Mongabay.co.id

Menanti Vonis Maksimal Hakim untuk Penjual Kulit Harimau Sumatera

Harimau sumatera. Foto: Rhett Butler/Mongabay

Sidang perdana penjual kulit harimau sumatera dan bagian tubuh satwa liar dilindungi dengan terdakwa M. Ilyas, telah digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/4/2018). Pelaku yang ditangkap petugas pada Senin (29/1/2018), pukul 17.10 WIB ini, menggunakan Facebook   guna menawarkan dagangannya. Dari tangannya, terutama, disita selembar kulit harimau, kalung dan kuku harimau, serta dua kulit harimau berbentuk tapak kaki.

Kristina Lumban Raja,   Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan,   mendakwa Ilyas melanggar   pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) jo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999  tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa. Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, menanti.

Jaksa menyatakan, terdakwa Ilyas mendapatkan semua barang bukti melalui internet lalu memperdagangkannya melalui Facebook. “Aksinya sudah lama, lebih 40 kali melakukan transaksi.”

Usai dakwaan, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan melanjutkan agenda pemeriksaan tiga saksi pelapor. Mereka berasal dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum KLHK) Wilayah Sumatera, dan saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).

Riana meminta jaksa penuntut umum menunjukkan semua bukti kejahatan. “Kulit harimau mana? Kuku beruang, kalung dan cakar? Kaki harimau dan tali pinggang dari kulit harimau?” ungkapnya, mencocokkan dakwaan jaksa.

Baca: Jual Bagian Tubuh Satwa Liar Dilindungi, Lelaki Deli Serdang ini Diamankan Petugas

 

Tersangka M. Ilyas saat diperiksa di Mako SPORC Brigade Macan Tutul, Senin (29/1/2018,) dengan sejumlah barang bukti kejahatannya. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Fithri Noor Ch, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut yang hadir sebagai saksi ahli, menjelaskan kebenaran semua barang bukti tersebut. Majelis hakim sempat bertanya, sebaiknya diapakan semua barang bukti ini nantinya? Fithri menjelaskan, bisa dijadikan bahan edukasi dan pembelajaran. “Bisa juga dititipkan di lembaga konservasi, dititipkan di museum, atau dimusnahkan,” jelasnya.

Natanael Bangun, saksi pelapor dari SPORC Brigade Macan Tutul, menjelaskan proses pengumpulan barang bukti. Mulai dari mencari jejak terdakwa, menyamar sebagai pembeli, hingga menangkapnya di Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kami menyamar sebagai pembeli. Begitu barang bukti ditunjukkan terdakwa Ilyas, langsung kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

 

M. Ilyas di PN Medan dikawal pasukan SPORC Brigade Macan Tutul. Dia didakwa memperdagangkan bagian tubuh harimau dan satwa dilindungi lainnya melalui Facebook. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Usai sidang, terdakwa mengakui semua barang bukti dijual dengan nama akun Facebook miliknya. Pesanan terbanyak berupa bagian tubuh harimau. Saat ditanya apakah ia menyesali perbuatannya, Ilyas hanya tersenyum. Dengan tangan diborgol, dia dibawa ke tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, untuk kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Siap Disidang

 

Inilah barang bukti yang diamankan petugas SPORC Brigade Macan Tutul dari sebuah rumah tersangka M Ilyas, Senin (29/1/2018). Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Hukuman maksimal 

Forum Investigator Zoo Indonesia berharap, majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada M. Ilyas. Jika dilihat dari bentuk bagian tubuh yang dipotong-potong itu, perbuatannya sangat tidak bisa dimaafkan.

“Kami berharap ada efek jera, agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terang Firman Naibaho, Analis Perdagangan Satwa Forum Investigator Zoo Indonesia kepada Mongabay usai persidangan.

Menurut dia, Balai PamGakkum harus mengungkap kasus ini hingga ke akarnya. Jika dilihat cara main terdakwa, patut diduga ia pemain lama. Cara transaksinya cukup profesional. Barang tidak dipatok harga, tetapi dilelang di Facebook. Pemesan tertinggi sebagai pemenang, dengan catatan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening bukan atas nama pelaku.

 

 

Cara-cara ini, hanya dilakukan pedagang profesional, yang sudah beraktivitas tahunan. Dari dakwaan juga terungkap, Ilyas sudah lebih 40 kali menjual potongan tubuh satwa dilindungi.

“Pengakuannya, banyak yang memesan bagian tubuh harimau. Artinya, ada beberapa individu harimau yang diburu, dikuliti, serta dipenggal. Kekam. Kami berharap, hakim memberi hukuman seberat-beratnya,” tuturnya.

Mengenai barang bukti, Firman berharap, jaksa penuntut umum menuntut agar barang bukti dimusnahkan.   Kepala Satuan Tugas Sumber Daya Alam (Kasatgas SDA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ricardo Sitinjak, juga kami minta memantau kasus ini, memberikan rekomendasi tuntutan jaks berkekuatan hukum.

“Kami ingin, seluruh barang bukti dimusnahkan,” tandasnya.

 

Foto utama: Harimau sumatera. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com

 

 

Exit mobile version