Mongabay.co.id

Laporan Ungkap Lahan Gambut Sebangau jadi Kebun Sawit, Begini Modusnya…

Pembukaan hutan Marang, masuk TN Sebanggau untuk sawit. Foto diambil September 2017. Foto: laporan JPIK dan EIA

 

Laporan terbaru Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan Environmental Investigation Agency (EIA) bertajuk “Hilangnya Hutan dan Gambut Kita “rilis awal bulan ini menunjukkan perambahan Taman Nasional Sebangau (TNS) terus terjadi. Tak tanggung, perambahan ini menyebabkan alihfungsi lahan gambut jadi perkebunan sawit.

Dhio Teguh Ferdyan, Juru Kampanye JPIK, dihubungi Mongabay Sabtu, (8/9/18) mengatakan, laporan itu hasil pemantauan berulang JPIK sejak akhir 2016-awal 2018. Pemantauan bermula dari informasi vocal poin JPIK Kalteng yang menemukan ada banyak kejanggalan di kawasan Taman Nasional Sebangau.

“Temuan kita sebenarnya benang merahnya ada land clearing di dalam Taman Nasional Sebanggau. Ada pembukaan dan perambahan hutan. Land clearing untuk perkebunan sawit, lalu ada penebangan ilegal juga di dalam kawasan,” katanya.

Pemantauan oleh JPIK berada 13 titik cek lapangan di Marang dan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalteng. TNS meliputi tiga daerah antara Kota Palangkaraya, Pulang Pisau, dan Katingan.

Pemantauan mereka menunjukkan,  hutan dan lahan gambut dalam TNS untuk perkebunan sawit, ada yang sudah land clearing. Ada juga pembuatan kanal. Dari 13 titik, katanya, 11 dalam taman nasional, tepat berada di zona rehabilitasi dan zona rimba.

“Ini hasil overlay dengan peta zonasi yang diterbitkan Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam KLHK. Kami juga menemukan pembalakan liar yang kayu diduga untuk memasok industri kayu lokal.”

 

Sumber: laporan JPIK dan EIA

 

Di Marang, kata Dhio, ada kelompok petani bernama Saluang Welum. Kelompok tani ini ditenggarai telah membuka lahan lebih 1.000 hektar, sebagian masuk TNS.

“Menurut informasi dari masyarakat dan denah Kelompok Tani Saluang Welum, kelompok tani ini sudah dikenal di lingkaran Pemerintah Kota Palangkaraya. Walikota Palangkaraya, Wakil Walikota dan anggota legislatif lain diduga berada dalam daftar anggotanya,” katanya.

Pemantauan lapangan juga menemukan indikasi,  beberapa pejabat disebut sebagai pemilik tanah membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Dhio bilang, menemukan peta rencana kerja kebun dari kelompok tani Saluang Welum. Dalam peta itu tergambar ada 26 plot dengan luasan berbeda-beda. Di Marang, pembukaan lahan sudah setop. Namun, di Tangkiling,  katanya, pembukaan lahan terus berlangsung.

Saya sempat melihat langsung pembukaan lahan pada September 2017. Saat itu, terjadi pembukaan lahan untuk membangun jalan akses oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Palangkaraya.

Pembangunan jalan ditengarai guna memfasilitasi Kelompok Tani Saluang Welum. Tampak satu eskavator beroperasi membabat pepohonan di sana. Panjang pembukaan lahan untuk membangun jalan akses sampai 12 km.

“Kami juga menerima informasi bagaimana cara mereka memperoleh hektar tanah. Kepala desa setempat mengeluarkan SKT (surat keterangan tanah) dihargai bervariasi mulai Rp1 juta per hektar. Praktik ini berpotensi mendorong dan melegalkan perambahan ilegal ke kawasan lindung seperti Taman Nasional Sebangau,” katanya.

Dengan pemberian SKT oleh kepala Desa,  katanya, menunjukkan ada salah komunikasi antara pengelola TNS dengan pejabat daerah.

“Kita sampai saat ini belum tahu mana yang ada SKT, mana yang belum. Yang pasti ada beberapa ada SKT. Kita belum tahu jumlah SKT yang dikeluarkan. Kebun sawit di Saluang Welum hasil pembukaan lahan di TNS beberapa sudah ada yang ditanam.”

