Mongabay.co.id

Kementerian LHK Gandeng Komisi Yudisial, Antisipasi Putusan Serupa PN Meulaboh?

Rawa Tripa yang dibakar oleh PT. Kallista Alam. Foto: Paul Hilton/SOCP/YEL

Belum lama ini terjadi putusan aneh dalam tatanan peradilan di Indonesia. Betapa tidak, pengadilan negeri membatalkan putusan Mahkamah Agung! Cerita ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Aceh,  sudah membatalkan putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang memerintahkan PN Meulaboh mengeksekusi PT Kallista Alam,  atas kasus pembakaran hutan gambut Rawa Tripa.

Baca juga:  Kasus Pembakar Rawa Tripa Aneh, PN Meulaboh Batalkan Putusan Mahkamah Agung

Pada 12 April 2018,  putusan PN Meulaboh mengabulkan gugatan perdata Kallista Alam dan menyatakan,  putusan MA Nomor 651 K/Pdt/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak mempunyai titel eksekutorial (tak bisa dieksekusi) dan menyatakan pembakaran hutan dalam kawasan gambut tak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukumnya kepada Kallista Alam.

Kondisi ini,  menimbulkan ketidakpastian hukum dan jadi tanda tanya bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Padahal, kasus Kallista Alam merupakan salah satu kemenangan negara dalam menangani penegakan hukum lingkungan hidup, dengan  hukuman Rp114,3 miliar dan membayar biaya pemulihan lingkungan Rp251,76 miliar.

Selang satu bulan, pada 23 Mei 2018 di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Komisi Yudisial menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerjasama antarlembaga guna menyelesaikan perkara lingkungan dan kehutanan.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum, KLHK mengatakan, MoU ini sangat penting dalam penyelesaian kasus-kasus lingkungan. Mulai dari putusan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terkendala dalam proses eksekusi, penanganan perkara tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang memasuki tahap persidangan, sampai sengketa tata usaha negara terkait penegakan hukum administrasi.

Meskipun begitu baik Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Yudisial,  mengelak kalau MoU ini terdorong kasus Kallista di Aceh. Mereka bilang kesepakatan ini merupakan rencana lama.

”Ini formalisasi dari proses yang sudah lama dilakukan. Untuk lebih mengefektifkan kerjasama ini, dituangkan dalam nota kesepahaman,” kata Aidul usai penandatangan MoU di Jakarta.

Kerjasama ini, katanya, tak hanya dalam pemantauan dan pemeriksaan, namun skala lebih luas termasuk peningkatan kapasitas hakim. Dia mengakui, jumlah hakim di Indonesia masih minim yang memiliki sertifikasi lingkungan hidup.

Soal kasus PN Meulaboh, dia sudah mendapatkan laporan. Hingga kini, sudah ada tim turun lapangan untuk memeriksa saksi, bukti termasuk hakim.

Idealnya, proses pemeriksaan ini memerlukan 60 hari. ”Kalau diprioritaskan bisa lebih cepat. Mei baru mulai. Saya rasa bisa lebih cepat,” katanya.

Aidul bilang, hakim menghadapi kekuatan kapital yang besar. ”Ada kepentingan korporasi berhadapan dengan kepentingan publik. Godaan besar terbesar dari korporasi. Yang dihadapi di korporasi ini ada kapital besar sekali yang bisa memengaruhi independensi hakim,” katanya.

Dengan kerja sama ini, dia berharap bisa membawa kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia dan alam. Tekanan pembangunan ekonomi, katanya, membuat kesadaran nilai tradisional berkurang, yakni keterkaitan antara manusia dan alam.

Siti Nurbaya, Menteri LHK berharap, dengan MOU ini dapat bersinergi dengan KY, seperti dalam pertukaran data dan informasi, pemantauan peradilan bersama, dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye, serta berbagai kegiatan lain yang dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Bentuk kongkret kerjasama ini, katanya, seperti penyelesaian proses dokumen perkara, sampai pengadilan.

Dia bilang, kementerian seringkali mendapatkan kesulitan pada tingkatan PTUN yang menyangkut ”komplain” terhadap regulasi dan peraturan perundangan.

”Harus dipahami [hakim]  betul kenapa ada aturan itu, apa isinya, ruang lingkup dan lain-lain. Harus tidak ada keberpihakan secara tidak pas,  gitu kira-kira kita harapkan,” katanya.

Selama ini, katanya, KLHK sudah bekerja sama dengan KY dalam menangani kasus lingkungan hidup. Berdasarkan data, pada periode 2015-2018, KLHK menangani 1.995 pengaduan, mengawasi 2.089 izin, memberikan 450 sanksi administratif.

Dalam proses perdata atau tuntutan kerugian negara, KLHK menangani 220 kasus (senilai Rp 16,9 Triliun) di pengadilan dan 110 kesepaktan di luar pengadilan (senilai Rp 42,55 Miliar).  Sedangkan, dalam kasus pidana, terdapat 433 kasus dinyatakan berkas lengkap.

Dalam kasus kehutanan, 610 operasi pengamanan hutan dilakukan, 196 operasi pembalakan liar, 221 perambahan hutan dan 187 kejahatan tumbuhan satwa liar.

”Setiap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya berdampak langsung kepada kehidupan masyarakat luas tetapi pada timbulnya kerugian ekologi dan ekonomi untuk negara,” katanya.

 

 

Upaya sistematis

Secara terpisah, Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesia Center For Environmental Law (ICEL) menyebutkan, putusan PN Meulaboh ini menciderai keadilan lingkupan hidup yang lahir dari upaya sistematis berupa putusan pengadilan.

”Ada upaya pemutihan tanggung jawab oleh Kallista Alam yang telah berkekuatan hukum tetap. Gugatan Kallista Alam ini bentuk perlawanan terhadap eksekusi,” katanya.

Dalam gugatan Kallista menganulir sebagian dari wilayah yang digugat KLHK karena tak berada di hak guna usaha mereka.  Namun,  dalam tuntutan justru perusahaan meminta terlepas dari seluruh tanggung jawab kerugian lingkungan hidup di HGU mereka.

Henri menilai terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim dalam perkara ini. Dengan menganulir seluruh titel eksekutorial putusan MA, hakim mengabaikan fakta bahwa benar terjadi kebakaran di konsesi perusahaan itu.

ICEL pun mendesak kepada Mahkamah Agung segera memeriksa majelis hakim dalam perkara ini dan membuktikan apakah ada indikasi pelanggaran kode etik perilaku hakim. Juga mempercepat eksekusi putusan perkara ini karena sudah berkekuatan hukum tetap.

”Juga mencopot dan mengganti Ketua PN Meulaboh karena terbukti telah menghambat pelaksanaan eksekusi putusan dalam perkara ini.”

 

Foto utama: Rawa Tripa yang dibakar oleh PT. Kallista Alam. Foto: Paul Hilton/SOCP/YEL

 

Exit mobile version