetap berkebun seluas 42 hektar dengan 27 pemilik.

“Bahkan intimidasi dan penembakan juga penculikan warga dilakukan Mamuang dibantu Brimob Polda Sulbar. Meski warga tetap bertahan, Mamuang lewat sekuriti dan preman juga kepolisian terus melakukan pelarangan,” katanya.

Menurut Haris, LTT, Pasang Kayu dan Mamuang juga merampas tanah milik warga Desa Tinauka, Bonewarama, Taviora, Rio Mukti, Polanto Jaya, Ngovi, Panca Mukti dan Minti Makmur,  Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Sulteng, seluas 2.680 hektar. Padahal,  warga punya bukti keepemilikan berupa SKPT dan sertipikat hak milik (SHM).

“Lewat kebijakan pemerintah, ANA merampas tanah masyarakat 7.000 hektar di Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, tanpa ganti rugi. Keterlibatan Brimob juga terjadi. Di areal perusahaan, ada pos-pos dijaga kepolisian,” katanya.

 

Astra, penguasa lahan sawit ketiga terbesar di Indonesia berdasarkan data KPK 2016.

 

Operasi jalan terus

Kasus lain, PT Cipta Agro Nusantara (CAN) juga anak perusahaan AAL, di Kecamatan Lembo, Morowali Utara melakukan hal serupa.

“CAN menggusur lahan pertanian milik warga yang ditanami kakao, karet, vanili, durian dan lain-lain. Padahal, lahan itu obyek pajak saat land clearing. Dilakukan secara sepihak tanpa perundingan dengan Suku Towatu, salah satu anak suku utama Tomori,” katanya.

Pada Januari 2008, warga Dusun I Desa Patumbea mengadukan kepada Camat Lembao. Di Desa Ronta, warga mengirim surat pengaduan kepada Camat Lembo. Hasilnya, Bupati Morowali menyurati CAN untuk menghentikan operasi.

Fakta di lapangan, katanya,  perusahaan sama sekali tak mengindahkan surat itu. Akhirnya,  bupati mencabut izin lokasi perusahaan. “Tetapi perusahaan terus menjalankan aktivitas dengan penanaman sawit, pembibitan, pembangunan jalan kebun selebar enam meter dan aktivitas lainnya,” ucap Haris.

Secara umum, katanya, perluasan dan kelola AAL, mengakumulasi tanah disertai pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan sekaligus monopoli ruang lebih besar.

Pada 2010-2011,  di Polanto Jaya, warga melawan dengan menggugat hukum kepada perusahaan sampai Mahkamah Agung. Warga kalah.

“Rentetan kasus sejak 1990 dan berlanjut hingga kriminalisasi empat petani ini sebenarnya kasus perdata yang harus segera diselesaikan oleh negara. Agar status kepemilikan baik warga dan perusahaan jelas,” katanya.

Namun, dia menduga, kasus sengaja dibiarkan tak diselesaikan agar bisa meredam perlawanan petani.

Anak-anak usaha AAL ini, katanya, mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO seakan tak berarti karena berbagi konflik terus terjadi.

Inda Fatinaware,  Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, konflik agraria di Sulteng dan Sulbar melibatkan grup besar AAL dengan pendekatan keamanan, bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo menjalankan reforma agraria.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia segera me-review izin-izin hak guna usaha terlantar, HGU yang didapatkan dengan cara melanggar hukum dan aturan, juga HGU berkonflik dengan masyarakat,” katanya.

Edi Sutrisno,  Deputi Direktur Tranformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia menyoroti sumber pendanaan perusahaan. Berdasarkan catatan TuK pada 2013, ada beberapa bank besar memberikan kredit kepada Astra, seperti OCBC, Mizuho Financial Group, Sumitomo Group, Mitsubishi UFJ-Financial Group, Bank Pan Indonesia, DBS, Standard Chartered, HSBC, Commonwealth Bank of Australia dan Bank Mandiri.

“Rata-rata bank memberikan pinjaman US$16 juta. Bank Mandiri beri pinjaman September 2016 sebesar US$2 juta,” katanya.

Dia berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera kaji kinerja perbankan soal ini. Dia juga meminta pelibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dalam urusan izin lingkungan. Banyak terjadi, katanya, perusahaan tak memiliki izin lingkungan tetapi masih mendapatkan kucuran kredit perbankan.

