Seekor hiu belimbing Hiu Belimbing (Stegostoma fasciatum) tertangkap tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan Suku Bajo di perairan Torosiaje, Kabupaten Pohuwato, propinsi Gorontalo pada Rabu (14/02/2018) kemarin.
“Hiu itu tertangkap nelayan hari rabu. Kebetulan saya sedang berada di Torosiaje, ada acara bersama Pemda (Pahuwato). Saya lihat ada nelayan yang bawa bubu berisi hiu itu,” kata Kepala Seksi Diversifikasi Produk Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pohuwatu, Mochamad Natsir Amin yang dihubungi Mongabay Indonesia pada Jumat (16/02/2018).
Natsir kemudian memfoto dan mengirimkan informasi tersebut ke BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) KKP Makassar dan DKP Pemprov Gorontalo untuk identifikasi jenis hiu dan status konservasinya.
“Setelah dapat konfirmasi bahwa itu hiu belimbing (yang merupakan spesies hiu dilindungi dan terancam), hiu itu harus dilepaskan kembali ke laut,” jelasnya.
baca : Hiu Tertua di Dunia ini Berusia 512 Tahun
Hiu yang masih anakan itu berukuran panjang sekitar 80 cm. “Saya baru pernah lihat jenis hiu itu, saya bingung hiu itu apakah hiu tutul atau hiu belimbing. Hiu jenis itu baru pernah saya lihat, dan masih anakan,” tambah Natsir.
Sedangkan Kepala DKP Pemprov Gorontalo, Sutrisno yang dihubungi Mongabay Indonesia pada Jumat (16/02/2018) membenarkan anakan hiu belimbing itu telah dilepasliarkan kembali ke laut pada hari yang sama.
Informasi dari Torosiaje ini merupakan informasi pertama di tahun 2018 tentang bycatch hiu di Indonesia dan mungkin juga jadi informasi pertama keberadaan hiu belimbing di perairan Gorontalo.
baca : Kabupaten Berau Buat Petisi Larangan Penangkapan Segala Jenis Hiu. Begini Permasalahannya
Sebelumnya, pernah tertangkap (bycatch) anakan hiu belimbing oleh nelayan di perairan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada bulan Agustus 2016.
Hiu belimbing atau hiu zebra (zebra shark) ini di Indonesia dikenal dengan beberapa nama lokal seperti hiu belimbing oleh nelayan Jawa; hiu kluyu blimbingan di Lombok, NTB; dan hiu tokek di Kalimantan Timur.
Hiu ini mempunyai ciri umum yaitu sirip ekor sangat panjang berbentuk seperti pisau, terdapat guratan menonjol di sepanjang punggung dan sisi tubuhnya, tubuh berwarna kekuningan dengan bintik-bintik coklat pada ikan dewasa, berukuran <60 cm saat anakan dan bisa mencapai 170 cm saat dewasa, dan tubuh berwarna coklat gelap dengan garis-garis dan bintik-bintik putih
baca : Ada Mitos Sirip Hiu dalam Perayaan Imlek, Seperti Apa Itu?
Hiu belimbing ini dinyatakan berstatus rawan punah (vulnerable/VU) oleh badan konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN/2003-2006), bersama dengan 9 jenis hiu lainnya, yaitu hiu botol (Centrophorus squamosus), hiu gedebong (Nebrius ferrugineus), hiu paus/tutul (Rhincodon typus), hiu tenggiri (Isurus paucus), hiu anjing (Carcharias Taurus), hiu koboy (Carcharhinus longimanus), Negaprion acutidens, hiu monas (Hemipristis elongate), dan hiu barong (Rhina ancylostoma). IUCN juga telah mengeluarkan daftar merah (red list) untuk 181 jenis hiu yang ada di seluruh dunia.
baca: 10 Jenis Hiu “Aneh” yang Patut Anda Ketahui
Indonesia sendiri merupakan perairan dengan tingkat keragaman hayati hiu tertinggi di dunia. Terdapat sekitar 218 jenis ikan hiu dan pari, yang terdiri dari 114 jenis hiu, tiga jenis hiu hantu dan 101 jenis pari (Fahmi, 2010; 2011; Allen & Erdman, 2012), menyebar dari Indonesia bagian barat hingga timur.
Namun disisi lain, Indonesia juga merupakan negara penangkap hiu dan pari terbesar di dunia. Organisasi FAO, mencatat ragam produk hiu dan pari asal Indonesia mencapai 103.245 ton di tahun 2011 (FAO, 2015). Sebagai perbandingan, dengan volume 91 247 ton/tahun pada 2008, Indonesia merupakan pemasok sekitar 12,31% total produksi hiu dan pari dunia.
Meski perikanan hiu dapat dikategorikan sebagai tangkapan sampingan (by catch), sejak tahun 1970-an perikanan tangkap hiu semakin meningkat di Indonesia, yang didorong harga sirip hiu yang meningkat di pasaran dunia. Beberapa daerah sentra nelayan di Indonesia telah menjadikan hiu sebagai hasil tangkapan utama (Fahmi dan Dharmadi, 2005).
baca: Diantara Pasar dan Jaminan Kebijakan: Mencermati Ancaman Eksistensi Hiu dan Pari di Indonesia
Jenis hiu yang ditangkap karena nilai ekonomis yang tinggi, antara lain hiu martil (Sphyrna spp), hiu tikus (Alopias spp), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu tenggiri (Isurus paucus), hiu lanjaman (Carcharhinus spp) dan jenis hiu lainnya yang memiliki tubuh dan sirip yang besar (Fahmi dan Dharmadi, 2005).
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan aturan pengelolaan hiu, termasuk soal penangkapan dan perdagangannya. Seperti perlindungan secara penuh untuk hiu paus dengan PP Nomor 7/1999, diperkuat aturan perlindungan untuk hiu paus (Kepmen KP Nomor 18/2013). Selanjutnya, pemerintah juga mengeluarkan larangan ekspor untuk hiu martil dan hiu koboi dengan Permen KP Nomor 48/2016.