Mongabay.co.id

Izin Reklamasi Berakhir, ForBali Minta Presiden Kembalikan Status Konservasi Teluk Benoa

Suasana mencekam hadir dalam aksi pamungkas yang dinilai sebagai kemenangan untuk Teluk Benoa, Sabtu (25/08/2018) di Denpasar, Bali. Sejumlah raksasa, rangda, dan barong muncul di tengah ribuan massa aksi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI).

Enam orang, laki dan perempuan simbol rakyat menusukkan dadanya dengan sebilah keris. Mereka menekan keris ke dada sambil memutar penuh energi. Mereka meluapkan, melepaskan kegembiraan setelah berhasil melawan rangda, wujud kerakusan investor. Sosok barong, simbol kebajikan muncul dan menari untuk semesta.

Massa aksi terdiam, hanyut dalam dramatisasi lakon barong dan rangda ini. Merefleksikan kondisi dan pergulatan selama 5 tahun ForBALI mengadvokasi dan bergerak untuk menyelamatkan Teluk Benoa di kaki Pulau Bali yang akan diurug lebih dari 700 hektar oleh PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI) jadi pusat wisata mewah.

Koordinator ForBALI, I Wayan ‘Gendo’ Suardana menilai per tanggal 25 Agustus 2018 harusnya tidak ada lagi kegiatan penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT. TWBI sudah habis. Dalam pernyataan sikapnya, ForBALI meminta Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Lingkungah Hidup dan Kehutanan mengumumkan secara terbuka dan tertulis bahwa status AMDAL reklamasi Teluk Benoa PT. TWBI tidak layak.

Selanjutnya Presiden diminta melakukan upaya hukum dan politik untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dengan membatalkan Peraturan Presiden No.51/2014 yang direvisi Susilo Bambang Yudhoyono.

baca : Agustus Ini, Nasib Teluk Benoa Diputuskan Pemerintah Pusat

 

Warga Bali, simbol penolak reklamasi Teluk Benoa melakukan aksi ngurek atau menusukkan keris simbol perjuangan selama 5 tahun ini pada aksi ForBali di Denpasar, Bali, Sabtu (25/08/2018). Tepat pada 25 Agustus 2018, masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT. TWBI sudah habis, sehingga ForBali meminta Presiden Jokowi mengembalikan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

ForBALI juga minta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk menghentikan manuver politik yang meresahkan rakyat Bali dan bekerja sungguh-sungguh untuk memastikan Teluk Benoa benar-benar aman dari ancaman reklamasi yang merusak fungsi-fungsi konservasinya.

“Kita sudah melalui 3 fase melelahkan setelah ada SK Gubernur yang memberikan izin pemanfaatan Teluk Benoa pada 2012,” sebut Gendo. Dalam orasinya ia merinci kronologis munculnya gerakan penolakan reklamasi ini yang dimulai dengan SK Gubernur di akhir 2012 itu dan baru diketahui publik pada 2013.

Sejak 2013 dimulai upaya advokasi untuk meneliti studi kelayakan reklamasi, berdebat di sejumlah forum konsultasi publik, membuat analisis tandingan, dan bertemu dengan pemerintah pusat dan Presiden Joko Widodo. Selama 5 tahun melakukan pendidikan lingkungan terutama terkait alur kebijakan dan perlindungan pesisir melalui diskusi dan forum-forum kesenian.

Gendo menyimpulkan, kemenangan rakyat mempertahankan Teluk Benoa bisa disebut 99%, namun masih ada 1% unsur tak terduga yang bisa jadi mengubah situasi melalui siasat lain. “Kalau gagal, kita laksanakan perjuangan secara kolektif. Sekarang ini penghargaan untuk kita setelah berjuang 5 tahun. Kalau keluar izin lingkungan artinya pemerintah bohong,” serunya pada massa aksi.

baca juga : ForBALI Menuntut Presiden Jokowi Batalkan Perpres Teluk Benoa

 

