Mongabay.co.id

Sengkarut Izin di Bumi Kayong dan Upaya Konservasinya (Bagian 1)

 

Desa Laman Satong, adalah daerah yang hanya berjarak 73,5 kilometer dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kabupaten ini merupakan wilayah terluas di Kalimantan Barat. Daerahnya memiliki pantai memanjang dari selatan ke utara. Sebagian pantainya merupakan muara sungai dan rawa-rawa. Kawasannya terbentang dari Kecamatan Teluk Batang, Simpang Hilir, Sukadana, Matan Hilir Utara, Matan Hilir Selatan, Kendawangan hingga Pulau Maya Karimata. Sedangkan daerah hulu, topografinya berbukit dan hutan.

Desa Laman Satong dikelilingi konsesi perusahaan swasta. Ada perkebunan sawit, pertambangan, juga perusahaan kehutanan. Akses darat menuju wilayah ini berbatu dan berlubang. Waktu tempuh bisa tiga jam lebih jika mengendarai kendaraan roda empat.

“Masih ada beberapa jembatan lagi dalam perbaikan,” tukas Erik (35), warga setempat di balik kemudi. Perjalanan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi di 20 Agustus 2018 ini, menyisakan kantuk yang memberati pelupuk mata. Namun, sulit untuk memejamkan mata dengan guncangan yang sesekali bahkan mempertemukan kepala dengan atap bagian dalam mobil.

Tujuan perjalanan ini adalah ke sebuah kawasan, yang berada di konsesi perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur, anak perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Agro. Perusahaan sawit ini membangun koridor satwa, yang masuk dalam konsep kawasan ekosistem esensial (KEE).

 

Inilah koridor satwa yang berada di Kawasan Ekosistem Esensial. Foto udara menunjukkan wilayah ini telah dibuka. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Ketapang menggarap program konservasi besar di kawasan antara Gunung Tarak, Gunung Palung dan hutan rawa gambut Sungai Putri. Kawasan berhutan dan gambut dalam yang merupakan habitat satwa dilindungi. Ada orangutan, owa, lutung merah, dan rangkong. Program konservasi ini digagas lantaran kawasan tersebut terancam pembalakan liar, pertambangan, dan kebakaran hutan.

KEE diusung melalui SK Gubernur No: 718/Dishut/2017. Konsepnya menggunakan pendekatan lanskap dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah daerah dan para pemerhati konservasi untuk penanganannya. Tujuan program ini, selain untuk pelestarian alam, juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan.

KEE sedianya menghubungkan delapan desa dengan total populasi sekitar 11.000 jiwa. Diharapkan desa-desa tersebut, baik yang dilalui koridor langsung maupun yang tidak, akan menjadi desa yang memiliki hutan dengan konsep pengelolaan lestari.

Di program ini juga akan dibentuk koridor satwa. Koridor tersebut merupakan jembatan yang menyatukan Kawasan Gunung Tarak, Kawasan Gambut Tebal Sungai Putri dan Taman Nasional Gunung Palung. Luas koridor adalah 1.800 hektar, yang sekitar 1.110 ha berada di konsesi PT. Gemilang Makmur Subur (GMS). Bagian utama koridor akan dilakukan penanaman pohon, sementara sekitar 400 ha telah ditanam pepohonan baru.

Selain PT. GMS, PT. Kayong Agro Lestari (KAL)/Austindo Nusantara Jaya Group, juga memiliki konsesi di kawasan tersebut. Keduanya merupakan perusahaan kelapa sawit yang tercatat sebagai anggota RSPO yang memiliki amanat untuk mengelola area konservasi di dalam konsesi, atau HCV. Area HCV kedua perusahaan kelapa sawit ini telah tercatat di RSPO, melalui dokumen New Planting Procedure masing-masing perusahaan.

Namun di lain sisi, PT. Laman Mining, perusahaan tambang bauksit, juga telah memiliki izin konsesi pertambangan yang tumpang tindih dengan izin kedua perusahaan sawit tersebut.

 

Kawasan Ekosistem Esensial menggunakan pendekatan lanskap. Di program ini juga dibentuk koridor satwa, tapi wilayah ini justru dibuka. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

PT. Laman Mining, yang membuka jalan memotong kawasan koridor satwa. Lebar jalan yang dibuka dengan menebang pohon yang ada di kawasan hutan di area KEE tersebut, sekitar 30 meter, panjangnya 1.469 meter. Pembukaan lahan pun telah mencapai area sempadan sungai setempat, yang seharusnya menjadi area perlindungan menurut panduan RTRW Kabupaten Ketapang.

