Mongabay.co.id

Datang ke Jakarta, Orang Papua Protes Hutan Adat Terancam Sawit

Sekitar 20 orang Papua, datang ke Jakarta, menyampaikan protes hutan adat terancam kebun sawit. Mereka desak, pemerintah cabut izin. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

Sekitar 20 orang perwakilan masyarakat adat Papua datang ke Jakarta untuk konsolidasi dan mendesak pemerintah mencabut izin perkebunan sawit dan kayu yang tumpang tindih dengan wilayah adat mereka. Warga ini korban dari kebijakan dan aktivitas perusahaan yang telah hilangkan ruang hidup, sumber pangan, dan mata pencaharian masyarakat.

”Hutan adat adalah ibu kami atau mama, selalu memberikan makan dan hidup. Kami minta, bapak-bapak dorang mengembalikan hutan adat kami, karena hidup kami disitu,” kata Veronica Manimbu, tokoh perempuan dari Suku Mpur, Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.

Keluh kesah ini disampaikan Veronica saat bertemu pejabat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Manggala Wanabhakti, Selasa (13/11/18).

Baca juga: Investigasi Ungkap Korindo Babat Hutan Papua dan Malut jadi Sawit

Sigit Nugroho, Kepala Sub Direktorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan KLHK dan Elisabeth Mangopang, Kepala Seksi Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II, menemui warga.

“Saya berharap bapak-bapak dorang membantu kami mencabut surat izin dan HGU 9hak guna usaha-red) dari PT Bintuni Agro Prima Perkasa,” katanya.

Dia bilang, perusahaan ini, sudah merusak hutan mereka yang jadi sumber hidup. Di hutan itu, katanya, ada sagu, tanaman obat, babi, rusa, kayu dan lain-lain.

Baca juga: Perusahaan Sawit Anak Usaha Indofood Ini Kena Sanksi RSPO, Mengapa?

Januaris Sedik, anak asli suku Mpur dan kuliah di Yogyakarta pun memiliki ketakutan sama kalau wilayah mereka yang didominasi hutan itu terancam perkebunan sawit. ”Ini membuat masyarakat di lembah itu akan tersingkir. Itu sangat mengancam kami,” katanya.

Dia bilang, hutan itu habitat tanaman endemik rumput kebar, dimana di dunia hanya bisa ada di Kebar, Papua dan Madagaskar. Tak hanya itu, penggusuran masyarakat asli dan dampak lingkungan, sosial ekonomi akan dirasakan warga adat.

Mayoritas warga Tambrauw adalah petani, peramu dan berburu. Meski terlihat ketinggalan zaman, kata Januaris, itu bagian hubungan kehidupan antara masyarakat adat dan alam.

Keresahan itulah yang membuat Januaris membuat petisi di Change.org memohon dukungan bagi masyarakat luas agar hutan adat tak terancam.

Petisi Tolak kebun yang hancurkan tanah adat kami di Kebar, Tambrauw, Papua Barat! Ini ditujukan kepada Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini sudah didukung 53.418 orang.

Awalnya, perusahaan meminta izin membuka kebun jagung di padang rumput, kini merambah hutan adat dan menanam sawit.

Januaris mengatakan, ada dugaan pelanggaran izin karena pakai hutan. Salah satu, PT BAPP saat beroperasi belum ada kerangka analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Warga pun hanya menandatangani perjanjian untuk perkebunan jagung di padang rumput, bukan hutan.

“Kami tak mau diam dan menyesal karena tanah adat kami dirusak. Mewakili Suku Mpur dan sub-sub suku, meminta pemerintah mencabut izin perusahaan agar tak beroperasi lagi di tanah adat,” katanya.

Komitmen pemerintah mendukung Papua Barat sebagai provinsi konservasi pun perlu dipertegas. Salah satu, katanya, dengan mengembalikan status areal penggunaan lain (APL) dengan naikkan status jadi hutan lindung.

 

Perwakilan orang Papua, usai mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa (13/11/18). Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

Harapannya, fungsi ekosistem alami dan masyarakat Papua yang hidup dengan alam, kembali utuh.

