Mongabay.co.id

DPR Desak Pertamina Serius Tangani Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Tumpahan minyak dari kebocoran pipa bawah laut Pertamina, di Teluk Balikpapan. Foto diambil dari 2 April 2018. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Mongabay Indonesia

 

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dan PT Pertamina (Persero) pada Selasa (10/4/18), membahas pertangungjawaban PT Pertamina (Persero) terhadap korban tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan, batal.  DPR berang dan kesal gara-gara Elia Massa Manik, Direktur Utama PT Pertamina, tak hadir dalam rapat penting ini malah memilih menghadiri pertemuan lain.

Baca juga: Ternyata Teluk Balikpapan Sudah Sering Tercemar Minyak

DPR menilai sikap ini menunjukkan ketidakseriusan Pertamina menangani kasus tumpahan minyak yang menewaskan lima orang dan pencemaran air mencapai 17.000 hektar. Sebanyak 40.000 barel minyak mentah mencemari perairan karena kebocoran pipa bawah laut di Refinery Unit V. Bahkan, penanganan dampak sosial, soal ganti rugi kepada korban dinilai sangat lamban.

”Beliau sendiri berkeinginan hadir. Sesungguhnya beliau memohon minta jadwal ulang untuk memberikan jawaban kepada Komisi VII,” kata Arief Budiman, Direktur Keuangan Pertamina, memberikan alasan.

Ketidakhadiran Dirut Pertamina disebutkan karena menghadiri acara Indonesia-Africa Forum di Bali, hingga diwakilkan kepada Direktur Pemasaran Korporasi dan Ritel Pertamina dan Direktur Pengolahan Pertamina.

“Pimpinan,  bisa gak minta mereka berdiskusi diberi waktu 10 menit untuk mencari alasan yang bisa masuk akal atas ketidakhadiran dirut ini,” kata  Adian Yunus Yusak Napitupulu, anggota Komisi VII, siang itu.

Baca juga: Tumpahan Minyak Pertamina di Teluk Balikpapan Cemari 7.000 Hektar Area

Adian kesal mendengarkan alasan Pertamina soal ketidakhadiran dirut, karena menghadiri Indonesia-African Forum.

Bagi dia, tak masuk akal kala ada lima orang meninggal dunia di Balikpapan, karena tumpah minyak mentah dari pipa Pertamina, Dirut malah tak hadir dalam pertemuan membahas persoalan itu.

“Ini bukan persoalan mana yang lebih penting (saja) tapi rasa kemanusiaan dan empati terhadap kejadian yang merupakan rangkaian kelalaiam Pertamina,” katanya.

Baca juga: Opini: Penanggulangan dan Langkah Hukum pada Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Dia juga menyinggung Pertamina yang memberikan uang duka atas kehilangan nyawa satu manusia hanya Rp2,5-Rp12,5 juta.

“Sadar ga Pertamina memberikan ganti uang duka ataupun apa namanya cuma Rp2,5 juta per nyawa ilang.  Itu sama sekali tidak menunjukkan respek terhadap kemanusiaan. Tidak merasa bersalah sedikit pun.”

“Memalukan. Ini menunjukkan tidak sepantasnya kalian punya hak mengatasnamakan sebagai badan usaha milik negara ketika memperlakukan rakyat seperti ini,” katanya seraya mengungkit untuk balap mobil bisa merogoh miliaran rupiah beberapa tahun lalu tetapi santunan korban sangat kecil.

Dia bilang, hingga kini, nelayan tak bisa melaut seperti sebelum tumpahan minyak dan belum ada yang menangani.  “Jaring rusak, 181 nelayan tidak melaut, ikan kabur,  udang kabur.”

Adian mau Dirut Pertamina, harus hadir dalam pertemuan membahas tumpahan minyak itu.

Kekecewaan serupa dilontarkan Andi Yuliani Paris, anggota Komisi VII. “Sayang sekali Pak Dirut,  tidak hadir. Kalau kita rapat tanpa kehadiran beliau ini dianggap tidak lebih penting. Padahal ini penting sekali,” katanya.

DPR, katanya, ingin tahu bukan hanya masalah lingkungan dampak dari tumpah minyak itu tetapi mengapa kebocoran ini sampai terjadi.

Kardaya Warnika, anggota Komisi VII yang lain, menilai, tumpahan minyak di Balikpapan itu sudah kejadian luar biasa karena berdampak pada lingkungan dan korban jiwa.

Diapun mengusulkan rapat Komisi VII, selain Dirut Pertamina, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus hadir. “Untuk memberikan perhatian bahwa (tumpahan) ini adalah sesuatu yang serius,” katanya.

Kala itu, jajaran kementerian yang hadir ada Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kepala BPH Migas beserta jajaran.