 

Sarang orangutan ada di perkebunan sawit di Tangkiling, masuk TN Sebangau. Foto: laporan JPIK dan EIA

 

Pembalakan liar

Selain JPIK juga menemukan praktik pembalakan liar di Tangkiling, masuk TNS.  Kayu ditebang acak dari berbagai lokasi. Jenis kayu paling banyak ditemukan yaitu Shorea spp. Kayu-kayu ini diolah jadi kayu gergajian di penebangan dan diangkut melalui kanal.

“Berdasarkan informasi dari para pekerja, kayu biasa dikirim dua kali seminggu atas pesanan perantara. Kayu ilegal diangkut dan didistribusikan ke beberapa industri pengolahan kayu lokal di Kalteng,” katanya.

Pada Mei 2018, Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Kepolisian Kalteng, menyita ratusan meter kubik kayu ilegal dari TNS di Palangkaraya. Dengan fakta ini, katanya, memperlihatkan, penebangan liar terus berlanjut.

JPIK,  katanya, telah melaporkan kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK melalui surat pada 30 Januari 2017. Surat ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga lain antara lain Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kepala Taman Nasional Sebangau.

Saat itu, katanya, JPIK  mendapat respon bahwa ini domain Penegakan Hukum Kalteng. JPIK juga mengirim surat ke Gakkum Kalteng. Sampai sekarang, belum ada respon.

“Vocal Poin JPIK di Kalteng sudah mengirim surat kepada Balai Taman Nasional Sebangau. Dikonfirmasi, benar ada pembuatan jalan difasilitasi Dinas PUPR Kota Palangkaraya. Saat itu,  mereka mengatakan tak tahu pasti itu berada dalam TNS.”

Belakangan, katanya, informasi terbaru mereka mengatakan, benar berada dalam kawasan dan sudah dihentikan. “Saya tak tahu kapan itu dihentikan. Yang jelas, sampai akhir 2017,  pembuatan jalan masih berlangsung,” katanya.

JPIK, kata Dhio,  akan kembali mengirimkan surat kepada Dirjen Gakkum KLHK. Surat juga akan dikirim ke Kepala Balai TNS untuk menginformasikan situasi terkini. JPIK juga berusaha audiensi dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK untuk membicarakan pengelolaan TNS.

“Meskipun ada respon menjanjikan dari KLHK untuk menindaklanjuti, belum ada tindakan nyata. Pada Februari 2017, Kepala Taman Nasional Sebangau, Anggodo, menegaskan kepada media bahwa perambahan di taman nasional untuk perkebunan sawit. Namun, timnya tidak menemukan pelaku maupun penggunaan alat berat. Sekali lagi, tidak ada penyelidikan lebih lanjut.”

 

 

JPIK, katanya,  menemukan penebangan hutan dan pembalakan liar masih berlangsung di taman nasional pada September 2017.

Menjaga TNS sangat penting karena di Kalteng, wilayah gambut sebagian besar di dalam taman nasional ini.

Seharusnya, Pemerintah Kalteng,  bisa memastikan perlindungan kawasan itu. Bukan itu saja, TNS juga wilayah percontohan untuk restorasi gambut dan demonstrasi REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Gambut di TNS pada 2015,  mengalami kebakaran cukup parah. Luasan terbakar mencapai 18.794,3 hektar, 31% pada kubah gambut. Analisis citra satelit JPIK tahun sama, menunjukkan,  ada 1.558 titik panas di TNS. Angka ini meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Penyebabnya, diyakini pembukaan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan lahan pertanian.

Taman Nasional Sebangau berperan penting dalam konservasi lahan basah. Ekosistem lahan gambut Sebangau mencakup 462.718,25 hektar atau 81% dari total taman nasional. Dari total lahan gambut di Kalteng,17,4% berada di TNS.

 

 

Orangutan merana

Pembukaan hutan untuk kebun sawit, mskin mendesak kehidupan orangutan. “Di Tangkiling, hutan hilang memaksa orangutan pindah dan membangun sarang di kebun sawit,” katanya.

Menurut informasi JPIK dari seorang pekerja di kebun sawit, lokasi di Tangkiling sering dikunjungi orangutan,” katanya, seraya bilang, kanal mengelilingi kebun sawit. Kondisi ini, menyebabkan gambut kering dan membuat rentan kebakaran.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng 2015 dan analisis citra satelit JPIK menunjukkan,  setidaknya ada enam perkebunan sawit di sekitar Taman Nasional Sebangau seluas 125.000 hektar. Ada satu konsesi berbatasan langsung dengan taman nasional.

