Mongabay.co.id

Jangan Lagi Ada Ikan Arapaima di Sungai Brantas!

 

Aktivis lingkungan Ecoton mendesak Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1, Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera memproses hukum pemilik sekaligus pelepas ikan Arapaima gigas ke Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, penghujung Juni lalu.

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, desakan dilakukan agar aparatur yang menangani kasus ini bekerja serius. Menjalankan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

“Yang dikatakan Bu Susi (Menteri KKP) jelas, mendorong pelaku dipidana. Ini menyangkut pidana lingkungan karena pelaku memiliki, kemudian melepaskan di perairan terbuka. Perintah Bu Susi tegas, musnahkan atau goreng ikan Arapaima untuk makan siang,” seru Prigi, baru-baru ini.

Keterangan awal pemilik Arapaima berinisial HG, hanya 8 ekor yang dilepas. Namun, tangkapan warga bersama tim Ecoton ada 22 ekor di Sungai Brantas. Terlepas perbedaan keterangan dan fakta lapangan, Prigi menyebut HG melakukan pelanggaran hukum.

“Kita punya Permen (peraturan menteri) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 41 Tahun 2014, yang menyatakan ada 152 jenis ikan berbahaya. Siapapun tidak boleh alias dilarang memasukkan jenis tersebut ke Indonesia. Artinya, ada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Prigi mengatakan, pihaknya akan menggugat pelaku. “Kami akan gugat, jangan sampai berlarut atau tidak ditangani serius. Arapaima gigas yang masih berkeliaran di sungai akan melahap apa saja,” ujarnya.

Baca: Ikan Endemik Sungai Brantas Terancam Keberadaan Arapaima

 

Ikan Arapaima gigas asal Sungai Amazon ini ditangkap warga di sekitar Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur. Foto: Ecoton

 

Selain ditemukan di Sungai Brantas di kawasan Mojokerto dan Sidoarjo, Arapaima gigas juga ditemukan di sekitar rolak Gunungsari di Surabaya, di Sungai Surabaya yang merupakan anak Sungai Brantas. Temuan ini, kata Koordinator Nasional Indonesia Water Community of Practice (IndoWater CoP), Riska Darmawanti, menjadi ancaman ikan asli atau endemik di Sungai Brantas. Arapaima gigas bersifat predator dan invasif.

Riska mengatakan, hasil penelitian yang dilakukan Ecoton bersama warga setempat, menunjukkan bahwa jenis ini merupakan predator rakus yang mengancam 25 jenis ikan lokal Sungai Brantas.

“Konsekuensinya, ikan asli akan habis. Dari yang kemarin kami buka perutnya, Arapaima gigas sudah makan wader, keting, dan lele. Sudah kelihatan nafsu makannya sangat besar. Kalau dibiarkan bahaya, ekosistem bakal terganggu,” terangnya.

Baca: Ikan Arapaima, Ikan Berbahaya yang Masuk ke Indonesia

 

Ikan Arapaima gigas tangkapan ini menjadi tontonan warga setempat. Foto: Ecoton

 

Buka posko

Kepala Seksi Tata Pelayanan, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Djoko Darman Tani mengungkapkan, pihaknya telah membuka posko di kantor BKPIM.

“Kami btelah muka posko hingga 31 Juli. Tujuannya, menerima ikan-ikan sejenis Arapaima gigas yang dilarang beredar, terutama yang diimpor dari amazon. Himbauan ini saya sampaikan, agar masyarakat yang memiliki, kaum pebisnis maupun pemilik pribadi, agar menyerahkan ke posko ini,” tegasnya.

Djoko menambahkan, pihaknya akan memproses hukum kasus pelepasan ini, sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki BKIPM Surabaya 1, sambil berkoordinasi dengan instansi berwenang. “Kami akan kerja sama dengan instansi lain, kami sedang memprosesnya. MAsalah ini akan ditangani bersama,” lanjut Djoko yang memastikan barang bukti Arapaima gigas yang ditangkap dalam pengawasan BKIPM.

Baca juga: 10 Jenis Ikan Air Tawar Paling Ganas di Dunia

 

Unjuk rasa menuntut penegakan hukum kasus pelepasan ikan Arapaima, dilakukan para pegiat lingkungan di kantor BKIPM Surabaya 1 di Juanda, Sidoarjo. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Kerja sama untuk menangkap kembali Arapaima diperlukan, karena keterangan pemilik tidak sesuai dengan fakta temuan. Dugaan kami, masih banya yang dilepas ke Sungai Brantas, didasari pengakuan pada rekaman di sosial media.

“Di sosial media, ada suara menyebut 70 ekor ikan Arapaima mami dan papi dibuang ke sSungai Brantas. Ini harus diselidiki, jangan mudah percaya omongannya. Awalnya dikatakan pelaku hanya 8 ekor, nyatanya kami sudah menemukan 22 ekor,” lanjutnya.

BKIPM Surabaya 1, pada Selasa (17/7/2018) ini, rencananya akan mengundang ke kantor para komunitas, masyarakat penghobi, serta pemilik ikan impor yang masuk dalam larangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan tindak lanjut pada Arapaima gigas yang telah diamankan, Djoko mengaku masih menunggu putusan pimpinan.

“Untuk 22 ekor Arapaima gigas yang telah kami amankan, nanti akan diputuskan nasibnya. Kemungkinan dititipkan ke Kebun Binatang Surabaya,” tandas Djoko.

 

 

Exit mobile version