Mongabay.co.id

Penangkapan Burung di Alam Marak, Bukti Permintaan Tinggi?

Julang sulawesi yang merupakan burung endemik Sulawesi ini bisa ditemukan di hutan Tangkoko. Foto: Rhett A. Butler/Mongabay Indonesia

 

Sebanyak 481 individu burung dari Kalimantan Timur diamankan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 5 November 2018. Petugas menyita ratusan satwa bersayap itu dari truk muatan kayu di Kapal Perindo I dari Balikpapan tujuan Surabaya.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menuturkan, ratusan burung berjenis cucak hijau, murai batu, dan beo dikemas dalam wadah plastik pembungkus buah dan beberapa kardus.

“Cucak hijau ada 293 individu, murai batu sekitar 124 individu, dan beo sebanyak 64 individu. Kami amankan dua pelaku yang membawa satwa tak berdosa tersebut tanpa surat resmi,” kata Musyaffak, baru-baru ini.

Dari total burung tersebut, 133 individu mati dalam perjalanan. “Ya stres karena diselundupkan, bukan kondisi hidup normal dengan terpal tertutup. Ini ilegal, burung-burung diletakkan di tengah-tengah muatan kayu,” terangnya.

Selain koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya juga akan melakukan uji sampling kesehatan burung yang hidup. Tujuannya, memastikan ada tidaknya potensi penyakit. “Bila terbukti berpenyakit, akan dimusnahkan, namun jika tidak, akan dikembalikan ke habitat asalnya,“ jelasnya.

Baca: Anis-Bentet Sangihe, Burung Kritis yang Dikeluarkan dari Daftar Dilindungi

 

Burung anis-bentet sangihe (Colluricincla sanghirensis) yang dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi. Foto: Hanom Bashari

 

Penangkapan marak

Penyelundupan ratusan burung ini bukti bila penangkapan burung liar di alam memang marak. “Perlindungan sangat penting agar burung-burung tidak punah akibat penangkapan tanpa memperhatikan kuota,” kata Ria Saryanthi,   Head of Communication & Institutional Development Burung Indonesia.

Meski tiga jenis burung tersebut bukan jenis dilindungi, termasuk murai batu yang dikeluarkan dari daftar dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 92 Tahun 2018, namun penangkapan dan pemanfaatan tanpa surat-surat resmi adalah kegiatan melanggar hukum.

Murai batu misalnya, harus kita jaga. Meski kita masih bisa melihatnya namun populasi pastinya di alam tidak diketahui detil. “Terhadap jenis yang dikhawatirkan terus mengalami penurunan jumlah, Burung Indonesia bersama organisasi lain dan LIPI, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan kuota tangkap.”

Baca: Jenis Burung Khas Indonesia Bertambah di 2018

 

Burung beo yang hendak diselundupkan ini seharusnya hidup di hutan, habitat alaminya. Bukan ditangkap untuk diperjualbelikan demi memuaskan nafsu manusia. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Murai batu merupakan jenis burung yang banyak diminati atau dicari penghobi untuk ajang lomba. Informasi dari para penghobi, kata Yanthi, penangkarannya cukup berhasil. Dari hasil penangkaran, disebutkan bahwa permintaannya dapat dipenuhi. “Lalu, mengapa penangkapan di alam masih tinggi? Ini masih menjadi pertanyaan.”

Untuk jenis cucak hijau atau cica daun, Yanthi menyebut terdapat 3 jenis yang dilindungi dari 7 jenis di Indonesia. Cucak hijau saat ini banyak diminati, dan mulai jarang dilihat akibat maraknya penangkapan, untuk itu harus ada survei lagi. Sementara beo, ada 3 jenis di Indonesia yang dilindungi, yakni tiong emas, tiong nias, dan tiong nusa-tenggara.

Meski beberapa jenis satwa yang diperdagangkan tidak dilindungi, Yanthi mengatakan, penangkapan di alam harus mengikuti aturan kuota tangkap maupun izin angkut. “Kuota tangkap merupakan cara untuk kita melindungi jenis satwa tertentu yang tidak dilindungi, agar tidak terus menerus diburu di alam.”

Baca juga:   Opini: Pelepasliaran Burung dan Cara Bijak Melakukannya

 

Sebanyak 481 individu burung yang hendak diselundupkan ini digagalkan petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Burung Indonesia, kata Yanthi, menyayangkan 5 jenis burung yang tadinya dilindungi P 20, akhirnya dikeluarkan dari daftar dilindungi dalam P 92. Jenis-jenis itu perlu dilindungi, karena status perlindungan tumbuhan dan satwa liar harus melihat di alam, bukan jumlah di penangkaran.

Terkhusus, anis-bentet sangihe dan anis-benter kecil, meski jarang dilombakan penghobi, namun keduanya merupakan endemik. Anis-bentet sangihe hanya ada di gunung di Pulau Sangihe dan anis-benter kecil hanya ada di pulau-pulau kecil di Papua.

“Populasinya kecil, tapi keduanya dikeluarkan dari daftar dilundungi,” ujarnya.

 

Julang sulawesi merupakan burung endemik Sulawesi yang berperan penting menjaga ekosistem hutan dan meregenerasi pepohonan. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Data dan informasi mengenai jumlah burung hasil penangkaran tentunya sangat penting. “Kita perlu memperkuat data-data tersebut, dan semoga para penangkar secara terbuka memberikan informasinya agar KLHK bisa melakukan analisa. Dari sini, kita bisa mengetahui apakah memang penangkapan di alam itu terjadi karena supplay nya tidak mencukupi atau bagiamana. Ini harus ada solusi,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version