Mongabay.co.id

Kasus Satwa Vonis 3 Tahun, Oknum Polisi Terjerat Lagi Perkara Pencucian Uang

Trenggiling, satwa liar dilindungi ini nasibnya Kritis. Foto: Junaidi Hanafiah/ Mongabay Indonesia

 

 

Pada 5 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Nelson Angkat, Ria Ayu Rosalin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara, menghukum Muhammad Ali Honopiah, anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil), tiga tahun penjara serta bayar denda Rp100 juta. Ali terlibat jual beli trenggiling. Urusan hukum belum usai, ternyata Ali kembali kena jerat kasus pencucian uang…

Sebagai pemodal, Ali menyuruh adiknya Ali Muhammad,  beli trenggiling dari pengepul di berbagai provinsi. Daftar nama ditemui sudah disiapkan Ali berikut nomor kontak. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, nama-nama itu tercatat; Anggi, Ali, Jefri, Darmadi, Jajak, Narkok dan Ayu Ida disebut sebagai toke. Mereka dari berbagai tempat di Sumatera Barat, Jambi dan Palembang.

Muhammad bersama Jufrizal yang membantunya selama menjemput dan mengantar trenggiling, lebih dulu ditangkap di jembatan jalan lintas timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Saat itu mereka membawa lima keranjang plastik berisi 70 trenggiling seberat 301,5 kilogram. Dalam perjalanan ketika dibawa polisi ke Pekanbaru, Muhammad beritahu abangnya tentang keadaan mereka.

Ali sempat berbalas pesan pendek dengan polisi yang membawa adiknya. Ali minta polisi melepas Muhammad dan Jufrizal meski dia mengakui pekerjaannya salah. Dia minta kerjasama yang baik dan siap membantu. Tawaran itu berujung penolakan dari Asep Uryaputra dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Timsus Ditreskirmsus Polda Riau.

 

Muhammad Ali Honopiah bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Muhammad dan Jufrizal,  dihukum dua tahun penjara dan denda Rp25 juta oleh majelis hakim Arifin sebagai ketua, Riska Widiana dan Fatimah,  masing-masing sebagai anggota, di PN Pekanbaru, 6 Februari lalu.

Muhammad dan Jufrizal,  sama-sama dari Kuantan Mudik, Kuantan Singingi, Riau. Saat hendak menjemput trenggiling dari pengepul, Ali mengirim uang Rp2.500.000 ke rekening Nopri Asrida, istri Muhammad juga kakak Jufrizal, untuk bekal perjalanan. Ketika ditangkap dengan mobil Daihatsu Xenia warna putih B 1281 SJZ, mereka hendak membawa satwa dilindungi itu ke Sungai Pakning, Bengkalis.

Rencananya, bongkar muat trenggiling dalam sampan kecil yang sudah menunggu di sungai, sebelum dibawa ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal. Rupanya, jual beli trenggiling ini sudah berulangkali dilakukan Muhammad atas perintah Ali.

Hewan dengan nama latin Manis javanica itu dijual ke Mr Lim alias Alim, warga Malaysia dengan pembayaran lewat perantara Widarto, warga Batam.

“Satu kilogram trenggiling hidup Rp500.000 dan kulit Rp2.000.000 perkg. Lim satu-satunya toke tempat kami jual,” kata Muhammad.

Usut punya usut, penyidik mendapati Ali juga terlibat tindak pidana pencucian uang. Ini yang membawa dia kembali berhadapan dengan meja hijau di PN Pekanbaru.

Penyidik menemukan uang Rp7,1 miliar lebih hasil penjualan trenggiling dalam rekening BCA atas nama Zabri, kakak ipar Ali, sepanjang Januari-Oktober 2017. Ali sendiri minta Zabri bikin rekening untuk menampung uang penjualan trenggiling akhir 2016.

“Buku tabungan dan kartu kredit saya yang pegang. Sekali-kali saja abang saya minta uang dan menggunakan kartu,” kata Muhammad.

 

Trenggiling, jadi target buruan karena harga mahal di pasaran. Ini trenggiling sitaan di Riau pada 2012. Foto: WWF Indonesia

 

Selama jual beli trenggiling, transaksi berlangsung dari rekening Widarto ke rekening Zabri. Sepanjang 2017, penyidik mencatat beberapa kali Ali memindahkan uang dari rekening Zabri ke rekening pribadinya total Rp274.150.000. Ke rekening istrinya Mahdalena, Rp188.000.000. Ke rekening Nopri Asrida, Rp178.735.000.

Ali beberapa kali juga ambil uang tunai lewat ATM maupun langsung ke teller pakai rekening Zabri. Dari Januari-November jumlah yang diambil Rp597.000.000.

Uang masih tersisa dalam rekening Zabri terus dipakai Ali untuk belanja. Dia menukar Pajero Sport hitam dengan Pajero Sport putih baru di showroom Reza Motor 1 Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dengan menambah uang Rp95.000.000.

Ali tidak langsung mentransfer uang itu ke M Irfan pemilik Reza Motor 1. Dia mengirim uang dulu Rp107.250.000 ke rekening Tri Martin,  sahabatnya sesama polisi untuk melunasi pembelian mobil ke rekening M Irfan. Sisanya, dia minta lagi Tri Martin mencari nomor polisi pilihan untuk kendaraan baru serta bayar pajak kendaraan Ford Ranger Pick Up Silver yang sudah lama dimiliki.

M Irfan bilang, pembayaran tiga kali transfer pada hari berbeda. Pertama, Rp1.750.000, untuk cari nomor polisi pilihan. Kedua, Rp60.000.000 untuk pembayaran mobil tahap awal. Ketiga, Rp40.000.000 untuk pelunasan.