Hasil analisis citra satelit JPIK tentang tutupan hutan TNS 2013-2015 menunjukkan,  terjadi deforestasi 18.920,9 hektar, termasuk 5.120,5 hektar berada dalam satuan pengelolaan Kota Palangkaraya, yang berkorelasi dengan area terdampak kebakaran.

“Pengelolaan TNS memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. JPIK mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera investigasi menyeluruh kasus konversi hutan dan lahan gambut dan pembalakan liar di TNS,” katanya.

Selain itu, dia berharap ada tindakan penegakan hukum serius bagi pihak-pihak terbukti bersalah, menghutankan kembali lahan, juga evaluasi semua izin konsesi sawit di sekitar TNS.

“Juga mengkaji dan memelihara batas TNS melalui keterlibatan pemangku kepentingan yang relevan, memantau penertiban SKT oleh kepala desa, serta memantau dan mengawasi semua proses penanganan kasus.”

Jika belum ada tanggapan serius, katanya, JPIK akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian.

Siobhan Pearce, Juru Kampanye EIA mengatakan, pembalakan liar dan konversi TN Sebangau jadi perkebunan sawit mengkhawatirkan. Taman nasional, katanya, rumah bagi orangutan Kalimantan dan lahan gambut adalah cadangan karbon sangat penting. “Ini harus segera dihentikan.”

 

Sumber: laporan JPIK dan EIA

 

 

Pembukaan jalan berhenti, temukan 7 titik lain

Jalan Saluang Belum di Km 23 Palangkaraya-Tangkiling (arah Kasongan) yang disebut kawasan hutan produksi konversi, tampak sepi. Di kiri kanan jalan perkebunan, kebanyakan kebun sawit diselingi beberapa petak sengon. Inilah jalur yang disebut membuka jalan sampai ke Taman Nasional Sebangau.

Lisna Yulianti, Kepalla Seksi Wilayah I TNS,  mengatakan, aktivitas pembukaan lahan yang dinyatakan masuk taman nasional di kilometer 23 arah Palangkaraya-Tangkiling, telah dihentikan.

“Sudah tak ada. Kelompok tani yang membuka di kawasan sudah menghentikan pekerjaan. Mereka sudah paham sudah bekerja di dalam kawasan,” katanya.

Lisna bilang, penghentian mereka lakukan sejak 2017 saat mulai marak berita di media. TNS, katanya,  memasang plang untuk penanda batas kawasan. Saat Mongabay, mengecek plang yang terpasang ke lokasi dimaksud,  sudah hilang. Hanya ada sisa jalan terbuka dan kanal cukup besar.

Pembukaan lahan masuk TNS, kata Lisna, meneruskan jalan yang dibuka sebelumnya di HPK— berbatasan langsung dengan TNS.

Menurut dia, kelompok tani tak mengetahui jika jalan yang dibuka tumpang tindih dengan TNS.

Wancino, JPIK Kalteng, menyebut,  ada tujuh titik pembukaan dalam TNS, yaitu titik akses ke TNS, jalan Tjilik Riwut Palangka Raya-Kasongan, titik satu Km 16, titik dua Km 23, dan titik Km 25. Lalu, titik empat di simpang tiga transmigrasi Tangkiling, titik lima di km 45, titik enam di km 50 serta titik tujuh ada di km 53.

Berdasarkan pantauan Mongabay, Jalan Saluang Belum,  telah mengalami pengerasan, kurang lebih enam kilometer. Selanjutnya, berupa jalan rintisan. Tepat di tempat yang dulu dipasang plang TNS, ada kanal cukup panjang. Dari tempat itu jalan rintisan masih masuk ke dalam TN Sebangau, lebih dua kilometer. Jalan ini digunakan warga untuk beberapa aktivitas, seperti mencari gemor dan memancing.

Mongabay berusaha menghubungi KLHK, dari Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, sampai Wiratno, Dirjen KSDAE,  tetapi tak mendapatkan respon.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan respon singkat. “Saya sudah cek dan sudah ada laporan dari lapangan. Itu areal di luar taman nasional,” katanya.

 

Keterangan foto utama:  Pembukaan hutan Marang, masuk TN Sebanggau untuk sawit. Foto diambil September 2017. Foto: laporan JPIK dan EIA

 

 

 

Exit mobile version