Mongabay.co.id

Tidak Semua Barang Bukti Kejahatan Satwa Liar Dilindungi Dimusnahkan, Mengapa?

Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam Jampidum Kejaksaan Agung bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PamGakkum LHK) Wilayah Sumatera, Rabu (10/1/2018), telah melakukan inventarisir barang bukti satwa dan bagian tubuhnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dilakukan juga pengecekan barang bukti yang ada di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil inventarisir itu pun dilakukan di Markas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, di Marendal, Kabupaten Deli Serdang, di hari yang sama.

Dari BBTNGL, tidak ada barang bukti yang dimusnahkan. Sedangkan dari BBKSDA Sumut, berdasarkan berkas yang ditandatangani Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi, barang bukti yang dimusnahkan berupa dua ekor opsetan penyu sisik dan dua buah opsetan kepala rusa tanduk, hasil serahan masyarakat. Serta, 13 kotak styrofoam lipan kering, dua kotak styrofoam kulit ular kering, dan satu kotak karton kulit ular kering hasil sitaan Kepolisian Sektor Medan Kota yang diserahkan ke BBKSDA Sumut.

 

Baca: Dimusnahkan! Barang Bukti Kejahatan Satwa Liar Dilindungi di Sumatera Utara

 

Dibalik pemusnahan tersebut, muncul pertanyaan, mengapa barang bukti hasil sitaan BBKSDA Sumut tidak turut dimusnahkan? Kenapa hanya dari serahan masyarakat dan sitaan kepolisian saja?

 

Tim medis melakukan nekropsi bangkai harimau sumatera yang mati di Kecamata Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Barang bukti ini lalu dibawa ke BBKSDA Sumut. DImanakah sekarang? Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Menurut Prabu Zailani, dari Forum Investigator Zoo Indonesia, berdasarkan catatan yang mereka miliki, ada beberapa barang bukti yang saat ini disimpan BBKSDA Sumut. Ada enam kepala tanduk rusa sambar yang disita 20 Februari 2016, dari salon di Kota Medan.   Berikutnya, seekor harimau sumatera yang mati terjerat, di Dusun Kuala Indah, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara,   Kamis (25/5/2017). Bangkai utuh satwa itu dibawa ke Kantor BBKSDA Sumut, yang sebelumnya, kuburannya dibongkar untuk keperluan nekropsi.

“Ada lagi bangkai harimau mati di   Desa Haporas, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (10/7/2017). Barang bukti ini kemana? Mengapa tidak turut dimusnahkan?,” tanya Prabu.

Barang bukti lain, potongan tubuh harimau di   Dolok Hajoran, Desa Silantom Julu, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara. Lalu, sepasang gading gajah sumatera bernama Dion yang mati di Barumun Nagari, pertengahan Desember 2016. Serta, 350 lembar kulit ular python yang digagalkan petugas BKSDA Resort Belawan, yang barang buktinya dibawa ke BBKSDA Sumut.

“Semua barang bukti tersebut kemana? Mengapa tidak turut dimusnahkan? Ini perlu dipantau, jangan sampai ada yang hilang,” ungkap Prabu, Jumat (19/1/2018).

 

Hotmauli Sianturi, Kepala BBKSDA Sumut menunjukkan satu gading gajah (Dion) yang mati sakit. Dimanakah gading ini sekarang? Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Hotmauli Sianturi, sebelumnya saat acara pertemuan TFCA di Lapangan Merdeka Medan, pertengahan November 2017, pernah mengatakan untuk dua barang bukti harimau, telah dititipkan di Rahmat Gallery. Tujuannya, dibuat opsetan untuk pendidikan. Butuh waktu dua tahun, untuk proses tersebut.

“Sebenarnya bisa dimusnahkan, tetapi kami anggap lebih baik diopsetkan/awetkan demi pendidikan. Data dan berkasnya ada di kantor. Jangan berpikir aneh dan curiga,” ungkapnya.

 

 

Barang bukti

Evansus Renandi Manalu, Analis Data Kehumasan BBKSDA Sumut, Jum’at siang mengatakan, bangkai harimau yang mati di Kabupaten Labuhan Batu Utara, saat ini dalam tahap   awetan untuk tujuan pendidikan dan penyuluhan.

Terhadap dua bangkai harimau di Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, 10 Juli 2017, satu ekor telah dikuburkan dan satu lagi   tahap   awetan, untuk pendidikan dan penyuluhan.

“Mengingat proses hukumnya di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, organ tubuh tersebut diserahkan ke Polda sebagai barang bukti. Untuk kepala/tanduk rusa, ada di Pusat Informasi Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit. Digunakan sebagai bahan edukasi dan penyuluhan pengunjung,” jelasnya.

 

Awetan kepala rusa sambar ini disita BBKSDA Sumut dari sebuah salon di sebuah mall di Medan. Dimanakah barang bukti ini? Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Mengenai gading gajah Dion yang mati sakit, saat ini berada di BBKSDA   Sumut. Nantinya, akan dititipkan di Pusat Informasi   Aek Nauli Elephant Conservation Camp   (ANECC), sebagai bahan edukasi dan penyuluhan.   “Sementara, barang bukti ratusan kulit ular ada juga di BBKSDA, menunggu arahan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.”

Namun begitu, untuk barang bukti bagian tubuh harimau yang mati di Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara,   menurut Prabu Zailani, tidak ada di Polda Sumut.

“Kami sudah lakukan investigasi. Di Mapolda Sumut tidak ada barang bukti tersebut. Kemana? Terakhir kali terlihat di BBKSDA Sumut. Itu sebabnya tepat, apa yang dilakukan Satgas Sumber Daya Alam Jampidum Kejagung yang memusnahkan barang bukti, agar statusnya jelas,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version