Rapat pun akhirnya dibatalkan, Komisi VII sepakat rapat jadi rapat kerja pada Senin (16/4/18).  Dalam raker itu akan mengundang Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ignatius Jonan, Menteri ESDM, bersama Dirut Pertamina, dan Kepala BPH Migas.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi VII DPR mengatakan, pekan depan, Pertamina harus segera menyelesaikan ganti rugi bagi keluarga korban dan keluarga nelayan yang kehilangan pekerjaan karena pencemaran minyak. Juga menyiapkan penjelasan terkait standar prosedur pengelolaan pipa minyak di bawah permukaan laut.  Hal yang terpenting lagi, katanya, investigasi internal Pertamina.

“Kita sepakat ini menjadi kejadian luar biasa dan isu nasional yang harus diselesaikan bersama. Jika mengatakan selesai, menurut saya belum. Masih ada kawasan desa dan bakau yang terkena pencemaran crude oil,” katanya.

Selain itu, belum ada penggantian dampak dari pencemaran. “Perlu ada kepastian terhadap pemberian santuan dan ganti rugi kepada masyarakat,” kata Herman.

 

Biota laut yang mati karena tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Foto: Facebook KLHK/ Mongabay Indonesia

 

Dia juga mengatakan, soal tumpahan minyak merupakan kelalaian Pertamina. Indikasi kebocoran minyak Pertamina, katanya,  terjadi pada Sabtu, (31/3/18) pukul 03.00 dan kebakaran pukul 10.00.

”Ada tujuh jam waktu panjang untuk sosialisasi ke masyarakat tidak masuk area berbahaya dan prosedur tanggap darurat sementara,” kata Herman.

Bukan itu saja, setelah tumpahan minyak, baru dua hari kemudian diketahui berasal dari pipa Pertamina.

Pertamina pun,  seharusnya dalam waktu cepat mampu mengerahkan semua potensi polisi, angkatan laut, pemda dan poskamla untuk proteksi area yang tercemar minyak.

Sebelumnya, Komisi VII sudah kunjungan kerja ke Balikpapan dan memenukan beberapa data  seperti ada 181 nelayan di Balikpapan Barat dan 38 nelayan di Kariangan kehilangan pekerjaan karena tak bisa melaut. Lalu, 10 set jaring ikan terkontaminasi minyak, dua kapal terbakar, 600 bubu (perangkap ikan) terkena minyak, 15 gillnet terkena minyak, 45 kapal nelayan yang berlabuh karena minyak dan 32 keramba rusak.

Seusai rapat, Toharso, Direktur Pengolahan PT Pertamina meluruskan, uang duka terkait keselamatan itu Rp12,5 juta per keluarga.

”Itu (Rp12,5 juta) uang duka. Bukan uang kompensasi (sebagai ganti rugi tumpahan minyak). Kalau kompensasi itu ada referensinya,” katanya.

Adapun besaran uang masih menunggu hasil kajian investigasi pihak berwajib dan kementerian terkait yang berkoordinasi dengan internal Pertamina.

Hingga kini, katanya, masih proses investigasi. ”Ini pipa dalam laut, lebih 20 meter, butuh waktu untuk mengetahui. Pompa sudah disetop,”  katanya seraya bilang, usia pipa patah sudah 20 tahun, tetapi mengelak kalau disebut tak layak.

Dia bilang, kasus ini sebagai pembelajaran,  padahal tumpahan minyak Pertamina bukan kali pertama terjadi. ”Kita punya teknologi kan selalu berkembang, pipa ini instalasi dipasang 20 tahun lalu. Teknologi kontrol sistem 20 tahun lalu. Dengan kejadian ini lesson learn harus segera ditambahin emergency system lebih canggih.”

Sedianya, RDP ini juga turut membahas santunan dan uang duka kepada para keluarga korban yang ditinggalkan dan para nelayan yang tak bisa melaut. Tak hanya itu, dari KLHK juga perlu memaparkan soal valuasi lingkungan yang harus diperbaiki dan rehabilitasi dampak tumpahan minyak ini.

 

Foto udara dari kawasan Teluk Balikpapan, Kaltim yang tercemar tumpahan minyak. Foto : Lukas Czvit Lukas/Mongabay Indonesia

 

Hitung kerusakan

Rasio Ridho Sani, Direktur Penegakan Hukum KLHK mengatakan, sedang mengerjakan valuasi lingkungan karena dampak kebocoran pipa munyak ini. ”Dari 18 titik sample sedimen, kualitas air, pengamatan di mangrove, terumbu karang, padang lamun dan sekitarnya sedang dikerjakan,” katanya.

Hasilnya, kata Roy, sapaan akrabnya, akan jadi dasar tuntutan ganti rugi terhadap pelaku yang menyebabkan pencemaran. ”Kita sedang menyiapkan langkah-langkah konsekuensi hukum. Kami sedang mendalami penyebab kebocoran pipa ini.”

Secara terpisah, Siti Nurbaya, Menteri LHK mengatakan, hingga kini investigasi sedang berjalan dan jelas KLHK akan mencari penyebab kesalahan dan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini.

