Mongabay.co.id

Merdeka dari Asap Kebakaran Masih Diperjuangkan di Pontianak

 

Di ujung Jalan Sepakat II Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kabut asap pekat yang mengepul membuat mata perih. Sisi kiri kanan lahannya, ada yang terbakar. Hari itu, 17 Agustus 2018, puluhan aktivis lingkungan Kota Pontianak, berkumpul, mereka akan menggelar upacara.

Mereka membentuk forum Masyarakat Anti Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Akronimnya, Maskeran. Anggotanya, masyarakat yang gerah dengan asap hasil bakaran hutan dan lahan. Ada seniman, pengusaha, pemadam kebakaran, organisasi kepemudaan, dan pelajar.

“Permasalahan ini seharusnya tanggung jawab bersama. Sebagai masyarakat, kami ikut membantu pemerintah dalam program yang sama,” tukas Beni Sulastiyo, Koordinator Maskeran.

Upacara berjalan hikmad. Seluruh peserta menggunakan masker, dan tetap waspada. Di belakang mereka, terdengar gemeretak kayu terbakar. Tipikal lahan gambut, sangat mungkin api sudah menjalar di bawah permukaan. Benar saja, usai upacara, api menyembur. Pemadam kebakaran dari Swadesi Borneo, dikomandoi seorang perempuan, bergerak memadamkan.

“Asap di Kota Pontianak cukup tebal, sedangkan pemadam kebakaran bergerak atas dasar sukarela. Salah satu niat Maskeran adalah menggalang donasi agar mereka tetap melakukan pemadaman,” tambah Jumadi, Koordinator Maskeran yang lain.

Salah satu pemantik terbentuknya forum ini adalah curahan hati para pemadam kebakaran di Kota Pontianak. Pada 13 Agustus 2018, mereka mengadakan diskusi dengan media setempat, terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan. Para pemadam kekurangan logistik, BBM, serta peralatan. Namun, para petugas pantang pulang sebelum padam, sesuai slogan yang dipegang teguh.

 

Upacara Kemerdekaan Indonesia dilakukan masyarakat Pontianak di lahan terbakar pada 17 Agustus 2018. Foto: Aseanty Pahlevy/Mongabay Indonesia

 

Ada juga Ateng Tanjaya, biasa dikenal dengan Alpha Tango. Nama udara ini sangat terkenal di Kota Pontianak, khususnya jalur telekomunikasi handy talky. Usianya jelang 70 tahun, namun tetap setia bergelut di dunia sosial ini. Ateng merupakan Ketua Forum Komunikasi Pemadam Kebakaran Kota Pontianak. Forum ini didirikan 1988. Ateng dulunya ketua sebuah badan pemadam kebakaran di Siantan, Pontianak Utara.

“Para pemadam swasta ini rela pergi ke lapangan. Meski harus meninggalkan keluarga, menahan lapar dan haus, karena harus bekerja hingga larut malam,” ujarnya. Ateng dan 31 anggota forum pemadam kebakaran swasta, mengaku tak mengharapkan imbalan uang dari jasa mereka. Bergerak atas dasar kemanusian. Namun, saat musim kebakaran lahan saat ini, mereka pun kewalahan. Tak sedikit warga yang marah-marah ketika para pemadam datang, dituding tak sigap atau lambat dalam penanganan.

Tak banyak yang tahu, koordinasi forum ini masih menggunakan cara lama. Jalur HT atau telepon kepada Alpha Tango. Ateng sebagai operator tunggal di forum ini juga tidak secepat jempol netizen dalam melaporkan situasi terkini di lapangan. Namun, dia tetap membantu tanpa memandang perbedaan.

 

 

Jumlah pemadam kebakaran di Kota Pontianak pun bertambah seiring waktu. Diinisiasi Badan Pemadaman Api Siantan, kini setingkat kelurahan pun telah memiliki pemadam kebakaran sendiri. Wali Kota Pontianak, Sutarmidji bahkan menyatakan, jumlah organisasi pemadam kebakaran di Kota Pontianak terbanyak di Indonesia.