Lokasi pembukaan lahan tersebut, bisa dilewati dari konsesi PT. GMS, atau konsesi PT. KAL yang ada di seberang sungai. Mongabay harus berkoordinasi dengan pihak PT. GMS untuk mencapai kawasan tersebut. Ketika sampai di lokasi, sebuah pemandangan jalan merah pengerasan terlihat mencolok, di antara dua sisinya yang berhutan.

Saat suara mesin mobil dimatikan, yang tersisa hanya suara alam. Bunyi serangga pengerat di pohon, burung bahkan suara angin yang menggesekkan dedaunan. Sayup-sayup, ada suara lain terdengar. Bukan berasal dari alam. Setelah turun dari mobil, baru disadari suara sayup tersebut berasal dari eskavator tengah bekerja.

Dari jarak sekitar 500 meter, terlihat satu unit alat berat berwarna oranye tengah meratakan jalan. Jalan kami dibatasi pohon besar yang tumbang, dan aliran sungai kecil. Saat itu airnya tidak dalam. Alirannya terpotong timbunan tanah dan kayu-kayu yang berebahan. Menciptakan pola basahan yang abstrak di areal lahan yang dibuka.

Di saat bersamaan terdengar suara dari atas pepohonan, ada dua individu rangkong terbang beriringan. Di kawasan koridor satwa, tercatat ada 120 individu orangutan, owa kalimantan, lutung merah, buaya senyulong, dan lainnya.

 

Alat berat tampak bekerja membuka koridor satwa di KEE ini. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

Bandi, Ketua RT Dusun Nekdoyan, tak penah tahu kapan tepatnya kawasan hutan itu dibuka. Sebulan terakhir, jalan itu dibuka. Warga sempat berkumpul untuk mencari tahu, kapan perusahaan tersebut sosialisasi. Bandi menduga, perusahaan hanya melakukan negosiasi dengan desa tetangga mereka untuk melepaskan kawasan tersebut. “Jelas saja kami marah. Kami sudah diberitahu bahwa kawasan hutan ini tidak boleh diambil kayunya, atau berburu. Ini areal konservasi. Perusahaan ini bahkan merusak,” katanya.

Status kepemilikan lahan dari areal konservasi koridor saat ini masih dimiliki masyarakat Desa Laman Satong dan Kuala Tolak. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, PT. Laman Mining diketahui telah memulai kegiatan kompensasi lahan pada areal konservasi tersebut.

Seorang pria dengan tas rotan dan sepatu boot karet keluar dari dalam hutan. Fransiskus Jaka, pria 26 tahun ini baru usai melakukan penanaman di dalam kawasan tersebut. Dia membuat bibit pohon pakan untuk orangutan, dan menanamnya di dalam kawasan itu. Jenisnya bermacam; durian, leci, manga, dan buah ara. Warga juga menanam pohon yang pucuknya disenangi orangutan.

Jaka membuka topi dan menyeka keringatnya. “Saya lihat sarang kosong. Sekitar 300 meter dari jalan yang dibuka,” tukasnya. Dia mengaku tidak mendengar alat berat masuk. “Mungkin dari desa lain,” ujarnya. Jaka dan beberapa warga desa lain kini menjadi pembibit berbagai macam pohon. Utamanya pohon-pohon lokal. Sebut saja Shorea balangiran, belian atau ulin, tengkawang, dan durian. Bibit pohon itu dijual kepada PT. GMS, yang kemudian ditanami warga di daerah-daerah kritis di dalam wilayah nilai konservasi tinggi perusahaan tersebut.

Manager Bumitama Biodiversity Community Project, Edward Tang, membenarkan adanya proyek tersebut. “Warga juga terlibat dalam kegiatan konservasi seperti penanaman kawasan yang sudah terdegradasi di dalam koridor. Luas koridornya sekitar 1.800 hektar,” katanya. Areal yang terdegradasi ditanami dengan pohon pakan orangutan, sekitar 400 hektar. Edward mengatakan, pembukaan lahan menyebabkan jalur lintasan untuk pengawasan satwa terputus. Tak hanya itu, beberapa tanaman yang sudah ditanam ikut musnah.

 

PT. Laman Mining telah membuka jalan yang memotong kawasan koridor satwa, panjangnya 1.469 meter. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

Ditarget Ekspor

Beni Bevly, pria 50 tahun berperawakan sedang, berkacamata dan berpenampilan rapi. Dia adalah Direktur PT. Laman Mining. Dua pimpinan lainnya, Soehendro Gautama menjabat sebagai komisaris eksekutif dan Tedy Yusuf, sebagai komisaris perusahaan.

