Mongabay.co.id

Jual Bagian Tubuh Satwa Liar Dilindungi, Lelaki Deli Serdang ini Diamankan Petugas

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera,   menggrebek sebuah rumah   di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.   Lelaki bernama M. Ilyas (31), diamankan dalam penyergapan yang dilakukan Senin (29/1/2018), pukul 17.10 WIB itu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera berukuran panjang   (95 cm) dan lebar   (35 cm). Berikutnya, sebuah kalung dari kuku harimau, dua dompet dan dua tali pinggang kulit harimau, serta dua kulit harimau berbentuk tapak kaki.

Tak luput diangkut petugas, lima taring beruang, yang empat taring tersebut telah dilengkapi ring ornamen, tiga kuku beruang dengan ornamen, empat kuku macan dahan, dan tas selempang kulit macan.

 

Kepala Balai PamGakkum KLHK, Wilayah Sumatera Edward Sembiring, menunjukkan barang bukti kulit harimau hasil penangkapan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, kepada Mongabay di Markas SPORC Brigade Macan Tutul, Marendal, Deli Serdang, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada informasi masyarakat. Pelaku (Ilyas), memperdagangkan bagian tubuh satwa liar dilindungi tersebut melalui Facebook.

Tim segera dibentuk untuk menyelidiki laporan itu. Kepala Seksi Wilayah I Sumut-Aceh, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, bersama tim menelusuri akun pelaku.

“Pelaku cukup mahir menjalankan aksinya, terutama menjual kulit harimau. Caranya dengan lelang. Para pengunjung, akan menawar barang yang disodorkan. Harga paling tinggi dinobatkan sebagai pemenang dan barang dikirim setelah uang ditransfer,” jelasnya, Senin (05/2/2018).

 

Baca: 2 Tahun Penjara, Hadiah Hakim untuk Pemburu Harimau Sumatera

 

Edward menjelaskan, pembongkaran kasus dimulai awal November 2017. Saat itu, diketahui ada transaksi bagian satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook. Penelusuran mencari pelaku, dan apa saja yang dijual membuahkan hasil. Pada 29 Januari 2018, tim yang dibentuknya menemukan alamat pelaku.

Setelah dipastikan rumah tersebut tempat pelaku menjalankan aksi, penangkapan segera dilakukan. Penyidik menetapkan Ilyas sebagai tersangka, karena barang yang diperniagakan itu memang satwa dilindungi.   “Pelaku langsung ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut),” terangnya.

 

Kalung kuku harimau, kuku dan taring beruang, serta kuku macan ini diamankan petugas dari pelaku. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

50 kali menjual 

Edward mengatakan, dari pemeriksaan diketahui, tersangka telah menekuni profesi haram ini selama tiga bulan dan telah menjual 50 kali bagian bagian tubuh satwa dilindungi. Termasuk, kulit harimau sumatera.

“Saat diperiksa juga ditemukan fakta, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari Pulau Jawa. Kami akan bongkar kasusnya hingga tuntas. Siapa saja yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.”

 

Tersangka M. Ilyas saat diperiksa di Mako SPORC Brigade Macan Tutul dengan sejumlah barang bukti kejahatannya. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Untuk mempercepat proses hukum, menurut Edward, pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu, dilanjutkan proses pembuktian di Pengadilan Negeri Medan.

Akibat perbuatannya, tersangka Ilyas diancam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan E Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ancamannya, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

 

https://youtu.be/X2GlxbHxlQA

 

Edward berharap, masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi, atau bagian-bagiannya merupakan tindak pidana.   “Semoga penangkapan ini memberi efek jera. Jika ada yang berani, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap. Proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version