Kerusakan hutan mangrove Teluk Benoa, terus terjadi untuk berbagai alih fungsi. Kini, ancaman terbesar di depan mata. Hutan mangrove Teluk Benoa bakal direklamasi menjadi beragam fasilitas pariwisata. Layakkah pariwisata mengorbankan alam? Foto: Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Pada 25 Agustus 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan menerbitkan ijin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT. TWBI. Ijin lokasi reklamasi ini diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Sharif Cicip Sutarjo merespon terbitnya Perpres No.51/2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Perpres No.122/2012 mengatur bahwa masa berlaku dari izin lokasi reklamasi adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa dari PT. TWBI saat ini masa berlakunya hingga 25 Agustus 2016. Karena surat permohonan perpanjangan tak direspon, otomatis lanjut sampai 25 Agustus 2018. Jika izin lingkungan tidak dikeluarkan oleh KLHK hingga tanggal 25 Agustus 2018, maka izin lokasi dinilai gugur dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Proses penyusunan dan penilaian AMDAL reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI dilakukan jika izin lokasinya masih berlaku. ForBALI menganalisis, jika pada 25 Agustus 2018 izin lingkungan tidak terbit, maka masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa PT.TWBI habis.

menarik dibaca : Sedihnya Duta Earth Hour Lihat Mangrove Benoa Bali Tersisa 1%. Kok Bisa?

 

Taman hutan rakyat Teluk Benoa, akankah tetap bertahan di tengah beragam ancaman termasuk reklamasi besar-besaran? Foto: Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Selain menjelaskan aneka kebijakan yang mendorong reklamasi ini, Gendo secara emosional merespon pernyataan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih. Keduanya membuat jumpa pers pada 24 Agustus dan menyatakan menghentikan upaya rencana reklamasi Teluk Benoa. Mereka berjanji membuat surat secara resmi setelah dilantik 17 September nanti bahwa reklamasi Teluk Benoa tak bisa dilakukan. Mereka juga minta pihak pro dan kontra tidak lagi melakukan aksi demonstrasi.

Respon ForBALI juga dituangkan dalam surat terbuka pada I Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati. Isinya memberi apresiasi walau pernyataan ini dinilai terlambat karena kenapa mereka tidak melakukannya sebelum menyalonkan diri jadi Gubernur. Gendo juga mengklarifikasi sejumlah fakta misalnya tentang surat izin reklamasi dan Perpres 51/2014.

baca : Ketika Tolak Reklamasi Teluk Benoa Jadi Komoditas Pilkada Bali

Menurut Koster, setelah 5 tahun, izin sudah habis, gugur dengan sendirinya pada Desember 2017. Perpres 51/2014 yang mengubah status konservasi Teluk Benoa juga menurutnya tak perlu dicabut.

Soal ini dijawab secara detail dalam surat pernyataan. Izin reklamasi sangat panjang lika-likunya, dari kronologis sejak 2012 sampai izin lokasi yang diperpanjang sampai 2018. Jika tidak diprotes dan diadvokasi 5 tahun, SK Gubernur pada 2012 tentang izin pemanfaatan akan berujung pada reklamasi Teluk Benoa. Ia menyimpulkan Koster dan timnya salah membaca dokumen.

Koster mengakui saat ini hutan mangrove sekitar Teluk Benoa digunduli di sana sini, ada yang menerobos, bikin bangunan liar, sampah, dan ada yang sudah mati. “Kami akan kembalikan. Hutannya yang mati kami tanami kembali. Yang diterobos ilegal, kami akan tegakkan. Harus tetap mempertahankan sebagai kawasan hijau,” sebutnya.

Saat ini kondisi hutan mangrove memang makin memprihatinkan. Tutupan terluas di Bali, sekitar 1300 hektar yang melindungi pesisir Selatan Bali ini makin tertekan dengan alih fungsi dan sampah plastik. Setelah pembangunan jalan tol di atas perairan yang mempengaruhi pasang surut, kini ada perluasan pelabuhan Benoa yang memanfaatkan perairan sekitar teluk.

 

Exit mobile version