Mongabay.co.id

Gubernur Sumatera Selatan: Rawa Gambut Harus Ditata dengan “Kasih Sayang”

Danau yang berada di lahan gambut. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com

 

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, rawa gambut di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, saat ini sudah “marah”. Pada musim penghujan terjadi banjir, dan di musim kemarau kering. Dibutuhkan “kasih sayang” dalam memperbaiki lahan yang diciptakan Tuhan untuk menjaga air tersebut. Bagaimana caranya?

“Kasih sayang ini karena kita butuh rawa sebagai penjaga keseimbangan alam. Petani yang selama ini disalahkan karena diduga penyebab kebakaran lahan gambut, harus dibina dengan kasih sayang. Misalnya, memberikan bantuan teknologi pertanian bukan sebatas dimarahi atau disalahkan,” kata Herman Deru, saat memberi sambutan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Restorasi Gambut yang digelar Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan Pemerintah Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (29/10/2018).

Kasih sayang terhadap gambut adalah dengan melindunginya. Salah satu caranya, dengan melahirkan peraturan daerah (perda) mengenai pemanfaatannya. “Saya punya usulan, kiranya tidak ada surat kepemilikan terhadap rawa, sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Mungkin untuk luasan tertentu,” ujarnya.

Dijelaskan HD, begitu panggilan akrab di masyarakat Sumsel (Sumatera Selatan), banyak investor perkebunan saat ini mengincar rawa gambut. Kenapa? Sebab harga jualnya di masyarakat lebih murah dibandingkan lahan mineral. Apalagi bagi masyarakat, rawa gambut itu dinilai sebagai lahan tidak produktif atau tidak dikelola sebagai pertanian dan perkebunan, kecuali sebagai sumber mencari ikan.

“Ini sebagai wujud komitmen kami terhadap pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang memoratorium rawa gambut untuk perkebunan,” ujarnya.

Baca: Agenda Perbaikan Lingkungan Menanti Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan Baru

 

Danau yang berada di lahan gambut. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com

 

Dikatakan HD, Sumatera Selatan memiliki lahan rawa gambut sekitar 1,4 juta hektar atau sekitar 10 persen dari luas rawa gambut Indonesia. Jangan hanya diperuntukkan bagi kepentingan bisnis, tapi harus diwariskan ke anak cucu dalam keadaan baik.

HD juga berharap, BRG memberikan bantuan program langsung ke pemerintah kabupaten yang wilayahnya terdapat lahan gambut. “Ini gunanya, memperkuat program yang sudah dilakukan BRG selama ini,” jelasnya.

Nazir Foead, Kepala BRG, menyampaikan rasa terima kasih ke Pemerintah Sumatera Selatan yang selama ini mendukung program restorasi gambut. Dia pun mencontohkan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam skema restorasi gambut di Sumsel yang menarik perhatian pemerintah pusat, yakni pengembangan kerbau rawa di wilayah Pampangan, Kabupaten OKI. “Potensi tersebut dapat dikembangkan lebih luas dan memberi dampak yang baik bagi masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Warga Membakar Lahan, Kejahatan atau Bentuk Perlawanan?

 

Peta Sebaran dan perkiraan luas lahan gambut di Indonesia. Sumber peta: Pantau Gambut.id

 

Banyak gambut belum jadi target restorasi

Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, seperti dikutip dari Berita Pagi mengatakan, hampir sebagian wilayah kabupatennya berupa rawa gambut. Kondisi ini, hampir setiap tahun menjadi persoalan karena terbakar dan menimbulkan kabut asap. Namun, Kabupaten OI tidak menjadi target restorasi gambut BRG, sehingga tidak mendapat bantuan.

“Sampai sekarang belum ada bantuan dari pusat ke Ogan Ilir, tapi kami tetap berusaha melakukan langkah-langkah pemadaman kebakaran lahan. Kami minta agar sumur bor yang digagas BRG diletakkan di daerah rawa gambut, seperti di sepanjang Tol Palindra dan Jalan lintas Indralaya,” kata Ilyas.

 

Pertanian merupakan sektor penting yang harus diperhatikan dari dampak perizinan sumber daya alam. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Dr. Najib Asmani, Ketua Tim Restorasi Gambut (TRG) Sumsel, mengatakan target restorasi gambut di Sumatera Selatan sekitar 450 ribu hektar. Kawasan itu mencakup Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin dan Musi Banyuasin. Ini sesuai dengan target restorasi dari pemerintah pusat melalui BRG. Sementara Kabupaten OI yang terdapat rawa gambut dan juga bermasalah karena setiap tahun terbakar, sampai saat ini belum menjadi target restorasi pemerintah pusat, meskipun sejumlah program BRG mulai diarahkan ke wilayah ini.

“Semoga, OI menjadi kabupaten target restorasi gambut oleh pemerintah pusat. Pemerintah Sumsel sendiri telah menetapkan target restorasi gambut sejak lima tahun lalu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Sumatera Selatan pada 2018 sudah memiliki aturan gambut yakni Perda Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Perda ini menampung semua peraturan perundangan di atasnya, termasuk kebijakan pemerintah melakukan moratorium lahan gambut.

 

 

Exit mobile version