Hubungan Ali dengan Tri sudah terjalin sejak sama-sama bertugas di Bengkalis. Keduanya berpisah setelah Ali tugas di Polres Inhil, Tri ke Poltabes Pekanbaru. Mereka kembali menjalin komunikasi setelah Ali minta bantuan Tri cari mobil. Tri kemudian mengenalkan Ali ke M Irfan.

“Saya sering membantu carikan mobil. Selain punya Pajero dan Ford Ranger, Ali juga punya Innova,” kata Tri.

Ali terus menghabiskan uang untuk menginap di hotel selama empat kali dengan biaya Rp2.803.750. Beli aksesoris mobil Rp3.350.000. Beli kacamata Rp3.320.000 di Optik Tunggal Mall SKA Pekanbaru. Belanja di Toko Martin empat kali Rp3.693.300.

Sumadi, sekuriti Swiss Belinn Hotel Pekanbaru, Gunawan Salim pemilik Toko Salim Jaya penjual aksesoris mobil, Supardi Manager Toko Martin mengaku pernah melayani Ali. “Semua dibayar dengan kartu debit BCA,” kata mereka kompak.

Tahu adiknya ditangkap pada 30 Oktober 2017, Ali berupaya menghilangkan jejak harta yang dimilikinya. Dia menitipkan Pajero Sport Putih pada Dafit Tris Hardianto. Pada Dafit dia minta dibuatkan kuitansi palsu seolah menjual mobil itu. Selanjutnya, Ali mengajak Dafit ke Pekanbaru untuk menjual kembali mobil itu pada M Irfan.

Uang penjualan mobil Rp436.000.000 ditransfer ke rekening Dafit seolah Dafit yang punya mobil. Namun, tetap saja Ali leluasa menggunakan uang itu.

Pada 21 Desember 2017, Ali minta Dafit mentransfer uang ke dua rekening berbeda, masing-masing BCA Rp100.000.000 dan BRI Rp9.800.000. Uang itu untuk beli perhiasan emas rantai medan panjang 24 karat seberat 102 gram di Toko Mas Singgalang Baru, Tembilahan, Inhil.

 

Trenggiling mati sitaan di Riau. Foto: WWF Indonesia

 

Pada hari sama, Ali minta Dafit transfer lagi Rp4.500.000 ke rekening Saman. Sisa yang masih dipegang Dafit disita Penyidik Reskrimsus Polda Riau.

Dafit juga karib Ali selama sembilan tahun. Dia punya bengkel mobil di Tembilahan dan Ali jadi langganan. Bahkan, Ali kerap menitip kendaraan berhari-hari di situ.

Terakhir, sebelum ditahan penyidik, Ali sempat menjual rumah Rp1 miliar ke Yasrul, dokter bedah di RSUD Tembilahan. Keduanya juga berteman baik dan bergabung dalam satu komunitas motor trail.

Yasrul mengaku tertarik dengan rumah itu namun hanya punya uang Rp80.000.000. Ali lalu turunkan penawaran jadi Rp600.000.000.

Uniknya, Ali membantu kekurangan itu dengan memberi Yasrul Rp350.000.000 untuk ditransfer ke rekening  Mahdalena, istrinya sendiri, seolah itu uang pribadi Yasrul. Ali kemudian menyiapkan dua kuitansi masing-masing Rp170.000.000 dan Rp430.000.000 serta berpesan pada Yasrul, bila ada yang bertanya, rumah itu telah dijual padanya. Yasrul pegang kuitansi itu.

Alhasil, rumah tak dapat, uang Rp80.000.000 yang terlanjur ditransfer Yasrul pun turut disita penyidik. “Saya hanya membantu teman,” kata Yasrul, di hadapan majelis hakim, Dahlia Panjaitan, Yanuar Anadi dan Toni Irfan.

Ali tidak pernah keberatan dengan semua keterangan saksi yang turut membantu dan menerima uang darinya. Dia selalu mengangguk seraya membenarkan bila majelis hakim mengkonfirmasi semua pernyataan saksi.

Penasihat hukumnya, Mayandri Suzarman juga begitu. Sejak awal tak ada keberatan terhadap dakwaan jaksa dan selalu bertanya satu hal saja pada tiap saksi,”apakah mereka mengetahui asal muasal uang yang diperoleh Ali?” Selain adiknya dan Jufrizal, hanya Yasrul yang tahu Ali jual trenggiling. Dafit dan Tri tahu Ali punya usaha ternak ayam dan kebun sawit.

Selama persidangan, Ali selalu ditemani Mahdalena di bangku pengunjung.Sang istri tidak jadi saksi meski terbukti menampung ratusan juta rupiah. Hakim sempat menegur jaksa karena tidak menjadikan Mahdalena saksi dan membiarkan dalam ruang sidang mendengar keterangan saksi lain.

Sekarang, jaksa penuntut umum terus berupaya menghadirkan saksi terkait aliran uang dari rekening Zabri yang dikuasai Ali. Beberapa saksi sulit menghadiri panggilan sidang sampai majelis hakim mengeluarkan surat panggilan paksa. Antara lain, Lim, Zabri dan Widarto. “Kita beri kesempatan satu kali lagi,” kata Dahlia Panjaitan, sebelum menutup sidang 29 Agustus lalu.

 

Keterangan foto utama: Ilustrasi:  Trenggiling, satwa liar dilindungi ini nasibnya Kritis. Foto: Junaidi Hanafiah/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version