Mongabay.co.id

Digagalkan Penyelundupan Insang Pari Manta di Flores Timur

Tim gabungan dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) kabupaten Flores Timur (Flotim) Nusa Tenggara Timur (NTT),  Kepolisian Air Polres Flotim dan tim Wildlife Conservation Society (WCS) menemukan 3 kardus milik penumpang berisi insang pari Manta dalam operasi di pelabuhan laut Larantuka, Senin (1/10/2018) sore, terhadap kapal-kapal penumpang tradisional dari pulau Solor.

“Insang Pari Manta kering ini kami temukan di atas kapal penumpang Trisakti. Nelayan yang membawanya pun kabur ketika diadakan pemeriksaan,” kata Apolinardus Yosef  Lia Demoor, Kepala Bidang Perizinan Usaha dan Sumber Daya Perikanan DKP Flotim, Senin (1/10/2018).

Pelaku diduga merupakan nelayan asal Desa Lamakera, Solor Timur yang akan menjual di Kota Maumere kabupaten Sikka.

Jumlah total insang ini seberat 15 kilogram diperkirakan berasal dari 30 ekor Pari Manta. Tim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

 

Tiga buah kardus berisi insang Pari Manta yang disita petugas di pelabuhan laut Larantuka, Flores Timur, NTT, Senin (1/10/2018). Insang diduga hendak dijual di kota Maumere, Sikka, NTT. Foto : Tim Terpadu Pengawasan Laut Flotim/Mongabay Indonesia.

 

“Aktifitas ini melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya  serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.4/2014 tentang Pari Manta dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” jelasnya.

  

Harga Menggiurkan

Data yang diperoleh Mongabay Indonesia menyebutkan, selama 2015 penjualan insang Pari Manta berkurang semenjak dikeluarkannya Kepmen KP No.4/2014 tentang Pari Manta.

Sebelumnya, Polres Flotim bersama tim WCU/WCS pernah melakukan penangkapan HS seorang nelayan asal Lamakera di sebuah hotel di Larantuka beserta barang bukti berupa 13 kg insang Pari Manta, Jumat (3/7/2015).

Setelah dihitung, jumlah insang Pari Manta yang hendak dijual sebanyak  290 lembar yang diperkirakan, insang tersebut berasal dari 29 ekor Pari Manta.

Polair Polres Lembata, pada Selasa (22/11/2016) menangkap tangan seorang warga Lewoleba, kabupaten Lembata berinisial GDK saat sedang transaksi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 karung ikan Pari Manta.

 

Insang Pari Manta yang sudah dikeringkan dan hendak dijual nelayan asal Solor Timur, Flores Timur, NTT ke pembeli di kota Maumere kabupaten Sikka. Foto : Tim Terpadu Pengawasan Laut Flotim/Mongabay Indonesia.

 

Harganya yang menggiurkan menjadi penyebab nelayan masih menangkap pari manta, meski sudah ada nelayan yang ditangkap dan dipenjara.

“Satu kilogram insang Pari Manta dijual nelayan di Maumere seharga Rp2,5 juta. Dengan demikian total uang yang dikantongi nelayan tersebut kalau tidak ditangkap sebanyak Rp37,5 juta. Ini jumlah yang besar untuk nelayan kecil di Flotim,” tutur Apolinardus.

  

Usut Jaringan Bisnis

Direktur Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS) Melky Koli Baran kepada Mongabay Indonesia, Senin (1/10/2018) menyebutkan, untuk nelayan Lamakera, hal ini bukan pertama kali.

Meski tahu jenis satwa laut yang dilindungi dan bakal dihukum, nelayan masih menangkapnya.

“Ada hal lain yang mereka tahu, yakni harga jual bagian tertentu dari satwa yang dilindungi itu. Harganya mahal dan pasar pun tersedia. Bahkan boleh dicurigai ada jaringannya,” sebut Melky.

Sehingga Melky menghimbau aparat hukum berani mengusut jaringan bisnis perdagangan satwa dilindungi itu, tidak hanya menghukum nelayannya saja.

“Jadi selama jaringan bisnis ini tidak dibongkar, perdagangan satwa atau bagian tubuh tertentu satwa tetap terjadi,” tegas Melky sambil menambahkan aparat juga perlu ‘iman yang kuat’.

 

Petugas melihat barang bukti berupa insang Pari Manta yang ditemukan dibawa oleh nelayan di atas kapal penumpang di pelabuhan laut Larantuka, Flores Timur, NTT, Senin (1/10/2018). Foto : Tim Terpadu Pengawasan Laut Flotim/Mongabay Indonesia.

 

 

Lakukan Edukasi

Menurut DKP Flotim, aktifitas penangkapan Pari Manta dengan cara ditombak, sudah berkurang karena dipantau dan mudah diketahui. Pola penangkapan bergeser dengan tangkapan sampingan (bycatch) dengan melepas pukat terapung atau hanyut pada malam hari.

“Biasanya pukat hanyut dilepas untuk menangkap ikan yang biasa berada di permukaan laut menggunakan perahu berukuran kecil. Tapi pukat ini sengaja dilepas di jalur lintasan Pari Manta untuk menjaringnya,” tutur Apolinardus.

Sedangkan Program Penyelamatan Keragaman Hayati di pesisir selatan laut Solor oleh YPPS bersama Yayasan Tana Ile Boleng (YTIB) dengan pendanaan Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) sejak 2016 sampai 2018 bisa dikatakan berhasil.

“Masyarakat. diedukasi dan diberi kepercayaan untuk ambil bagian dalam urusan menjaga laut. Tugas para pihak ke depan adalah mengedukasi masyarakat,” ucap Melky.

Dia menyarankan mengganti pendekatan hukuman dengan edukasi. Masyarakat diajak untuk ikut mengawasi destructive dan illegal fishing.

 

Tim Terpadu Pengawasan Laut Flotim sedang melepaskan ikan Pari Manta yang terjaring pukat nelayan di Solor Selatan, NT. Foto : Dokumentasi WCS/Mongabay Indonesia.

 

Selain Pari Manta, nelayan juga sering menangkap Hiu Paus dengan cara menikamnya. Hiu Paus dengan sebutan Hiu Bodoh di Flotim dan Hiu Kiko di Lembata.

“Kampung -kampung nelayan biasa tangkap jenis hiu ini dan kadang mereka hubungkan dengan rejeki kampung dan pertanda akan ada kelimpahan panen di darat,” jelasnya.

Hiu paus yang ditangkap tidak dikonsumsi sendiri tapi seluruh warga diundang untuk sama-sama mengambilnya. Karena itu kata Melky, pada kelompok masyarakat ini, menangkap hiu paus bukan pelanggaran hukum tapi kebanggaan karena menghadirkan rejeki bagi kampung.

Hal ini yang menjadi tantangan sosial untuk konservasi satwa laut ini dilindungi itu. DKP Flotim bersama tim gabungan dan kelompok pengawas masyarakat (pokwasmas) terus mengedukasi nelayan. Terbukti dengan makin banyaknya Hiu Paus yang dilepas meski terjaring pukat nelayan seperti di Nobo dan lainnya.

“Kami mesti mengatakan bahwa apa yang dilakukan beberapa Pokmaswas dan kelompok nelayan di Flotim sudah sangat maju dalam pemahaman dan tindakan menyelamatkan satwa yang dilindungi,” ujarnya.

 

Exit mobile version