Mongabay.co.id

Petugas Gagalkan Penyelundupan, Puluhan Ribu Bayi Lobster Sitaan Itu Lepas Liar

Bayi lobster sitaan lepas liar di perairan Sumatera Barat, Maret 2018. Foto: Vinoloa/ Mongabay Indonesia

 

 

Satuan Polisi Air Polres Indragiri Hilir bekerjasama dengan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (SKIPM) Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan 37.730 bayi (anakan) lobster jenis mutiara di Perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantalan, Kelurahan Sungai Perak Tembilahan, Senin (5/3/18). Perkiraan nilai lobster Rp7,56 miliar.

Modus pelaku mengemas lobster dalam delapan kotak styrofoam penyimpan ikan.

Baby lobster akan dikirim ke luar negeri (Vietnam). Biasa secara estafet mulai Indragiri hilir ke Batam, Batam-Singapura lalu Singapura-Vietnam,” kata Bahtiar D Edison Penyidik SKIPM Pekanbaru.

Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra saat dihubungi Mongabay mengatakan, pengungkapan bermula ketika polisi mendapatkan laporan masyarakat soal seseorang yang dicurigai membawa lobster.

“Informasi itu ditindaklanjuti Personel Sat Polairud Polres Indragiri hilir yang patroli dipimpin Kanit Gakkum Ipda Buha R. Munthe,” katanya Rabu (7/3/18).

 

 

Berdasarkan informasi itu, petugas mengamankan satu kapal cepat bermesin 40 PK tanpa nama dinakhodai pria berinisial AR (47) warga Tembilahan Hulu. Dari kapal ditemukan delapan kotak styrofoam berisi bayi lobster.

“Kepada petugas, AR mengaku, benih lobster, akan diantarkan ke perairan Kelurahan Sapat, Kuala Indragiri, sudah menunggu speedboat di sana,” katanya.

Berdasarkan informasi, petugas menuju lokasi oleh AR. Setelah sampai, benar saja ada satu speedboat biru dengan mesin 200 PK X 2 sudah menunggu. Petugaspun langsung menangkap orang itu.

“Kepada dua orang tersangka terus penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” kata Cristian.

Para pelaku, katanya, terancam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Saat ini, katanya, polisi terus pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus, karena diduga mereka cukup terorganisir. Tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

 

Delapan kotak Styrofoam berisi 37.730 bayi lobsteryang diamankan Satuan Polairud Polres Indragiri Hilir bekerjasama dengan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (SKIPM) Pekanbaru akan dilepasliarkan di Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh, Sumatera Barat. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

 

Lepas liar lobster

Sebanyak 37.730 anakan lobster ekor lalu lepas liar di Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh, sekitar Pulau Pandan, Rabu (7/3/18).

Pada pelepasliaran, diikuti berbagai instansi pemerintahan ini sekaligus patroli gabungan di TWP Pulai Pieh. Mereka antara lain dari Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (SKIPM) Pekanbaru dan Padang, Polisi Perairan Polresta Padang, Polres Tembilahan, Loka KPPN Pekanbaru BPSPL Padang.

Dari patroli ditemukan empat kapal nelayan menangkap ikan di kawasan terlarang. Mereka diberi penyuluhan dan peringatan agar tidak tangkap ikan di sana.

Darmawan, penanggungjawab wilayah kerja TWP Pulau Pieh dan Laut sekitar mengatakan, Perairan Pieh khusus Pulau Pandan sangat cocok untuk lobster karena perairan karang.

“Lobster itu habitat di daerah-daerah terumbu karang, seperti Perairan Pulau Pandan. Harapannya lobster bisa hidup dan tumbuh besar karena sesuai habitat asli,” katanya.

 

Penyelundupan tinggi

Aksi penyelundupan anakan lobster marak akhir-akhir ini. Dari 1 Januari-5 Maret 2018, upaya penyelundupan bayi lobster sudah 13 kali, dengan menyelamatkan 294.184 bernilai Rp56 miliar lebih.

Tercatat lima kasus di Surabaya (Jawa Timur), tiga di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), dua di Bandara Ngurah Rai (Bali), satu kasus di Jambi, dan satu di Bandara Internasional Lombok (Nusa Tenggara Barat). Semua kasus, katanya, melibatkan tersangka 20 orang. Kasus terakhir, 5 Maret 2018 nilai perkiraan Rp7,56 miliar.

 

Foto utama: Bayi lobster sitaan lepas liar di perairan Sumatera Barat. Foto: Vinoloa/ Mongabay Indonesia

 

Tim yang melakukan pelepasliaran 37.730 bayi lobster jenis mutiara persiapan di Dermaga Polisi Perairan, Polresta Padang. Rabu (7/3/18). Foto: Vinolia / Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version