Mongabay.co.id

Rumitnya Revitalisasi Tesso Nillo Ketika Sebagian Besar Wilayah Sudah Terambah

Taman Nasional Tesso Nilo, sebagian juga jadi kebun sawit. Akankah masalah 'keterlanjuran' ini selesai dengan aturan turunan UU Cipta Kerja? Foto:

Beginilah nasib Taman Nasional Tesso Nilo, hutan dengan pepohonan itu hilang berganti kebun-kebun sawit. Bagaimana moratorium perkebunan sawit atasi masalah macam ini? Foto: Rony Muharrman/ Mongabay Indonesia

 

 

Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak Februari 2016, membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN). Tim ini bertujuan menyelesaikan karut marut tata kelola Taman Nasional Tesso Nilo secara terintegrasi. Ia melibatkan para pihak, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan warga.

Sasarannya, memulihkan fungsi kawasan, penanganan kebakaran hutan dan lahan, pencegahan pembalakan liar, dan menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat.  Termasuk,  meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kepastian usaha berbasis hutan, lahan termasuk harmonisasi hubungan usaha besar dan kecil.

”Kita gunakan dengan kebijakan kemitraan konservasi. Ini jadi penting ketika taman nasional akan dipulihkan ekosistem tapi tetap berbasiskan masyarakat,” kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK, dalam temu media baru-baru ini.

Langkah ini, katanya, penting dalam menyelesaikan keterlanjuran, dimana pemerintah ingin menghutankan kembali atau revitalisasi.

Hasil identifikasi KLHK, katanya, ekosistem Tesso Nilo di tiga kabupaten di Riau, yakni Kampar, Pelalawan, dan Kuantan Singingi,  dan wilayah hutan produksi sekitar dengan keseluruhan luasan 916.343 hektar. Luas taman nasional sendiri 81.793 hektar, dengan perambahan mencapai 54% atau 44.544 hektar.

Bagian ekosistem Tesso Nilo, eks PT Hutani Sosial Lestari (HSL) 45.990 hektar dan eks PT Siak Raya Timber (SRT) 38.560 hektar. Wilayah itu terambah 55.834 hektar (66%).

Dari seluruh wilayah itu, ada 13 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) luas 750.000 hektar,  dari sembilan perusahaan terdapat klaim lahan.

Selain itu, ada 11 perusahaan pemegang hak guna usaha seluas 70.193 hektar, 15.808 dalam kawasan hutan. Terdapat pemukiman 23 desa dan empat desa berbatasan langsung, terdiri dari Suku Melayu, Petalangan, Jawa dan lain-lain.

Pada 1974, Taman Nasional Tesso Nilo masih konsesi HPH PT Dwi Marta seluas 200.000 hektar dan PT Nanjak Makmur 48.370 hektar. Lalu, pada 1993, pengelolaan Dwi Marta dialihkan pada PT Inhutani IV.

Kala itu, ternyata jadi habitat gajah di sana, hingga pada 2001-2002, oleh pemerintah Riau, wilayah itu jadi kawasan konservasi gajah. Inhutani IV pun seluas 38.576 hektar jadi TN Tesso Nilo.

Tahun 2009, konsesi Nanjak Makmur juga jadi taman nasional. Pada 2014, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 6588/Menhut-VII/KUH/2014 mengenai penetapan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, seluas 81.793 hektar di Pelalawan dan Indragiri Hulu, Riau.

Kawasan yang awal mula hutan produksi ini jadi wilayah konservasi karena merupakan habitat satwa dilindungi, seperti gajah Sumatera, harimau, tapir, owa ungko, beruang madu, rangkong, babi hutan dan lain-lain.

Berdasarkan inventarisasi KLHK ada 360 jenis flora, 82 jenis tanaman obat, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna, dan 644 jenis kumbang.

Kondisi carut marut berlangsung sekitar 20 tahun ini jadi begitu kompleks hingga sulit selesai dalam waktu cepat. ”Kita coba selesaikan dengan perhutanan sosial. Juga penegakan hukum pada pelaku ilegal di kawasan hutan,” kata Bambang.

Dia sebutkan, mekanisme utama pelaksanaan revitalisasi terdiri dari instrumen perhutanan sosial dan reforma agraria, selain perbaikan tata kelola kebun sawit, serta membangun pasar dan infrastruktur.

Di hutan produksi, katanya, ada yang jadi pemukiman atau pemindahan dari kawasan konservasi. Ada juga yang tetap dipertahankan jadi hutan dan dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial.

