Mongabay.co.id

Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Siap Disidang

Tepat peringatan Hari Bakti Rimbawan, 16 Maret 2018, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menyatakan berkas penyidikan perkara perdagangan kulit harimau sumatera utuh, sudah lengkap atau P21.

Dalam kasus ini, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan dua tersangka, masing-masing Kata Surbakti dan Meksi. Keduanya warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memburu harimau di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Ini hadiah di Hari Bakti Rimbawan. Sementara, untuk yang memperdagangan bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial Facebook sudah tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” jelas Kepala Balai PamGakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, kepada Mongabay Indonesia, Jum’at petang.

Beberapa hari sebelumnya, berkas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi termaksud kulit harimau sumatera, dengan tersangka M. Ilyas (31), telah dinyatakan lengkap juga.

Baca: Diciduk, 2 Pedagang Kulit Harimau Sumatera Saat Beraksi

 

Saat diamankan dari dua pelaku, kulit harimau sumatera utuh ini ditempatkan dalam karung goni. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Edward mengatakan, dengan selesainya pemberkasan dua perkara ini, proses hukum lebih lanjut adalah pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan. Untuk pembuktian tiga pelaku itu. “Penyidikan tidak akan berhenti, ada pengembangan untuk mencari siapa saja yang diduga terlibat. Ini penting untuk memutus mata rantai jaringan.”

Untuk tersangka M. Ilyas, pengembangan lebih dalam terus dilakukan. Ada dugaan, pelaku bagian dari jaringan luar negeri. Kerja sama dengan interpol telah dilakukan. Kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri juga telah disampaikan terkait koordinasi.

“Kita juga terus dalami, dari mana asal barang tersebut. Ini penting untuk menguak pelaku lain yang belum tertangkap,” terang Edward.

Baca juga: Jual Bagian Tubuh Satwa Liar Dilindungi, Lelaki Deli Serdang ini Diamankan Petugas

 

Kuku harimau, taring beruang, kulit macan dahan, dan kulit harimau merupakan barang bukti yang diamankan dari seorang pelaku yang menjualnya melalui Facebook. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Dwi Adhiasto, Program Manager Wildlife Crime Unit (WCU) mengatakan, di Indonesia, kelompok-kelompok pemburu dan penampung hasil buruan atau perdagangan ilegal satwa saling membantu. Bekerja sama. Jika satu kelompok memiliki kulit harimau dan mau menjual, bisa menghubungi kelompok lain. “Ini berbeda dengan organized crime, satu sama lainnya berkompetisi. Di Indonesia, kelompok pemburu dan penampung bermitra,” katanya.

Kalau ada satu kelompok tertangkap, kata Dwi, kelompok lain saling mengingatkan untuk hati-hati. “Ini untuk lebih mudah mendapatkan barang karena mereka berjaringan dan saling melindungi.”

 

https://www.youtube.com/watch?v=RDX-fqGK7Q0&feature=youtu.be

 

Dengan kondisi ini, langkah yang harus dilakukan adalah menangkap anggotanya satu persatu. Pengungkapan kasus, tak boleh tebang pilih dan penangkapan harus dari pemburu hingga rantai tertinggi jaringan. “Tidak bisa diambil bosnya saja, karena mereka bekerja terpisah. Tidak terkait secara berkelompok, ” jelasnya.

Meski begitu, mengungkap jaringan ini bukan pekerjaan mudah, karena mereka terorganisir rapi. Pemburu lokal tidak akan tahu siapa penampung di level provinsi. Yang mereka ketahui sebatas tingkat kecamatan dan kabupaten. Jadi, jika pemburu tertangkap, putus sudah jaringannya ke penampung besar. “Ini untuk mengamankan posisi mereka di level paling atas,” jelas Dwi.

 

Petugas PamGakkum KLHK WIlayah Sumatera menunjukkan kulit harimau yang diamankaan dari seorang pelaku yang menjualnya di Facebook. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Berdasarkan catatan Mongabay Indonesia, pembongkan perdagangan kulit harimau sumatera oleh PamGakkum KLHK Wilayah Sumatera awal Januari hingga Februari 2018 sudah dua kali dilakukan. Kedua kasus inilah yang kini berkasnya telah dinyatakan lengkap.

 

 

Exit mobile version