Mongabay.co.id

Pemerintah Benahi Pelabuhan Perikanan Pasca Kebakaran di Benoa

Proses pemadaman kebakaran puluhan kapal ikan di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Bali pada Senin (9/7/2018) dini hari. Butuh 12 jam untuk memadamkan kebakaran tersebut. Foto : Dirjen Hubla Kemenhub/Mongabay Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bakal membenahi tata kelola pelabuhan perikanan pasca terjadinya kebakaran yang terjadi di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Bali pada Senin (9/7/2018) dini hari.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan pembenahan tersebut meliputi akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Benoa, serta melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Oleh karena itu, kata Susi dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa (17/7/2018), bakal menambah fasilitas penunjang untuk memenuhi kebutuhan di pelabuhan, demi mencegah kejadian serupa terjadi di pelabuhan lain di Indonesia.

Berdasarkan data KSOP Benoa, ada 173 kapal ikan eks asing yang bersandar di Pelabuhan Umum Benoa. Sebanyak 65 dari kapal tersebut merupakan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri yang tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP. Sementara itu, 108 lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP namun izinnya sudah tidak aktif.

Peristiwa kebakaran di Pelabuhan Benoa merusak 36 kapal penangkap ikan terbakar, yang terdiri dari 5 kapal milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI), 7 kapal milik PT Intimas Surya, dan 24 kapal milik PT Bandar Nelayan. Kapal-kapal tersebut sebagian berstatus aktif, sebagian tidak aktif dan belum ada pengajuan perizinan, sebagian lainnya belum proses penghapusan tanda kebangsaan kapal.

 

Kebakaran puluhan kapal ikan di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Bali pada Senin (9/7/2018) dini hari. Kebakaran menghanguskan 38 unit kapal, terdiri dari 8 unit kapal aktif dan 30 unit kapal pasif atau sudah tidak beroperasi. Foto : Dirjen Hubla Kemenhub/Mongabay Indonesia

 

“Jadi tidak benar diberitakan bahwa kapal yang terbakar adalah kapal-kapal nelayan. Sesuai Undang-undang, yang disebut kapal nelayan kecil itu kapal-kapal kecil di bawah 5 GT (saat ini tengah diupayakan menjadi di bawah 10 GT), yang di sana itu banyak 100 GT ke atas. Itu kapal industri perikanan,” jelas Susi.

“Kejadian di Pelabuhan Benoa tidak perlu terjadi kalau para pemilik kapal memenuhi kepatuhan yang ada. Ke depannya, kapal-kapal eks-asing ini akan kita minta deregistrasi. Kapal yang tidak diakui pemiliknya akan kita tarik dan kita musnahkan. Yang fiber akan kita musnahkan di darat,” lanjutnya.

 

Penataan Pelabuhan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan untuk menghindari kepadatan kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan-pelabuhan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan, pelabuhan perikanan di Indonesia sehingga sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan, sumber daya ikan yang tersedia serta dikelola secara efektif.

KKP bakal akan mengambil langkah tegas terhadap penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.23/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Hal ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut tidak beroperasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa adanya laporan dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan.

KKP memberi tiga pilihan kepada pemilik kapal untuk melakukan penghapusan tanda kebangsaan kapal yaitu melalui penjualan ke luar negeri, scrapping dan alih fungsi menjadi kapal non-perikanan.

Zulficar melihat beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia mengalami peningkatan. Meski begitu, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan.

Pelanggaran yang dilakukan seperti antara lain melalui mark down puluhan ribu kapal, praktik pinjam meminjam izin, pemalsuan dokumen perizinan, ketidakpatuhan/rekayasa pelaporan hasil perikanan, ketidakpatuhan perpajakan termasuk pelaporan omset usaha, penyamaran dengan menggunakan modal asing dalam usaha penangkapan ikan (nominee ownership), serta modus lainnya.

 

baca juga : Kenapa Manipulasi Identitas Kapal Masih Terjadi di Pelabuhan Benoa, Bali?

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbincang dengan awak yang sedang mengubah struktur kapal. Susi bersama Satgas 115 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Benoa, Bali, pada Selasa (03/08/2016), dan menemukan 56 kapal eks asing telah memanipulasi struktur badan kapal dari fiber ke kayu. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Pelanggaran itu, lanjutnya, tentu berdampak pada tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta menimbulkan kerugian negara yang besar.

“Sebagai tindak lanjut, KKP sedang mengembangkan kebijakan terkait pengawasan kepatuhan izin perikanan tangkap yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi serta mengatasi permasalahan pelanggaran hukum pada usaha perikanan,” tutup Zulficar.

 

KKP Berdalih

Sedangkan Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan melihat KKP terus berdalih tanpa melakukan pembenahan di sektor perizinan kapal perikanan dan layanan di pelabuhan perikanan

“Permasalahan sesungguhnya adalah minusnya layanan non ad-hoc yang baik di bidang perizinan perikanan tangkap dan transparansi layanan di pelabuhan sehingga pelaku usaha tak merasa kebingungan,” kata Halim yang dihubungi Mongabay-Indonesia pada Rabu (18/7/2018).

Oleh karena itu KKP perlu lebih serius memberikan pelayanan di kedua hal tersebut bersama dengan Kementerian Perhubungan. Halim mengatakan pelaku usaha perikanan memerlukan Kantor Bersama Pelayanan Perizinan Perikanan.

“Jika ada pelanggaran terkait dengan tindak pidana perikanan, sudah sewajarnya dilakukan proses hukum. Publik juga bertanya, bagaimana menggugat KKP apabila kewajibannya tidak dijalankan dengan baik sebagaimana dimandatkan oleh UU Perikanan,” tambah Halim.

***

Keterangan foto utama : Proses pemadaman kebakaran puluhan kapal ikan di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Bali pada Senin (9/7/2018) dini hari. Butuh 12 jam untuk memadamkan kebakaran tersebut. Foto : Dirjen Hubla Kemenhub/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version