Mongabay.co.id

Buang Limbah Cair ke Sungai Deli, Perusahaan Ini Disegel KLHK

 

Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel PT. Expravet Nasuba, Senin (17/8/2018). Perusahaan yang beralamat di Jalan K.L Yos Sudarso KM.8,8, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, ini dianggap melanggar undang-undang lingkungan hidup, membuang limbah cair ke aliran Sungai Deli.

Operasi penegakkan hukum terhadap perusahan yang bergerak pada pemotongan dan pengolahan daging serta unggas ini dipimpin Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring. Di lokasi, tim gakkum bersama Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, dan tim penyidik Seksi Wilayah I mengumpulkan sejumlah barang bukti beserta sampel limbah cair perusahaan.

Pantauan Mongabay di lokasi, tim penyidik gakkum menelusuri arah pipa terakhir pembuangan limbah cair ke Sungai Deli. Edward tampak geram dengan pencemaran lingkungan yang dilihatnya itu.

“Tim silakan segel lokasi ini. Air yang mengalir dari pipa segera hentikan, jangan ada setetes pun terbuang ke aliran Sungai Deli ini. Silahkan tutup dengan semen,” tegas Edward yang mendapat pengawalan bersenjata lengkap SPORC Brigade Macan Tutul.

 

Penyegelan PT. EN dilakukan penyidik Gakkum Wilayah Sumatera di lokasi pengolahan limbah cair. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Namun, ketika penyegelan berlangsung, seorang pria datang menghampiri dan ingin penyegelan dihentikan. “Apa-apaan ini? Kok berani menyegel dan menyemen lubang pembuangan akhir limbah kami? Saya minta dicabut plang penyegelan,” katanya kepada petugas. Lelaki itu bernama Hasman, HRD perusahaan. Adu argumen sempat terjadi antara dia dan petugas.

Edward langsung menjelaskan, perusahaan diminta menaati aturan hukum. Keterangan dapat diberikan saat proses pemeriksaan di Balai PamGakkum KLHK wilayah Sumatera, di Medan. “Kita bisa bicarakan ini baik-baik. Tolong jangan begitu, kalau disegel proses produksi bisa terganggu,” tutur Hasman.

Hasman mengatakan, proses pengolahan limbah perusahaan sedang dalam proses di Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. Dia menjelaskan, perusahaan sudah menyerahkan pengajuan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembuangan limbah akhir. Namun, masih ada penolakan dan perbaikan dari BLH Kota Medan.

“Semua masih dalam proses, Pak. Kan tahu sendiri, birokrasi kita lamban jadi saya minta tolong ada kelonggaran,” katanya lagi.

 

Pasukan SPORC Brigade Macan Tutul melakukan penjagaan di perusahaan PT. EN yang disegel karena membuang limbah ke Sungai Deli. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Edward kembali bertanya tentang surat peringatan Pemerintahan Kota Medan kepada perusahaan ini yang membuang limbah cairnya tidak sesuai aturan, Hasman hanya diam, lalu mengakui surat peringatan itu sudah diterima sejak 2013 lalu.

Edward makin berang, karena sejak 2013 hingga 2018, tidak ada itikad dari perusahaan untuk memperbaiki pembuangan limbah akhir yang masih dilakukan ke aliran Sungai Deli. Namun, Hasman masih bersikeras agar penyegelan tidak dilakukan. Menurut dia, perusahaan sudah mengikuti anjuran BLH Medan agar sebelum dibuang, limbah akhir diendapkan 24 jam dan itu sudah dilakukan. “Kami juga terus memberbaiki proses pembuangan limbah akhir,” terangnya.

Namun, pihak Gakkum Wilayah Sumatera tetap menyegel perusahaan. Menurut Edward, yang dilakukan ini adalah perintah undang-undang. Ada Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (3) huruf a dan b jo Pasal 68 huruf b dan c; Pasal 114 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Jo Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar Rupiah.

 

Pemasangan plang penyegelan PT. EN dilakukan Gakkum LHK Wilayah Sumatera, KLHK. Foto: Ayat S Karokro/Mongabay Indonesia

 

Laporan masyarakat

Edward mengatakan, penghentian kegiatan PT. Expravet Nasuba (EN) berawal dari pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Deli. Pada 25 Agustus 2018, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memverifikasi pengaduan, ditemukan fakta bahwa perusahaan tidak memiliki izin pembuangan limbah cair serta ada saluran pembuangan tanpa pengolahan.

Pada 13 Maret 2013, Wali Kota Medan telah memberikan sanksi administrasi, paksaan pemerintah, kepada PT. EN berdasarkan SK No: 660.2/396.X/III/2013 atas pelanggaran yang dilakukan. Namun, perusahaan tidak melaksanakan isi surat tersebut, bahkan tetap membuang limbah cair langsung ke Sungai Deli.

“PT. EN diduga melanggar peraturan. Atas dasar itu, kami menyegelnya. Kami hanya menghentikan pembuangan limbah, bukan kegiatan perusahaan,” terangnya.

 

 

Edward menyatakan, pihak perusahaan menolak menandatangani berita acara penyegelan. “Namun, kami sudah lampirkan berita acara penolakan itu. Jika plang penyegelan dicabut, itu pidana dan akan diproses hukum. Kasus ini akan diusut hingga tuntas,” tegasnya.

 

 

Exit mobile version