Mongabay.co.id

Pemburu dan Penjual Kulit Harimau Sumatera Hanya Divonis 34 Bulan Penjara

Inilah kulit harimau sumatera utuh yang diamankan dari dua pelaku. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan hukuman 34 bulan penjara untuk Maxsi dan Sada Kata Surbakti, pemburu dan penjual kulit harimau sumatera. Kedua warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menjalankan aksi tidak terpuji di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser ini, diwajibkan juga membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Rehulina Sembiring, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Medan, yang mendakwa mereka tiga tahun penjara. Juga, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Rabu (6/6/2018), majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan dan sejumlah barang bukti, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang. Yaitu, pasal 40 Ayat (2) Jo. 21 Ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekopsistemnya (KSDAE) Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan sengaja memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa dilindungi. Atau, mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain, di dalam atau luar Indonesia.”

 

Inilah kulit harimau sumatera utuh yang diamankan dari dua pelaku. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Majelis hakim menilai, perbuatan keduanya cukup keji karena dengan sengaja memburu harimau dengan cara menjerat. Lalu, membunuh dan menguliti bagian tubuhnya untuk diperdagangkan.

“Tidak ada alasan maaf bagi terdakwa yang mengaku tidak tahu bila harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa dilindungi. Undang-undangnya sudah ada sejak puluhan tahun,” tutur Riana.

Baca: Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Siap Disidang

 

Majelis hakim memerintahkan kulit harimau dan satu buah kukunya dimusnahkan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan mereka memburu, membunuh, dan memperdagangkan harimau sumatera, mengancam keberlangsungan hidup satwa dilindungi di Indonesia.

Hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mereka juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi saat bebas nanti. Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh, panjang 160 cm dan lebar 65 cm, satu buah kuku, dan satu pisau lipat dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor milik Maxsi dikembali.

Baca: Diciduk, 2 Pedagang Kulit Harimau Sumatera Saat Beraksi

 

 

Maxsi yang menatap hakim dan Kata Surbakti yang menunduk, keduanya divonis 34 bulan penjara. Foto: Ayat S Karokaro

 

Persidangan

Di persidangan terungkap, Maxsi bersama Sada Kata Surbakti alias Kata Surbakti, pada Selasa (12 Februari 2018) jam 15.00 WIB, di salah satu hotel di Besitang, Jalan Raya Banda Aceh – Medan KM 106,5 Bukit Selamat Besitang, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah melakukan transaksi ilegal. Satu lembar kulit harimau sumatera utuh dan satu buah kuku itu telah dimiliki Maxsi sejak 2010.

Menurut Rehulina Sembiring di persidangan, pada Desember 2017 Maxsi menghubungi Kata Surbakti untuk  mencari  pembeli  kulit  harimau yang kini disita penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum KLHK) Wilayah Sumatera. Kesepakatannya, kulit harimau itu akan dijual senilai Rp35 juta, dan Maxsi memperoleh uang Rp15 juta.

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, kantor Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukun KLHK Wilayah Sumatera, menyamar pembeli, untuk menangkap mereka.

“Begitu barang ditunjukkan, petugas langsung mengamankan keduanya,” kata Rehulina.

 

 

Di persidangan, majelis hakim mendatangkan saksi ahli Fitri Noor Ch, yang menyebutkan bahwa satu lembar kulit harimau utuh kering itu benar, bagian tubuh harimau sumatera. Satwa ini dilindungi Pemerintah, karena jumlahnya di alam di ambang kepunahan, dan terdaftar dalam nomor urut 52 pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor: 7 tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Perbuatan keduanya dapat mengakibatkan punahnya harimau sumatera. Rantai makanan juga terganggu dan berdampak buruk bagi kehidupan makhluk hidup, tak terkecuali manusia,” jelas Fitri.

 

 

Exit mobile version