 

Warga Mamuju Utara menjadikan mata pencarian sehari-hari dengan mengumpulkan sisa-sisa sawit yang berjatuhan, yang disebut berondolan. Kadang mereka harus kejar-kejaran dengan Brimob yang menjaga perkebunan sawit miliki swasta. Foto: Wahyu Chandra/ Mongabay Indonesia

Secara keseluruhan, perusahaan punya konsesi 413.138 hektar, baru ditanami 290.000 hektar. Ia terdiri dari beberapa anak perusahaan, seperti PT Lestari Tani Teladan, Kecamatan Rio Pakava Donggala 5.667 hektar, PT Sawit Jaya Abadi I dan II di Panoma Timur dan Tenggara masing-masing 18.273 hektar.

Lalu, PT Agro Nusa Abadi di Petasia Timur Morowali Utara 19.675 hektar, PT Cipta Agro Nusantara di Lembo Morowali Utara 19.675 hektar, PT Rimbunan Alam Sentosa di Mori Atas 21.289 hektar, dan PT Sawit Indonesia di Bahodopi, Morowali 13.127 hektar.

Ada satu perusahaan belum ada dokumen, yakni PT Surya Cemerlang Permai. Dari sekian banyak anak perusahaan, hanya PT Lestari Tani Teladan, punya HGU.

“Seharusnya kredit bisa mengucur, jika perusahaan legal. Apa yang disebut legal dalam perusahaan sawit? Jika mereka memiliki HGU.”

Kalau beri kredit pada perusahaan tak ber-HGU, kata Edi, berarti selama ini perbankan mendorong praktik ilegal di Sulteng. “Kita minta pemerintah dan perbankan bertindak cepat.”

Belum lagi kalau berbicara soal penurunan angka kemiskinan, katanya, dari luas konsesi anak usaha AAL, tak ada satupun punya kebun plasma. Meskipun Dinas Perkebunan Sulteng mengatakan ada plasma, di lapangan, kebun plasma tak ada.

“Kalau niat membangun perkebunan sawit di Sulteng untuk mengurangi angka kemiskinan, kita bilang tidak.  Justru ini upaya memproduksi kemiskinan.”

Data Bank Indonesia, kontribusi pertanian di Sulteng, hanya 0,3% alias tak signifikan kalau dibilang kebun sawit di Sulteng dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan pendapatan negara. “Ini omong kosong.”

Sebelum 2008, ucap Edi, AAL merupakan perusahaan cukup baik dalam banyak hal, terutama dalam konteks budidaya. Pasca 2008, terjadi ekspansi luar biasa oleh perusahaan ini, terutama  di Sulteng, antara lain di Morowali, Morowali Utara dan Poso.

Menanggapi hal ini, Tofan Mahdi, Kepala Komunikasi PT Astra Agro Lestari dalam keterangan pers yang diterima Mongabay mengatakan, perusahaan mereka punya misi jadi panutan dan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Dia klaim perusahaan selalu menjaga dan mengelola operasional anak perusahaan sesuai misi itu.

Untuk itu, katanya, sejumlah program kepedulian sosial seperti tanggung jawab sosial jadi salah satu fokus penting dalam kegiatan perusahaan, termasuk ANA, Morowali Utara, dan Mamuang di Pasangkayu.

Dia bilang, perusahaan selalu mengedepankan cara dialog. Tofan membantah, kalau ANA pakai militer untuk membungkam petani sawit. Perusahaan, katanya,  sama sekali tak membangun pos-pos pengamanan militer apalagi memiliki bangunan-bangunan untuk membungkam petani sawit.

Dia berdalih, perusahaan jalankan ketentuan UU soal harus bermitra dan bekerja sama dengan masyarakat dalam membangun kebun-kebun plasma.

Namun, dia beralasan, persoalan ini, cukup menyita waktu mengingat masyarakat yang bisa jadi mitra adalah mereka yang berhak baik secara domisili maupun hak.  Karena itu, perusahaan bersama pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan validasi dan verifikasi untuk memastikan kebun plasma oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Soal kriminalisasipun dia membantah. Katanya, kala terjadi perselisihan dengan masyarakat, perusahaan selalu mengembalikan ke jalur hukum yang berlaku.

“Inilah yang sebenarnya terjadi di Mamuang. Karena itu, istilah kriminalisasi sangat tak berdasar dan seakan tak mempercayai aparat hukum sebagai pihak berwenang penengah serta pengambil keputusan tiap terjadi perbedaan pendapat hukum.”

Dia tetap bilang,  petani Desa Polanto Jaya terbukti mencuri sawit di lahan HGU Mamuang hingga ditangkap dan tengah sidang di pengadilan. “Perusahaan hanya melaporkan pencurian. Penangkapan dan persidangan dijalankan oleh pihak-pihak yang berwenang.”

 

 

 

Exit mobile version