Adapun suku-suku ini mewakili antara lain, Suku Mpur Kebar (Tambraw), Suku Moi (Klasouw dan Malalilis, di Kabupaten. Sorong), Suku Iwaro (Sorong Selatan), Suku Mandobo (Boven Digoel) dan Suku Malind (Kabupaten Merauke).

Petrus Kinggo, perwakilan Suku Mandobo, Kali Kao, Boven Digoel, berkonflik dengan perusahaan sawit, grup Korindo mengatakan, pemerintah perlu terbuka dalam menyelesaikan maslaah ini, mulai tata ruang yang jelas.

Masyarakat Mandobo, katanya, sudah menolak investasi sawit, tetap saja izin diberikan. “Perusahaan belum dapat izin resmi (amdal) tetapi sudah beroperasi. Jelas melanggar aturan. Kalau lamban seperti ini (tindakan penanganan pemerintah pusat), habis hutan di Papua,” katanya.

 

Evaluasi lewat Inpres Moratorium

Sigit Nugroho, Kasubdit Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan KLHK mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Pekebunan Sawit jadi sebuah dasar dalam evaluassi dan pencabutan izin.

”Evaluasi ini akan melihat pelaksanaan izin di lapangan dan tanggung jawab atas kewajiban juga pelibatan masyarakat.”

Saat ini, KLHK mengumpulkan data-data lapangan dan mengkaji evaluasi ini. Kajian inipun, katanya. dapat diputuskan melalui pencabutan izin usaha atau melanjutkan dengan catatan.

Meski begitu, katanya. hal itu masih proses bersama pakar dan ahli hukum untuk menghindari tuntutan hukum. ”Sedang dirumuskan apakah perlu aturan lanjutan terkait pencabutan izin, atau dengan regulasi Inpres sudah cukup?”

Evaluasi, katanya, sedang berproses guna membentuk kelompok kerja lintas kementerian untuk mendata dan mengkaji izin-izin dan efektif bekerja sebelum 2019.

Saat ditanya pelepasan kawasan hutan yang kurang pelibatan masyarakat, kata Sigit, pemerintah bekerja berdasarkan kewenangan. Areal permohonan perusahaan, katanya, aspek administrasi akan diteliti KLHK. Dia contohkan, rekomendasi dari gubernur atau bupati karena pemerintah daerah yang mengetahui keperluan setiap wilayah kerja.

Sebelum putus, bersama tim terpadu independen, KLHK akan melihat aspek sosial, ekonomi dan budaya, serta biofisik untuk layak tidaknya untuk dikaji.

”Biasa kita dalam mengkaji aspek sosial, mungkin saat kajian-kajian itu terlepas ada kepala suku yang tak jadi obyek kajian. Ada juga yang sudah menandatangani sebagai tali kasih (seperti uang ganti rugi). Dengan tim terpadu ada persetujuan dan menjadi pertimbangan, akhirnya memutuskan.”

Sebelumnya, Senin (12/11/18), warga adat Papua berkonsolidasi dengan para pimpinan agama di Sekretariat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Pertemuan diterima Henry Lokra dari PGI, Bunyan Saptomo dari Dewan Masjid Indonesia dan perwakilan dari agama lain, seperti Konghucu, Hindu, Katolik,

Franky Samperante, Direktur Yayasan Pusaka mengatakan, dialog ini memberikan kesempatan kepada korban, yakni, masyarakat adat Papua.

”Agar mereka dapat menyampaikan pengaduan, pandangan dan permintaan terkait penyelesaian sengketa, pemulihan hak-hak dasar masayrakat dan pengakuan terhadap hak masyarakat atas hutan adat,” katanya.

Pendeta Henry Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian mengatakan, akan menampung persoalan yang disampaikan. ”Pada prinsipnya kami mendukung upaya perlawanan masyarakat adat,” katanya.

PGI pun menyarankan, mengirimkan surat kepada Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan beberapa pihak lain.

 

Keterangan foto utama:    Sekitar 20 orang Papua, datang ke Jakarta, menyampaikan protes hutan adat terancam kebun sawit. Mereka desak, pemerintah cabut izin. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version