Mongabay.co.id

Nelayan Flores Timur Pengguna Potasium Divonis PN Larantuka. Begini Ceritanya..

Dua orang nelayan terdakwa pengguna potassium untuk menangkap ikan, Asmad Idris (43) dan Musa Rote (46), akhirnya divonis Hakim Ketua Marcellino G.S dan Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (9/4/2018).

Hakim memutuskan mereka terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.31/2004 tentang Perikanan yaitu menangkap ikan dengan bahan kimia berbahaya. Mereka masing-masing dihukum pidana penjara setahun 3 bulan dikurangi masa penahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan bukti berupa sebuah perahu ketinting warnah putih, sebuah dayung sampan, sejumlah alat pancing hand line dan long line dikembalikan kepada para terdakwa. Dan delapan karung potassium dirampas untuk dimusnahkan.

baca : Nelayan Flores Timur Mulai Enggan Tangkap Satwa Laut Dilindungi, Kenapa?

 

Tim gabungan patroli laut Flores Timur pada 23 Februari 2018 menangkap dua nelayan yang menggunakan potasium untuk menangkap ikan. Foto : Tim Gabungan Patroli Laut Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Laporan Masyarakat

 Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait nelayan yang menggunakan potassium untuk menangkap ikan di Perairan Kawalelo, Kecamatan Watuggitang, Flores Timur, NTT.

Tim Patroli Gabungan yang terdiri atas Polair Larantuka Polda NTT, Dinas Perikanan Flores Timur, dan WCS melakukan pengejaran dan menangkap nelayan Asmad dan Musa pada Jumat (23/2/2018). Dengan barang bukti yang diamankan, yaitu 2 unit kapal, 2 unit dayung, tali pancing, mata pancing sekitar 100 buah, potassium 8 buah karung, ikan umpan 3 kg, dan 20 ekor ikan hasil tangkapan.

Pelaku mengaku telah menggunakan bahan potasium tersebut sebanyak dua butir dengan ikan-ikan kecil (umpan) dicincang dan dicampur dalam ember. Kasus tersebut kemudian ditangani Kepolisian dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk proses pengadilan.

 

Dua nelayan, Asmad dan Musa yang ditangkap Tim gabungan patroli laut Flores Timur pada 23 Februari 2018 karena menggunakan potasium untuk menangkap ikan. Foto : Tim Gabungan Patroli Laut Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Dwi N. Adhiasto dari Wildlife Crime Unit (WCU) ketika dihubungi Mongabay-Indonesia mengatakan hukuman itu diharapkan memberi efek jera kepada pelaku. “Hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi nelayan agar tidak menggunakan bahan yang dapat merusak ekosistem di laut serta dapat memberi efek jera bagi pelaku,” kata Dwi.

Hal itu diamini pihak Dinas Perikanan Flores Timur. “Putusan oleh Hakim sudah pas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pelaku tidak melanjutkan ke tingkat banding,” tegas Kepala Bidang Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Perijinan Usaha, Dinas Perikanan Flores Timur, Apolinardus Y.P Demoor.

 

Barang bukti alat tangkap ikan dan potasium dari dua nelayan, Asmad dan Musa yang ditangkap Tim gabungan patroli laut Flores Timur pada 23 Februari 2018 Foto : Tim Gabungan Patroli Laut Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Ketegasan Bupati

Ketegasan terhadap nelayan pengguna bahan kimia untuk menangkap ikan alias perikanan yang merusak (destructive fishing) di wilayah Flores Timur, NTT merupakan keinginan dari Pemerintah Kabupaten sendiri.

Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon mengatakan pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus illegal fishing. Dalam masa tugasnya, Bupati menyatakan komitmen dan konsistennya dalam penegakan kasus illegal fishing.

Hal tersebut diungkapkan Bupati saat pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan milik “AL” dan “YI” yang digunakan untuk mengebom ikan di perairan Flores Timur , di Pantai Suster, Kelurahan Sarotari-Larantuka, Flores Timur pada akhir Agustus 2017.

baca : Begini Ketegasan Flores Timur Tangani Penangkapan Ikan Merusak

 

Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon membakar barang bukti tindak pidana perikanan milik “AL” dan “YI” yang digunakan untuk mengebom ikan di perairan Flores Timur pada akhir Agustus 2017, di Pantai Suster, Kelurahan Sarotari-Larantuka, Flores Timur. Foto : WCU/Mongabay Indonesia

 

Dia mengatakan pemusnahan itu merupakan bukti ketegasan dan keseriusan dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan kasus illegal fishing, baik dengan menggunakan bahan peledak atau bahan kimia berbahaya dan dapat mengganggu serta merusak ekosistem dan biota laut.

Bupati pun mengajak bersama-sama untuk serius dan tidak pandang bulu dalam pemberantasan dan penegakan kasus illegal fishing. Jika ada yang ketahuan dan ditangkap, akan proses sesuai aturan yang berlaku.

 

Exit mobile version