Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan, selama ini telah terjadi ketimpangan penguasaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, Indonesia mengalami kondisi darurat ekologis.
Hal ini dikatakan Nur Hidayat, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, saat menjadi pembicara dalam dialog nasional di Medan, Sumatera Utara, Senin (23/4/18). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bumi dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2018.
Yaya, biasa disapa, menjelaskan Walhi dalam konferensi nasional lingkungan hidup di Cibubur, 13 Desember 2017, telah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat ekologis. Secara sederhana bisa didefinisikan sebagai situasi atau keadaan genting akibat kerusakan lingkungan hidup. Ini bersumber dari aktivitas monopoli penguasaan sumber daya alam tidak ramah lingkungan yang berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
“Revolusi mental belum berhasil membawa rakyat lepas sepenuhnya dari upaya pembungkaman, kriminalisasi, kekerasan, dan perampasan hak mereka. Potret ini menyebabkan terjadinya ketimpangan penguasaan ruang, sementara penegakan hukum masih berfokus pada pelayanan investasi.”
Baca: Masuki Tahun Politik, Walhi: Pilih Pemimpin Peka Lingkungan

Dalam catatan Walhi, sekitar 159.178.237 hektar lahan telah dikapling perizinan yang setara dengan 30,65% wilayah Indonesia (darat dan laut). Sebagai gambaran, luas daratan Indonesia sekitar 191.944.000 hektar dan luas laut mencapai 327. 381.000 hektar. Sebaran izin tersebut, 59,77% ada di darat dan 13,57% di laut. Penggunaan ruang bisa lebih besar, apabila data perizinan daerah dapat teregistrasi atau dikonsolidasikan dengan baik di tingkat kementerian atau lembaga.
Walhi juga mencatat, ada 302 konflik lingkungan hidup dan Agraria terjadi sepanjang 2017, serta 163 orang dikriminalisasi. Data ini bersumber dari 13 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 2.175 kejadian bencana di Indonesia. Dari data itu, 99,08% merupakan bencana ekologis, disebabkan meningkatnya frekuensi angin puting beliung sebagai dampak perubahan iklim.
“Reduksi penyelesaian konflik, deregulasi peraturan percepatan pembangunan infrastruktur, dan perpres penanganan dampak sosial masih represif, mengakomodir kepentingan invetasi.”

Soal penerapan hukum, menurut Yaya, dari hasil analisis dan pembahasan dilakukan, penindakan kepada korporasi belum maksimal. Putusan badan peradilan masih dominan menguntungkan korporasi.
Kasus prioritas di KLHK terhenti pada tahap eksekusi atau penjatuhan sanksi saja. Tercatat, ada perkara register 40 di Sumut, pemulihan kerusakan ekologis senilai Rp16 triliun oleh PT. Merbau Pelalawan Lestari, serta Rp366 miliar denda untuk PT. Kalista Alam di Aceh.
“Tren peningkatan pelepasan kawasan hutan di tahun politik, sudah dimulai pemilu 1987. Peningkatan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk korporasi, dimulai sejak 1993. Biasanya dilakukan tiga tahap, setahun sebelum pemilu, tahun pemilu, dan setelahnya,” terangnya.

Tahun politik
Risma Umar, Ketua Dewan Nasional Walhi mengatakan, menjelang tahun politik 2018, Walhi menegaskan bahwa Indonesia belum mampu lepas dari posisi darurat ekologis.
Posisi yang menegaskan Indonesia masih dalam situasi genting, yaitu dominasi penguasaan ruang oleh investasi yang luar biasa dahsyat. “Dampaknya, konflik tidak berhenti dan bencana ekologis meningkat.”
Penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan, menurut Risma, masih rendah, cenderung dijadikan alat kompromi. Negara masih menjadi investasi sebagai alat utama pembangunan. “Perencanaan pembangunan saat ini memang lebih mengakomodir kepentingan rakyat, tapi lagi-lagi, tetap menjadikan investasi sebagai motor terdepannya. Kita bisa lihat bagaimana percepatan pembangunan infrastruktur lebih dominan melayani kebutuhan investasi, bukan rakyat,” jelasnya.
Tahun politik menjadi penentu masa depan bangsa. Sayangnya, tahun politik juga menjadi tahun ancaman bagi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. Berdasarkan kajian, perizinan industri ekstraktif selalu meningkat signifikan pada tahun-tahun politik sebelumnya.
“Walhi memandang, keadilan ekologis merupakan solusi untuk melepaskan Indonesia dari kondisi darurat dan memastikan keselamatan rakyat dari praktik buruk industri ekstraktif. Rakyat harus menjadi aktor utama penentunya,” tandasnya.