 

Penunjuk arah ke dusun-dusun di dalam Taman Nasional Tesso Nilo. Foto: Rony Muharrman/ Mongabay Indonesia

 

***

Taman Nasional Tesso Nilo mulai jadi ‘madu’ bagi warga dari berbagai lokasi sekitar tahun 2000-an. Mereka datang, lahan bisa diperjualbelikan begitu saja meskipun berstatus taman nasional. Lama-lama, muncullah Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, masuk Kabupaten Pelalawan, Riau. Tak hanya warga biasa, para pemodal pun bercokol.

Kondisi berlarut, aturan seakan tak berjalan. Kacau balau antara hubungan fungsi hutan, flora-fauna langka dilindungi, dinamika sosial-ekonomi-politik masyarakat lokal, adat dan pendatang, serta pemodal.

”Sebagian warga korban ketidaktahuan,” kata Hariadi Kartodihardjo, anggota Tim RETN.

Hariadi menyadari, persoalan RETN ini sangatlah rumit, bahkan banyak orang pesimis bisa tercapai. Kini, KLHK sebagai pencetus utama bisa menggaet Kapolri, Panglima TNI, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatensampai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan masalah ini bersama. persoalan lapangan.

Dia bahkan tak bisa memprediksi berapa lama proses revitalisasi ini berjalan. Menurut dia, landasan dua tahun ini, hingga 2019 sudah bisa selesai, jika program ini tak berganti.

”Perlu kolaborasi antara sosial dan penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan langsung penegakan hukum, karena pasti mereka akan menolak.”

Selain pendekatan perhutanan sosial dan reforma agraria maupun penegakan hukum, kata Bambang, proses pembangunan ekonomi masyarakat, melalui kelembagaan dan manajemen pengelolaan di tingkat tapak terus berjalan.

”Ke arah sana, akses legal, akses usaha, akses pendampingan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.”

 

Proses pemindahan dan review izin HTI

Chalid Muhammad dari Tim RETN mengatakan, proses pemindahan ini dengan sukarela bagi buruh tani miskin dan penduduk setempat yang selama ini mengelola tanah.

”Pemulihan ekosistem, sosial, ekonomi, budaya menjadi prioritas. Begitu juga terkait kepastian tenurial,” katanya.

Pelaksanaan pemindahan rumah dan kebun ke hutan produksi telah disosialisasikan kepada sebagian masyarakat. Mereka, katanya, menyatakan kesediaan. Untuk pelaksanaan, akan dilakukan pemerintah provinsi, setelah proses pemetaan selesai.

Bambang menyebutkan, taman nasional di kelilingi HTI. Dalam upaya revitalisasi ini, KLHK pun akan mengevaluasi perizinan perusahaan-perusahaan yang berada dekat TN Tesso Nilo.

”Kita ingin mengembangkan resettlement, jadi menyiapkan areal tempat tinggal mereka di areal layak untuk kehidupan. Peran pemerintah daerah penting,” katanya.

 

Cukong sawit

Hariadi mengatakan, ada 58 pabrik pengolahan sawit di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo dengan bahan baku dari sawit ilegal. Tingginya permintaan tandan buah segar juga menyebabkan konsesi perkebunan kayu jadi sawit.

Hasil identifikasi, 15 area kepemilikan sawit oleh pemodal atau cukong yang memiliki kebun sawit lebih 25 hektar berada di kawasan TNTN. Sedangkan 64 area di konsesi HPH PT HSL, dan 36 area eks Siak Raya Timber.

”Luasan kepemilikan lebih 25 hektar itu sangat dominan, hingga jelas itu bukan petani yang punya. Rata-rata para petani adalah pekerja,” ucap Chalid.

Secara terpisah, Bambang, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyebutkan, perambahan itu oleh petani-petani mandiri yang menanam sawit, kemudian hasil dijual ke pabrik. ”Mereka banyak tak mengetahui batas kawasan dan itu terlarang memasuki taman nasional,” katanya.

Dia bilang, revitalisasi perlu jadi solusi kepada masyarakat sebagai jaminan lahan pasca tanah mereka sudah tak bisa ditanam lagi. ”Dengan penyiapan lahan pengganti, mereka tidak akan mengganggu Tesso Nilo.”

Pada Agustus 2016, Kantor Pajak Riau melaporkan perusahaan berizin yang membayar pajak hanya sepertiga. Hal ini dikonfirmasi Komisi A DPRD Riau, bahwa target pajak daerah dari perkebunan Rp24 triliun, hanya terealisasi Rp9 triliun.

Hariadi, pernah ikut dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam bersama KPK pun mengatakan, perusahaan sawit dan pabrik di dalam maupun sekitar Tesso Nilo diduga tak melaporkan pajak dan menimbulkan kerugian negara. Meskipun KPK belum sampai menghitung berapa besar kerugian itu.

 

Foto utama: Beginilah nasib Taman Nasional Tesso Nilo, hutan dengan pepohonan itu hilang berganti kebun-kebun sawit. Foto: Rony Muharrman/ Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version