Mongabay.co.id

Tampung Kayu Ilegal, Izin Perusahaan Sawmill ini Dicabut Gubernur Aceh

Polisi Daerah Aceh menyita sekitar enam meter kubik kayu ilegal yang di tebang di hutan lindung di Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 25 Februari 2016. Foto: Junaidi Hanafiah

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, resmi mencabut Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Perusahaan Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah. Pencabutan dilakukan karena perusahaan pengolahan kayu tersebut (sawmill) terbukti menampung kayu hasil penebangan liar.

Tehnical Assisten Gubernur Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, Jum’at (26/1/2018) mengatakan, pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522/19/2018, tertanggal 25 Januari 2018.

“Pencabutan merupakan bagian tindak lanjut sidak yang dilakukan Gubernur Aceh pada 24 November 2017. Dalam sidak itu, Irwandi Yusuf menemukan terjadinya penyalahgunaan izin dengan cara menampung  atau mengolah bahan baku kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah atau ilegal,” ujar Falevi.

Terkait kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menerbitkan surat usulan pencabutan izin usaha IUIPHHK atas nama perusahaan itu.

“Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, IUIPHHK ini telah dilanggar Perusahaan Hakim Meriah untuk menadah, menampung atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber tidak sah. Ini sungguh menyimpang,” terang Fahlevi.

 

Baca: Data RPJM Aceh 2016: Hutan Rusak Hanya Enam Ribu Hektar. Tanggapan Aktivis Lingkungan?

 

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan, Keputusan Gubernur Aceh ini sekaligus mencabut keputusan sebelumnya bernomor 522.562/BP2T/761/IUIPHHK/IV/2016 tanggal 18 April 2016 tentang pemberian izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) jenis sawmill. Ditujukan ke usaha Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

“Dengan demikian, sejak dilakukan pencabutan keputusan tersebut, semua kegiatan industri yang dilakukan Perusahaan Hakim Meriah dihentikan,” ujarnya.

 

Kayu dari hutan hasil penebangan, biasanya ditarik ke luar menggunakan mobil yang telah dirancang khusus. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kunjungan mendadak

Seperti yang pernah Mongabay beritakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada 24 November 2017 melakukan kunjungan mendadak ke salah satu lokasi penebangan kayu milik salah satu perusahaan di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah dan Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah. Saat melakukan sidak ke Desa Rusip, Irwandi Yusuf menemukan banyak kayu yang ditebang tanpa izin milik Perusahaan Sawmill Hakim Meriah.

“Ini pabrik kayunya berizin, izin gubernur tahun 2016 bisa kita lihat di papan di depan pabrik,  tapi sumber kayunya tidak sah, kayu curian ditebang entah dimana mana bukan dari sumbernya,” kata Irwandi.

Berdasarkan Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang dihubungi langsung Irwandi melalui handphone, diketahui sumber kayu berasal dari lahan pribadi pemilik perusahaan tersebut.

“Heran juga saya Dinas Kehutanan memberi izin sumber kayu milik pribadi di tengah hutan. Ada orang punya hutan?,” tanya Irwandi kepada Kepala Dinas LHK tersebut sembari mengatakan dirinya berada dilokasi perusahaan.

Selain itu, lanjut Irwandi, perusahaan ini juga banyak permasalahannya dalam hal perizinan di 2016. “Katanya, ada backing dari oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Semua sudah laporan ke saya, hanya belum ada bukti.”

Irwandi meminta Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli yang ikut sidak untuk memeriksa para saksi. Tujuannya, untuk mengetahui apakah lokasi penebangan dilakukan di area yang diberikan izin atau tidak. “Pabrik ini tidak boleh beroperasi dan harus dihentikan, karena sumber kayunya yang tidak jelas dan ilegal,” tegasnya.

 

Pemberantasan kayu ilegal di Aceh yang sangat merugikan ini terus dilakukan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Bupati Bener Meriah, Ahmadi menyampaikan, banyak menerima laporan masyarakat terkait penebangan ilegal di wilayah tersebut. “Karena ini kewenangan provinsi, dalam rakor pimpinan daerah saya sudah sampaikan kepada Gubernur Aceh. Hari ini, Gubernur datang melihat langsung.”

Ahmadi mengatakan, dirinya bersama Muspida Bener Meriah siap melaksanakan dan mengkoordinasikan perintah atau keputusan Gubernur Aceh. “Kalau penghentian, penutupan, dan penindakan sifatnya ke ranah hukum, kita hanya berkoordinasi atau membantu pihak kepolisian,” ujarnya.

Berdasarkan sumber dari pegiat lingkungan di Kabupaten Bener Meriah yang enggan disebutkan namanya dikatakan, kasus Perusahaan Hakim Meriah sudah pernah dilaporkan ke Dinas LHK dan Polda Aceh. Bahkan, personil KPH pernah menangkap truk pengangkut kayu tanpa dokumen di perusahaan tersebut.   “Namun akhirnya, truk dilepas dengan alasan kasus sudah ditangani pihak terkait di provinsi,” jelasnya.

 

Banner:   Polisi Daerah Aceh menyita sekitar enam meter kubik kayu ilegal yang di tebang di hutan lindung di Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, 25 Februari 2016 silam. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version