Beni sempat berdiam di California, Amerika Serikat, beberapa tahun. Antara lain sebagai asisten manajer di Wells Fargo Bank. Pada 2013, Beni kembali ke Indonesia, dan tinggal di Batam, Kepulauan Riau. Dia bergabungg dengan PT. Laman Mining. “Kami bisa menyumbangkan paling tidak sekitar Rp4 miliar Rupiah ke daerah. Ini merupakan kontribusi besar,” katanya. Jumlah tersebut dari pajak, royalti dan kegiatan perekonomian di kawasan konsesi Laman Mining. Ada sekitar 100 karyawan yang bekerja di bawah perusahaan tersebut.

Beni telah mengetahui, riuh isu pembukaan jalan di dalam kawasan hutan yang masuk areal koridor satwa tersebut. “Aturan mana yang kami langgar? Lokasi yang kami buka jalan itu sudah dibebaskan, sudah dbayar kepada masyarakat setempat, dan itu juga masuk izin usaha pertambangan (IUP) kami,” paparnya.

Beni menekankan, IUP perusahaannya sudah terbit dahulu, ketimbang Surat Keputusan Gubernur Kalbar yang mentapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekosistem Esensial, tahun 2017. “Pembebasan lahan saja sudah selesai di 2014. Sejak 2009 kami di kawasan itu,” tambahnya.

 

Gambaran lebih dekat koridor satwa KEE yang merupakan habitatnya orangutan, owa, juga rangkong. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

Beni menyatakan, tidak pernah ada pemberitahuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat soal wacana KEE tersebut. Beni mensinyalir, ada kepentingan pebisnis lain di kawasan tersebut. “Wilayah di atas IUP kami itu wilayah putih,” tekannya.

Pada September 2017, PT. Laman Mining mengantongi rekomendasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi tersebut merupakan dasar bagi Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan sebuah Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Dalam rekomendasi, kuota ekspor tahunan PT. Laman Mining akan menjadi 2,85 juta ton bauksit. Cadangan bauksitnya mencapai 200 juta ton, di Kalimantan Barat.

Hanya, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang membangun atau memiliki smelter yang berlaku untuk rekomendasi ekspor. Kuota ekspor hanya satu tahun. Setiap 6 bulan, ada evaluasi rekomendasi untuk memastikan pembangunan smelter bergerak sesuai rencana kerja. Perusahaan itu juga ingin membangun kilang alumina dengan kapasitas tahunan 2 juta ton.

PT. Laman Mining mengantongi IUP Operasi Produksi dari Bupati Ketapang. Izin tertuang dalam SK No. 68/DISTAMBEN – C/2012, mencakupi areal seluas 13.460 ha, di Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang Kalbar.

Direktorat Pengusahaan Pembinaan Mineral Batubara Kementerian ESDM, menyatakan Laman Mining termasuk perusahaan yang paling banyak progresnya dalam pembangunan smelter, yakni sebesar 4,18 persen.

 

Program konservasi KEE digagas lantaran kawasan ini terancam pembalakan liar, pertambangan, dan kebakaran hutan. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil tindakan atas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan itu. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar, Ansfridus Andjioe menyatakan, telah mendapatkan surat dari PT. GMS mengenai adanya pembukaan lahan untuk tambang. “Saya akan tugaskan inspektur tambang ke lokasi,” ujarnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Sigit Nugroho, pun bertolak awal Agustus. “Sebenarnya, perusahaan tersebut bisa membuat jalan di lokasi dalam wilayah izin usaha pertambangan, sesuai rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang dibuat,” jelas Sigit.

Apabila, ada atau akan memanfaatkan lokasi di luar wilayah IUP, untuk sarana dan prasarana penunjang kegiatan, maka PT. Laman Mining diperbolehkan dengan atau terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Atau instansi terkait, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ada berbagai tanaman di KEE yang keberadaannya penting bagi lingkungan dan juga sebagai habitat satwa liar. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

 

Namun, 20 Agustus 2018, merupakan babak baru dari kasus pembukaan jalan oleh PT. Laman Mining tersebut. Puluhan personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melakukan penyitaan terhadap tujuh alat berat di konsesi Laman Mining. Saat dihubungi, Beni Bevly, mengaku belum mendapat laporan dari lapangan.

 

 

Exit mobile version