Mongabay.co.id

Setelah Perambahan, Koridor Harimau di Dangku Terancam Illegal Drilling

Harimau Sumatera di habitatnya. Foto : Rhett A Butler/Mongabay

Masih ingat Suaka Margasatwa Dangku? Koridor harimau sumatera yang beberapa tahun lalu melahirkan berbagai konflik itu, termasuk antara masyarakat adat marga Dawas dan marga Tungkalulu dengan Balai KSDA Sumsel, ternyata bukan hanya terancam oleh perambahan hutan dan lahan. Melainkan juga, penambangan liar minyak bumi (illegal drilling). Siapa pelakunya?

Tim Balai Gakkum dan petugas Balai KSDA Sumsel, Rabu (07/2/2018), menangkap dua penambang tanpa izin di dalam kawasan Suaka Margasatwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pukul 11.00 WIB. Dua tersangka yakni AL Bin IR dan CS Bin A, Jum’at (09/2/2018), resmi ditahan di Rutan Polda Sumsel. Sementara barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah III Gakkum Sumatera, Palembang.

“Saat ini masih ditahan di rutan Polda Sumsel,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Seksi Wilayah III Palembang Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, kepada Mongabay Indonesia, Jum’at (16/2/2018).

 

Sumur pengeboran minyak yang dibuat pelaku illegal drilling di SM Dangku, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Foto: Balai Gakkum Wilayah Sumatera

 

Dalam keterangan tertulis yang dikirim Balai Gakkum Wilayah Sumatera, kedua tersangka ditangkap ketika menambang di Rebon Jaro, yang masuk kawasan SM Dangku. Di lokasi penambangan minyak bumi itu, ditemukan satu sepeda motor, satu pondok berukuran 3 m x 3 meter, serta lubang tambang vertikal. Peralatan untuk menambang yang ditemukan adalah satu unit gergaji mesin, empat unit mesin pompa air, enam jerigen, dua gulung selang air, dua batang besi, satu mata bor, dan satu gulung tali nilon.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 89 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menegaskan bahwa di dalam kawasan Suaka Margasatwa Dangku tidak boleh ada kegiatan pertambangan. Kegiatan tersebut adalah perbuatan pidana yang akan dimintai pertanggungjawabannya di depan pengadilan. Selanjutnya Edward mengimbau setiap orang atau badan hukum untuk tidak melakukan kegiatan yang sama di dalam kawasan konservasi tersebut.

 

Lokasi illegal drilling di SM Dangku, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Foto: Balai Gakkum Wilayah Sumatera

 

Masyarakat adat?

Zulvan Setiawan, dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Sumsel mengatakan dua tersangka penambangan liar tersebut bukan masyarakat adat yang menetap di sekitar SM Dangku. “Bukan, kami sudah lama mendengar adanya kegiatan tersebut, tapi dipastikan pelakunya bukan masyarakat adat yang kami dampingi,” kata Zulvan, Jumat.

Bantahan juga disampaikan Dodi, dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera. “Bukan,” katanya. Dodi mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang merusak kawasan hutan yang pada akhirnya akan merusak keanekaragaman hayati dan merugikan masyarakat di masa akan datang.

 

Inilah pos jaga yang digunakan untuk memantau segala aktivitas di SM Dangku. Foto: BKSDA Sumsel

 

Sebagai informasi, Musi Banyuasin merupakan kabupaten yang memiliki potensi minyak bumi yang besar. Selain adanya penambangan perusahaan migas, ada juga penambangan liar yang dilakukan masyarakat di bekas sumur peninggalan kolonial Belanda.

Penambangan liar ini, selain merusak lahan pertanian dan perkebunan sekitar karena limbahnya, juga beberapa kali melukai atau menewaskan para penambang sendiri akibat lokasinya terbakar dan meledak. Misalnya pada 11 Januari 2017, sebuah sumur minyak di Talang Saba Dusun III, Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, meledak. Kejadian diduga akibat para pekeja memindahkan minyak dari mesin penyulingan ke dalam drum. Peristiwa tersebut menyebabkan 18 orang menderita luka bakar.

 

Foto utama: Harimau sumatera di habitatnya. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com

 

 

Exit mobile version