Langkah-langkah yang sedang dilakukan, katanya, pertama, KLHK harus menangani aspek penegakan hukum, kedua, kontrol Pertamina dalam pembersihan, dan ketiga,  mediasi dengan masyarakat dan ganti rugi yang harus diselesaikan.

”Pesan khusus dari Presiden jangan sampai kebakaran lagi.”

Dia bilang, Pertamina sempat berkonsultasi soal pembersihan minyak di pantai. ”Kalau di pantai bersih, belum tentu satu sampai empat meter di bawahnya juga bersih, mereka minta petunjuk. Saya minta semua bersih,” katanya.

KLHK juga sedang menunggu rencana pemulihan lingkungan dari Pertamina. ”Itu (rencana pemulihan lingkungan) sedang kita genjot.”

Sebelumnya, kata Siti,  Pertamina pernah menangani kasus tumpahan minyak, dengan masa pemulihan cukup lama,  dua tahun. “Harusnya (ini) lebih cepat.”

Berdasarkan data KLHK per 10 April 2018, evaluasi penanggulangan tumpahan minyak di sepanjang Teluk Balikpapan dari Pantai Lamuru sampai Pantai Banua Patra sepanjang 12,6 km untuk pre-deliniasi. “Perkiraan luas pantai terkontaminasi limbah B3 minyak bumi seluas 29.733,8 meter persegi dan perkiraan volume limbah B3 sebesar 12.145,4 m3,” kata Siti.

Dari lokasi itu, Kamis (12/4/18), akan ambil sampel untuk mengetahui besaran kontaminasi pencemaran lokasi. “Perlu lakukan kajian detail untuk penyusunan rencana pemulihan.” Adapun, evaluasi ini baru mencakup lokasi pantai belum keseluruhan.

Untuk lokasi bagian barat Teluk Balikpapan yang terkena dampak lain, mulai Melawai (depan Kantor P3EK) sampai Pulau Balang (Kawasan Industri Kariangau) akan deliniasi pada hari sama.

 

Tim penanganan terus bekerja mengupayakan minyak tumpah tak terus meluas. Foto: Facebook KLHK/ Mongabay Indonesia

 

Rencana pemulihan penting

Upaya penanggulangan tumpahan minyak, pemulihan dan mengganti kerugian masyarakat beserta lingkungan hidup masuk dalam ketentuan perundang-undangan, Pasal 53 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga Pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan, atau Perusakan Laut serta Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Dida Migfar Ridha, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK mengatakan, upaya pemulihan dampak tumpahan minyak, Pertamina perlu asistensi KLHK.

Untuk luasan pencemaran mangrove dan lain-lain, katanya,  belum final, bisa lebih luas. Penyebaran makin luas, kata Dida,  karena dinamika perairan, meski demikian ketebalan minyak mungkin makin tipis. ”Meski terlihat laut bersih, kita perluu lihat di dalamnya juga.”

Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, kebocoran pipa minyak Pertamina merupakan kejadian luar biasa. Pasalnya, sudah ada korban jiwa,  luasan terdampak dan kerusakan lingkungan serta biota laut.

”Jeda waktu dua hari, Pertamina tidak penanganan langsung, tidak ada early warning system, itu sudah menunjukkan ketidakseriusan meski ada indikasi ada faktor X yang menyebabkan tumpahan,” katanya.

Menurut dia, prosedur operasi standar (emergency respon procedure) jelas tak dipatuhi Pertamina hingga menimbulkan kebakaran. Hal ini pun, katanya,  perlu jadi tanda tanya dan investigasi oleh para penegak hukum.

Pertamina, katanya,  perlu upaya penanggulangan dengan segera menghentikan agar tumpahan minyak tak meluas. Selanjutnya upaya pemulihan terhadap ekosistem dan dampak bagi masyarakat harus jadi prioritas.

Berdasarkan Pasal 54 UU PPLH, pelaku pencemar wajib pemulihan. ”Rencana restorasi perlu sebagai panduan dalam pemulihan ekosistem Teluk Balikpapan karena pemulihan setiap ekosistem berbeda-beda. Begitu juga dalam rencana juga tercantum standar pulih ekosistem itu seperti apa.”

Rencana restorasi, harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Ohiongyi mendesak,  pemerintah tegas mendesak Pertamina menyusun rencana restorasi termasuk alokasi biaya, sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan hal lain.

”Bila Pertamina tidak segera pemulihan lingkungan hidup, kami mendesak pemerintah tegas memberikan penegakan hukum perdata.”

 

Foto utama: Tumpahan minyak dari kebocoran pipa bawah laut Pertamina, di Teluk Balikpapan. Foto diambil dari 2 April 2018. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Mongabay Indonesia

 

Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan dan perairan sekitarnya. Tumpahan minyak ditandai dengan poligon warna hitam. Sumber : google earth/Widodo Pranowo/Laboratorium Data Laut dan Pesisir Pusat Riset Kelautan KKP/Mongabay Indonesia
Mangrove yang tercemar tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kaltim. Foto : Maulana Malik/Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version