Mongabay.co.id

Warga Riau Serahkan Ikan Aligator dan Arapaima ke Stasiun Karantina

Araipama, yang diserahkan warga ke Stasiun Karantina. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

 

Warga Riau menyerahkan ikan-ikan berbahaya setelah ada dua surat edaran dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan pasca pelepasan ikan arapaima di aliran Sungai Brantas Mojokerto Jawa Timur.

Setelah Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Riau,  langsung buka posko di kantor SKIPM Jalan Rawa Indah.

Baca juga : Ikan Arapaima, Ikan Berbahaya yang Masuk ke Indonesia

Masyarakat dan penjual ikan hias yang memelihara ikan berbahaya jenis arapaima, aligator dan piranha supaya menyerahkan pada tim satgas. Satgas dengan sukarela akan mendatangi pemilik bila perlu bantuan mengangkut ikan itu. Batas waktu penyerahan dibuat dari awal hingga akhir Juli.

Dalam surat edaran pertama, berisi larangan pembudidayaan jenis ikan berbahaya di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Surat kedua mengenai penghentian sementara pemasukan jenis ikan berbahaya untuk kepentingan penelitian dan pameran.

Dalam surat edaran pertama, menjelaskan ancaman pidana bagi pembudidaya ikan berbahaya dengan penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Mengacu pada UU No. 45/2009 tentang Perikanan, juncto Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/Permen-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

Iimbauan ini disampaikan lewat media cetak, elektronik bahkan mengundang para asosiasi ikan hias di Pekanbaru. Pengumuman menggunakan spanduk berukuran 4×2 meter juga terpampang di Posko lengkap dengan gambar ikan yang dimaksud. Satgas juga mendatangi toko ikan hias sambil membagikan selebaran.

“Mereka respon baik. Lagi pula mereka belum tahu ada aturan yang melarang pelihara jenis ikan berbahaya,” kata Eko Sulystianto, Kepala SKIPM Pekanbaru.

Sejak pengumuman dibuat, Satgas beberapa kali menerima telepon dari pemilik ikan berbahaya. Rata-rata, kata Eko, mereka terkendala pada penyerahan.

 

Araipama yang diserahkan warga Riau ke Satgas Ikan Berbahaya di Stasiun Karantina. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Hasan, penjual ikan hias dan batu cincin di Jalan Sudirman Ujung, pertamakali serahkan empat ikan aligator. Kini ikan disimpan dalam aquarium di belakang Kantor SKIPM. Hasan tak mau jawab pertanyaan dan menjelaskan asal muasal dapat ikan.

“Itu saja sudah heboh. Nanti saya jadi selebriti,” katanya.

Selasa 10 Juli lalu, Satgas juga menerima penyerahan satu arapaima dari warga yang tinggal di Kompleks Pemda Jalan Cemara Pekanbaru. Kata Bahtiar Denny Edison, Ketua Satgas, panjang arapaima sekitar dua meter dengan berat lebih kurang 70 kilogram. Sang pemilik mengaku sudah enam tahun pelihara ikan.

Laporan warga terus masuk ke satgas. Kali ini dari warga yang tinggal di Desa Tapung, masuk Kabupaten Kampar. Daniel, pemilik arapaima minta bantuan petugas mengangkutnya. Ikan itu dia pelihara selama 30 tahun namun tidak diberi makan beberapa tahun terakhir.

Arapaima itu hidup bertahun-tahun dalam kolam seluas 20 meter persegi dalam kebun sawit sang pemilik. Jauh dari kediamannya.

Waktu diangkut satgas kondisi ikan sudah lemas dan harus dibantu tabung oksigen. Panjang lebih sedikit dua meter dan perut seperti kosong saat dipencet petugas. Beda dengan arapaima yang pertamakali diterima petugas, arapaima ini tampak kurus bahkan tak bergerak saat dipegang dan dimandikan oleh petugas setibanya di posko.

Selain menunggu masyarakat dengan sukarela menyerahkan ikan-ikan berbahaya itu, Bahtiar dan tim juga mendata beberapa lokasi. Katanya, sampai akhir bulan tak juga diserahkan, akan ada penegakan hukum.

Sekarang, ikan yang telah diserahkan masyarakat sementara waktu diawasi langsung satgas. Setelah batas waktu penyerahan habis, ikan akan dimusnahkan. “Kita tunggu petunjuk dan arahan dari pusat nanti,” kata Bahtiar.

 

Keterangan foto utama: Araipama, yang diserahkan warga ke Stasiun Karantina. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

Ikan aligator yang diserahkan warga Riau ke Stasiun Karantina. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia
Exit mobile version