“Sudah kurang lebih 45 tahun. Jadi saya tahu betul pahit dan getirnya di pemadam, karena kalau tertolong jarang ‘terimakasih’ dan tidak tertolong kita dihujat,” ungkapnya. Sama seperti kasus kebakaran hutan dan lahan di Kota Pontianak. Tak jarang pemadam kebakaran swasta harus berjibaku dengan lokasi yang tidak memiliki sumber air, kekurangan selang, serta tanpa logistik.

Sebelumnya, upacara di atas lahan terbakar juga dilakukan petugas Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak. Sahat Irawan Manik, Kepala Manggala Agni Daops Pontianak mengatakan, upacara dilakukan pukul 06.00 WIB, saat asap kebakaran masih pekat, diikuti 60 personil. Lokasi upacara pun dilakukan di Jalan Sepakat II Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. “Kami lakukan sederhana, namun dimaknai dengan baik,” katanya.

 

Asap yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan sangat mengganggu kehidupan masyarakat di Pontianak. Foto: Aseanty Pahlevy/Mongabay Indonesia

 

Aturan Wali Kota

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, memimpin upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan Keboen Sajoek, di tengah kabut asap tipis. Kota Pontianak sudah lebih dari dua minggu tak diguyur hujan. Usai upacara, dia menegaskan, bahwa Senin, 20 Agustus 2018, Peraturan Wali Kota Pontianak ditandatangi.

“Lahan yang terbakar maupun dibakar yang berada di wilayah Kota Pontianak, tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan,” katanya. Pemerintah Kota Pontianak akan menunjuk tim yang akan menegakkan aturan ini. Menurut dia, pembuktiannya tidak sulit, bisa jadi tertangkap tangan.

Sutarmidji akan membekukan izin pemanfaatan lahan pengembang perumahan atau perumahan yang dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara dibakar. Jika terbukti, pembekuan dilakukan lima tahun, atau lebih.

“Jika lahan terbakar sendirinya, akan dibekukan tiga tahun. Pemilik lalai,” katanya. Tak hanya itu, untuk pengusaha pengembang perumahan yang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Pemerintah Kota Pontianak akan mencabut izin dan tidak akan menerbitkan IMB yang terbukti membakar lahan, selama lima tahun.

Dalam regulasi itu, kata Sutarmidji, akan diatur pula sanksi kepada pelanggar. Sanksi mencakup membebankan seluruh biaya pemadaman kepada pemilik lahan. “Semoga ini jadi efek jera,” tukasnya.

 

Bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan ini sudah sewajarnya diantisipasi. Aturan harus dibuat. Foto: Aseanty Pahlevy/Mongabay Indonesia

 

Diliburkan

Badan Meteorologi Klimatologi melansir kualitas udara di Kota Pontaiank sudah memburuk dua minggu terakhir. Bahkan pada 20 Agustus 2018, kualitasnya dalam level berbahaya pada pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB, meski berangsur turun sore hari.

Namun, Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak tidak ingin mengambil risiko. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang membawahi Sekolah Menengah Atas meliburkan siswanya, dari 20 hingga 23 Agustus 2018. “Bagi daerah yang tidak terdampak kabut asap, belajar mengajar seperti biasa,” tulis Suprianus Herman, dalam surat edarannya.

 

Kondisi cuaca di Pontianak mulai 20 hingga 22 Agustus 2018. Sumber: BMKG

 

Hal yang sama dilakukan di Kota Pontianak. Instruksi dikeluarkan Wali Kota Pontianak, Sutarmidj, untuk meliburkan siswa di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama, mulai 20 Agustus 2018.

“Siswa PAUD, TK dan SD masuk kembali pada 27 Agustus 2018. Sedangkan siswa SMP masuk 24 Agustus 2018,” kata Sutarmidji. Masyarakat Pontianak pun diimbau untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Kota Pontianak mulai 20 Agustus 2018, telah membentuk Posko Bersama Penanggulangan Asap dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Pontianak sebagai koordinator.

Di posko ini, terlibat beberapa koordinator untuk unsur masyarakat, tim pembagian masker, tim operasi dan pemadaman, tim logistik dan dana untuk mendukung operasional di lapangan dengan Dompet Ummat sebagai koordinator. Tak hanya itu, posko pun mempunyai tim advokasi dan hukum, serta pembuat sekat kanal dan sumur bor pada daerah-daerah yang dibutuhkan.

 

 

Exit mobile version