Mongabay.co.id

Pencemaran Minyak di Teluk Balikpapan, Hanya Nakhoda Kapal MV Ever Judger Tersangka

Kebakaran yang terjadi di Teluk Balikpapan harus dituntaskan penyebabnya. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mencemari lingkungan. Sumber foto: Topan Wamustofa Hamzah/Walhi Kalimantan Timur

Sebulan bergulirnya kasus tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan ZD (50), nakhoda Kapal MV Ever Judger, sebagai tersangka. Dia dinyatakan bersalah, melepaskan jangkar kapal yang mengenai pipa bawah laut Pertamina hingga putus.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani, saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim labfor pada olah tempat kejadian peristiwa (TKP) beberapa waktu lalu, indikasi putusnya pipa minyak Pertamina disebabkan sentuhan atau gesekan dan tarikan dari jangkar kapal.

Untuk menetapkan pelaku pelempar jangkar, tim labfor mengambil dan memeriksa materil yang menempel pada pipa yang putus. Di antaranya beton dan kawat, yang kemudian dicocokkan dengan material yang ada di jangkar sebelah kiri kapal kargo MV Ever Judger. Diduga kuat, kapal tersebut melempar jangkar tepat mengenai pipa bawah laut Pertamina, sehingga menyentuh dan menarik pipa sejauh 120 meter dari posisi awal.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, kami melakukan gelar perkara. Dari semua barang bukti, mengarah pada kapal MV Ever Judger. Sehingga kami menentapkan tersangka berinisial ZD, nakhoda MV Ever Judger,” kata Yustan, pekan lalu.

ZD yang berstatus warga Negara Tiongkok pun dicekal oleh Imigrasi Kelas 1A. “Dengan resmi ditetapkan tersangka, kami berikan tembusan ke Imigrasi Kelas 1A Balikpapan untuk pencekalan,” ujarnya.

Baca: Kebakaran di Teluk Balikpapan, Bencana Lingkungan yang Harus Diusut Penyebabnya

 

Kebakaran yang terjadi di Teluk Balikpapan harus dituntaskan penyebabnya. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mencemari lingkungan. Sumber foto: Facebook Topan Wamustofa Hamzah/Walhi Kalimantan Timur

 

Dijelaskan Yustan, sebelum menetapkan tersangka, Polda Kaltim lebih dulu menghadirkan banyak saksi. Diantaranya, lima orang keluarga korban, saksi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikpapan, empat orang dari Pelindo IV, 23 orang dari Pertamina, 6 awak MV Ever Judger, dan polisi yang melihat langsung kejadian. Sejumlah barang bukti turut diperiksa, seperti Kapal MV Ever Judger, log book, elektronik navigation chart di haluan kapal, dokumen kapal, serta pipa bawah laut pertamina yang putus sepanjang 49 meter, yang berhasil diangkat di kedalaman 22 meter di dasar Teluk Balikpapan.

Selain menerjunkan tim laboratorium forensik (labfor), polisi sudah meminta keterangan ahli dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal), ahli batubara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.

“Dari keterangan saksi, terdapat kesesuaian alat bukti dengan kejadian di lapangan. Ini menjadi petunjuk yang kami gunakan untuk menetapkan ZD sebagai tersangka,” jelasnya. Tersangka dikenakan pasal 98 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menerangkan, terkait status kewarganegaraan tersangka, pihaknya tidak hanya berkoordinasi dengan keimigrasian, tapi juga meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. “Kami minta bantuan terkait koordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, guna pemeriksaan nakhoda dan 20 anak buah kapal, yang semuanya berkewarganegaraan Tiongkok,” jelasnya.

Baca: Ternyata Teluk Balikpapan Sudah Sering Tercemar Minyak. Kok Bisa?

 

Pesut ini mati dengan usus terburai, akibat kebakaran hebat yang terjadi di Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018). Foto: Malik Maulana

 

Tersangka

Mengetahui nakhoda kapal MV Ever Judger yang menjadi tersangka pada kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah menilai hal itu hanya “rekayasa” untuk mencari korban pidana. Menurut dia, tidak hanya nakhoda kapal yang harus dijadikan tersangka, ada dua aktor lagi yang harus bertanggung jawab.

“Kenapa hanya satu tersangka? Padahal, pada UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, jelas diatur ada tiga yang harus bertanggung jawab. Kenapa hanya nakhoda kapal MV EVER Judger?” katanya, Kamis (3/5/2018).

Dijelaskan Merah, merujuk UU PPLH No 32 Th 2009, ada tiga unsur yang bisa dijerat dengan kasus pidana lingkungan. Pertama, pelaku di lapangan seperti nakhoda kapal MV EVer Judger). Tapi, pelaku di lapangan tidak hanya nakhoda karena ada juga yang bertanggung jawab melakukan kontrol jalur-jalur pipa minyak di sepanjang perairan Teluk Balikpapan.

“Ada dua yang melakukan kontrol lapangan di sana, pertamina itu sendiri dan yang berhubungan dengan pengelola otoritas pelabuhan. Pihak yang berwenang mengatur lalu lintas kapal melalui pemanduan kapal,” ujarnya.

Baca juga: Soal Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan, Pertamina Bakal Kena Sanksi Administratif

 

Air di Teluk Balikpapan menghitam akibat tumpahan minyak. Foto: Facebook Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

Kedua, Direktur Utama Pertamina. “Sebagai penanggung jawab, dirut diduga lalai. Tidak melakukan kontrol pada status pipa-pipa minyak di Teluk Balikpapan. Jadi tidak hanya yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah. “Pemerintahan di pusat, kementerian, bahkan direktorat migas yang mengontrol perusahaan migas yang ada di bawahnya,” sebutnya.

Jatam minta dilakukannya pemulihan dan rehabilitasi Teluk Balikpapan. Jatam juga meminta evaluasi menyeluruh pada jaringan-jaringan pipa minyak di sepanjang Teluk Balikpapan. “Harus dipulihkan dan direhabilitasi. Harus ada evaluasi menyeluruh jaringan pipa minyak, karena di perairan itu banyak kepentingan. Dikuasai industri, sektor swasta, juga kepentingan militer. Pada hakikatnya, laut itu ruang publik. Jadi harus ada evaluasi yang benar,” tandas Merah.

 

 

Exit mobile version