Mongabay.co.id

Tak Berizin Lingkungan, Pemda Sulsel Segel Perusahaan Pemurnian Gas Alam

Plang penyegelan PT South Sulawesi LNG di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Muhmmad Nur Salam, Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulawesi Selatan, membacakan surat keputusan penghentian operasional sementara PT. South Sulawesi LNG di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, pada 10 April 2018.

Di hadapan dia, Eden Yunus, Environment Health Sadety (EHS) Officer perusahaan itu, duduk berkacamata hitam, mengangguk. “Kami terima pak. Tapi seperti yang bapak lihat, saat ini memang sudah tak ada kegiatan,” katanya.

Perusahaan ini disambangi DPLH, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulsel, dan Dinas Kehutanan Sulsel, karena tempat beroperasi kawasan lindung mangrove seluas 21,82 hektar. Luas sama dengan tempat pabrik kilang berdiri.

“Dari mulai pagar sampai ke tempat rencana dermaga, ini kawasan lindung,” kata Wahyudi Akbar, Staf Bidang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulsel.

 

Lokasi PT South Sulawesi LNG yang prosesnya dihentikan karena tak memiliki izin lingkungan. Foto: Eko Rusdoanto/ Mongabay Indonesia

 

Saya dan Wahyudi Akbar, berusaha menapaki pabrik itu. Sudah tak ada mangrove, berganti konstruksi baja dan beton. Ada tempat penampungan, ada cerobong, ada gardu listrik. Sulit mencari titik awal hutan mangrove itu.

“Dulu kami beli tanah di sini, semua sudah bersertifikat. Tak ada mangrove. Belakangan baru terkuak kalau ini kawasan hutan. Kami tidak tahu,” kata Eden.

Aso Ashari, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Wajo, mengatakan hal serupa. Dalam peta kawasan hutan kabupaten, tertulis 7.000 hektar, tetapi kawasan itu tak tahu titiknya dimana. Untuk kawasan hutan mangrove, kabupaten juga hanya tahu pesisir sepanjang 130 km. “Kami hanya tahu itu. Bahwa, berapa meter masuk di daratan, itu masih belum tahu,” katanya.

Akhirnya, penyegelan perusahaan ini jadi ajang saling tuding. “Oke, data yang ada jika itu wilayah hutan. Seharusnya, sebelum pembangunan, didiskusikan dulu dengan BPKH – (Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan-red).  Setelah itu baru dilaksanakan. Apakah bisa atau tidak bisa,” kata Salam.

“Memang benar, pernah kabupaten meminta pertimbangan ke provinsi, karena narasi dan laporan dari kabupaten tidak mencantumkan lokasi kawasan hutan. Izin dikembalikan ke kabupaten. Kalau kami tahu, itu kawasan, tentu ranah kementerian.”

“Provinsi tak melakukan pengecekan?,” kata saya.

“Tidak, karena laporan masuk dari kabupaten itu tidak ada pertimbangan mengenai kawasan hutan. Ini kenapa ketahuan, karena ada masalah kemudian. Kami telaah dengan baik, lalu menyimpulkan ini sangat keliru dan salah,”

 

PT South Sulawesi LNG di Kecamatan Keera, Wajo, Sulawesi Selatan. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Bagaimana awalnya kawasan hutan itu jadi tambak? Tak ada yang tahu dengan pasti. “Yang jelas, kalau itu benar, kenapa bisa dalam kawasan terbit sertifikat,” kata Salam melontarkan pertanyaan.

Kami terdiam sesaat. “Itu soal teknis lah. Sekarang perusahaan ini melanggar. Bagaimana kedepan, kita lihat saja,” katanya.

PT South Sulawesi LNG bagian dari grup Energy World Corporation (EWC), perusahaan dari Australia. Di Wajo, perusahaan ini membangun dua perusahaan pemurnian gas, termasuk PT Energy Equity Epic Sengkang dan PT South Sulawesi LNG serta PT Energy Sengkang – untuk pembangkit listrik berkekuatan 350 megawatt.

Wajo memiliki sembilan sumur gas. Tiga sumur gas dikuasai Energy Equity Epic Sengkang. Dari sumur-sumur inilah, pemurnian gas dilakukan PT South Sulawesi LNG akan ditarik. Jaraknya mencapai 19 kilometer, dengan saluran pipa bawah tanah.

PT South Sulawesi ini telah membangun kontruksi sejak 2011. Pada 2008-2009, dilakukan pembebasan lahan di Langkenna, Desa Pattiroloka Kecamatan Keera seluas 21,82 hektar dengan dua tabung cerobong pemurnian yang melayani empat train. Setiap tabung memproduksi 1.000 ton gas.

“Jadi kapasitas terpasang dengan empat buah train itu, 2 juta ton per tahun,” kata Eden.

Gas-gas ini kelak masuk ke masing-masing tabung, kemudian diangkut ke pembangkit listrik di Maros, Bali dan Manado. “Gas ini bukan untuk ekspor. Untuk kebutuhan dalam negeri. Saya kira itu perlu jelas,” katanya.

 

Foto utama: Plang penyegelan PT South Sulawesi LNG di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Perusahaan ini disegel DInas Lingkungan Hidup karena tak punya izin lingkungan. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Exit mobile version