Mongabay.co.id

Heran, Masih Saja Ada yang Pelihara Orangutan untuk Kesenangan

 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Orangutan Information Centre (OIC) menyelamatkan satu individu orangutan sumatera yang dipelihara perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo pada 25 Juni 2018 mengatakan, orangutan yang disita di Gampong Baru, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur tersebut, telah dipelihara dua tahun. Kondisinya sangat memprihatinkan.

“Penyitaan ini dibantu oleh Human-Orangutan Conflict Response Unit-Orangutan Information Centre (HOCRU-OIC) dan Polsek Idi Rayeuk. Penjaganya mengaku, orangutan tersebut milik anggota TNI yang bertugas di Langsa,” ujar Sapto.

Berdasarkan informasi yang disampaikan tim BKSDA Aceh di Kabupaten Aceh Timur, orangutan ini dipelihara oleh mantan Dandim Langsa yang saat ini telah pindah ke Pulau Jawa. Orangutan dikurung di sekitar pabrik es miliknya di Gampong Baru, Idi Rayeuk.

“Sebelum dievakuasi, kami sudah menghubungi istri perwira tersebut dan beliau mengizinkan diambil,” tambah Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Aceh,   Dedi Irvansyah.

Sapto mengatakan, saat disita, kondisi orangutan betina tersebut tampak kurang gizi. Kandangnya juga kotor dan disatukan dengan monyet. “Benar-benar tidak terawat.”

Pemeriksaan awal menunjukkan, satwa dilindungi tersebut menderita penyakit kulit sangat serius. “Saat ini, sudah dibawa ke pusat rehabilitasi Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Sibolangit, Sumatera Utara,” terangnya.

Baca: Evakuasi Bukan Solusi Jangka Panjang Penyelamatan Orangutan

 

Sepasang orangutan remaja terlihat bermain. Meski dilindungi, perburuan orangutan untuk diperjualbelikan terus terjadi. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com

 

Direktur OIC Panut Hadisiswoyo menyebutkan, anak orangutan yang disita ini cukup jinak karena sudah dipelihara. “Saat tim mengambilnya dari kandang untuk dimasukkan ke mobil, tanpa perlu bius, ia berjalan dengan dipegang tangannya.”

Panut yang sedang dalam perjalanan ke Bahrain untuk menghadiri pertemuan UNESCO tentang situs warisan dunia dan menyuarakan penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) mengatakan, kemungkinan besar oknum TNI tersebut bukan pemelihara yang pertama. Orangutan tersebut telah lebih dahulu dipelihara orang lain.

“Lazim terjadi, untuk mengambil anak orangutan, induknya harus lebih dulu dibunuh. Biasanya dibunuh menggunakan senapan angin. Kami juga sangat yakin induknya telah dibunuh saat anaknya diambil.”

 

Selama dua tahun dipelihara, anak orangutan sumatera ini ditempatkan dalam kandang sempit bersama monyet. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Panut mengatakan, hingga saat ini kondisi orangutan sumatera di KEL terdesak akibat adanya perambahan hutan untuk berbagai kegiatan, legal maupun ilegal. Jika hal ini tidak dihentikan, populasi orangutan yang saat ini sekitar 13.800 individu akan terus menurun.

“Jika habitatnya luas, pemburu akan kesulitan dan membutuhkan banyak waktu untuk mencari orangutan. Tapi, bila habitatnya sempit dan terkotak-kotak, pemburu dengan mudah mendapatkannya, tidak hanya orangutan, tapi juga harimau, gajah, badak, rangkong, dan satwa lainnya,” ujarnya.

 

 

OIC dan SOCP, lembaga yang bergerak pada penyelamatan orangutan sumatera, terus membantu pemerintah menyelamatkan orangutan yang dipelihara masyarakat. Juga, orangutan yang berkonflik dengan manusia karena habitatnya rusak. “Kami berharap, jika ada yang memelihara orangutan, jangan hanya orangutan saja yang disita, tapi pemeliharanya juga. Ini penting sebagai efek jera sehingga tidak ada lagi yang berani memelihara,” ungkap Panut.

 

Di bagian kening orangutan sitaan ini terdapat penyakit kulit. Nasib anak orangutan suamatera ini begitu menyedihkan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Sapto Aji Prabowo setuju penegakan hukum terhadap orang yang memelihara satwa dilindungi termasuk orangutan. Namun, saat ini aparat penegakkan hukum lebih mengedepankan upaya persuasif.   “Harus ada upaya penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera. Namun, aparat penegak hukum masih mengedepankan pendekatan dan penyadartahuan,” ungkapnya.

Sejak Januari – Juni 2018, OIC telah membantu penyelamatan dua individu orangutan yang dipelihara di Aceh.

 

 

Exit mobile version