Mongabay.co.id

Pembunuh Gajah Bunta Ditangkap, Dua Masih Buron

 

Tim Polres Aceh Timur, Aceh, berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah sumatera jinak bernama Bunta yang ditempatkan di Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Bunta dibunuh pada 9 Juni 2018.

Polisi telah menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih dikejar dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  Seluruh pelaku merupakan warga Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro pada 3 Juli 2018 mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu Amiruddin Wansyah alias Bakwan (27), warga Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, dan Alidin Jalaluddin (35), warga Desa Seumana Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Mereka ditangkap di tempat terpisah, di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak dan Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi pada 30 Juni 2018,” terangnya.

Sementara Armin (40 tahun) dan Putra, warga Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dalam pengejaran.   “Polisi juga menemukan gading gajah Bunta yang disembunyikan para pelaku dengan cara ditanam di kebun di Desa Seumanah Jaya,” ungkap Wahyu.

Baca: Tangkap! Pembunuh Gajah Patroli di CRU Aceh Timur

 

Polres Aceh Timur beserta BKSDA Aceh dan KLHK menunjukkan gading gajah Bunta yang telah diamankan dari para pelaku. Foto: Mai Munzir

 

Amiruddin merupakan masyarakat yang pernah bekerja sebagai tukang masak di CRU Serbajadi. Ini yang membuatnya paham rutinitas tim CRU. Target empat pelaku sebenarnya gajah Lilik karena gadingnya lebih besar. Namun, saat ke lokasi, mereka hanya menemukan Bunta.

Amiruddin bersama komplotannya telah memantau gajah jinak ini sejak pagi, sembunyi-sembunyi. Setelah mengetahui posisi Bunta, mereka kembali lagi pukul 18.00 WIB membawa buah kuini, sejenis mangga, yang dibaluri racun.

Awalnya, kuini hanya dilempar saja oleh Putra. Namun, Bunta tidak mau memakannya. Akhirnya, Amiruddin yang memberikan karena Bunta telah mengenalnya.

Bunta mati sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, para pembunuh ini memotong gadingnya menggunakan parang dan kapak. Mereka sempat berhenti melakukan aksi kejinya, ketika ada sinar senter dari CRU.

Baca juga: Kematian Bunta Adalah Duka Kita Semua, Tangkap Pelaku!

 

Inilah barang bukti yang diamankan dari para pembunuh Bunta: gading, kapak, parang, dan pakaian. Foto: Mai Munzir

 

Wahyu mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal (2) Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE). “Barang bukti gading, parang, kapak, dan pakaian yang digunakan para pelaku ada di Polres Aceh Timur. Hingga saat ini yang diketahui polisi, mereka membunuh Bunta untuk dijual gadingnya,” jelasnya.

Direktur KKH Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia menyampaikan, KLHK sangat ingin kasus ini dituntaskan. Gajah merupakan satwa liar dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

“Gajah sumatera merupakan satwa yang masuk daftar Appendix 1 konvensi perdagangan satwa liar (CITES). Artinya, tidak dapat diperdagangkan karena status konservasinya terancam punah. Selain pengrusakan habitat, perburuan ilegal memperparah populasinya,” jelasnya.

 

Bunta, gajah jinak yang mati diracun dan gadingnya dicuri. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Apresiasi

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo mengapresiasi Polres Aceh Timur yang telah mengungkap pembunuhan sekaligus pencurian gading gajah Bunta. “Ini sangat penting karena bisa menghilangkan kecurigaan pada orang yang tidak bersalah. Pengembangan kasus harus dilakukan untuk melihat jelas siapa saja yang terlibat.”

Saat ditanya apakah BKSDA Aceh dan kepolisian telah mengetahui jenis racun yang digunakan, Sapto mengatakan belum. “Hasil pemeriksaan di laboratorium Medan, Sumatera Utara, belum keluar.”

Sejumlah pihak memperkirakan, racun yang dipakai sangat kuat, karena kurang empat jam, satwa terancam punah itu mati. “Dugaan saya, racun yang dipakai tidak dijual bebas. Jika benar, polisi harus mengungkapnya,” jelas Sapto.

Hamdani, masyarakat Aceh Timur mengatakan, konflik gajah liar dengan manusia telah dimanfaatkan pemburu untuk melancarkan aksinya. “Ini kesempatan kepolisian membongkar semua yang terlibat. Kami malu dengan masyarakat lain karena terkesan masyarakat Aceh Timur merupakan pemburu gajah,” terangnya.

Bunta merupakan satu dari empat gajah jinak yang ditempatkan di CRU Serbajadi, Aceh Timur, CRU yang dikunjungi aktor Hollywood, Leonardo DiCaprio, Maret 2016 silam. Gajah 27 tahun ini ditemukan mati sekitar 500 meter dari kamp CRU, saat hendak dimandikan pagi hari oleh penjaganya.

 

 

Bunta dalam kenangan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Penjual kerangka gajah ditangkap

Pada 4 Juli 2018, personil Polsek Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, menangkap lima warga Kabupaten Aceh Timur yang mengangkut kerangka gajah untuk dijual, menggunakan mobil jenis dump truck.

Polsek Manyak Payed mengatakan, lima pelaku itu adalah Suyanto (42), Supriandi (24), dan Supryanto (42) yang merupakan  warga Desa Aramiah, Kecamatan Bireum Bayeun. Lalu, Saliman (60) dan Yahmin (48) warga Desa Paya Palas, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Kapolsek Manyak Payed, Ipda Ridho Rizky Ananda kepada awak media menjelaskan, para pelaku terjaring razia rutin di Jalan Banda Aceh – Medan, Sumatera Utara.   “Kami menemukan kerangka gajah sumatera yang dimasukkan karung sebanyak 174 potong. Pemiliknya di Desa alas, Kecamatan Ranto Pereulak sudah kami tangkap,” ujarnya.

Polsek Manyak Payed masih menelusuri asal usul kerangka gajah tersebut, termasuk kepada siapa akan dijual. “Dugaan sementara, tulang-tulang itu akan dilego ke pemesannya yang berkeliaran di Kabupaten Aceh Tamiang,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version